Narapidana mati asal Australia Myuran Sukumaran mengajukan permohonan pengampunan pribadi kepada Presiden Joko Widodo. Ia menyerahkan permohonan itu dengan melukis potret Jokowi di kanvas. Ia menandatangani potret itu dengan tulisan “People Can Change” sebagai pesan perubahan. Selama masa tahanannya di Penjara Kerobokan, Sukumaran memimpin sebuah studio seni untuk sesama tahanan. Seniman Ben Quilty membimbingnya sejak 2012. Universitas Curtin baru-baru ini menganugerahi Sukumaran gelar associate di bidang seni rupa.
Potret Presiden Jokowi menjadi hasil karya terbaru dari Sukumaran. Pada akhir Januari, di minggu-minggu terakhirnya di Penjara Kerobokan, ia membuat karya cat minyak di kanvas sebelum pemerintah pindahkan ke Pulau Nusakambangan. Sukumaran dan rekannya Andrew Chan, pemimpin Bali Nine, menghabiskan seminggu di pulau eksekusi menunggu putusan banding atas hukuman mati mereka terkait penyelundupan heroin. Konsul Jenderal Australia di Bali, Majell Hind, melakukan kunjungan hari ini untuk memeriksa kesehatan dan kesejahteraan para tahanan.
Kunjungan ini menandai kali ketiga mereka tiba di pulau itu setelah pemindahan Chan dan Sukumaran dari Bali Selasa lalu. Laporan menyatakan kedua tahanan tersebut dalam situasi yang baik. Keluarga Sukumaran dan Chan mengunjunginya untuk pertama kali di pulau itu pada hari Senin dan akan mengunjunginya lagi pada Rabu. Keduanya, Chan dan Sukumaran, tercatat sebagai bagian dari 10 narapidana yang menunggu konfirmasi waktu eksekusi.
Beberapa dari mereka masih mengajukan banding di pengadilan, dan meskipun Jaksa Agung mengatakan persiapan hampir selesai, pihak berwenang tidak akan mengeksekusi mereka sebelum semua proses hukum tuntas. Pada hari Kamis, tim kuasa hukum Sukumaran dan Chan akan mengajukan kembali ke pengadilan, menyatakan bahwa permintaan pengampunan kepada Presiden Jokowi tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Endy Bayuni berpendapat bahwa pendekatan ini memiliki dasar logika. Ia menyatakan bahwa lantaran hukum dipakai pemerintah sebagai dalih untuk mengeksekusi, maka upaya perlawanan mesti dilakukan melalui mekanisme hukum.