Laporan Aidenvironment menyebutkan, setahun setelah janji nol deforestasi, kemajuan Astra Agro Lestari tidak konsisten. Astra adalah penanam kelapa sawit terbesar kedua di Indonesia dan mengelola dua kilang pengolahan. Kilang tersebut memproses minyak dari perkebunan Astra serta dari pemasok pihak ketiga. Sejak janji nol deforestasi pada September 2015, tidak terdeteksi penebangan di konsesi perusahaan. Namun, itu tidak menjamin keselamatan hutan; beberapa bulan setelah komitmen, kebakaran besar terjadi. Kebakaran tersebut turut memicu krisis kabut di Asia Tenggara pada 2015. Api menghanguskan sekitar setengah hutan di konsesi anak perusahaan Astra, PT Cakung Permata Nusa (CPN), di Kalimantan Selatan. CPN mengoperasikan lahan gambut yang mudah terbakar karena mereka mengeringkannya untuk penanaman kelapa sawit. Konsesi PT CPN belum berubah sejak tahun lalu, dan Astra belum mengumumkan rencananya untuk lahan yang terbakar.
Hutan di konsesi Astra, termasuk PT Cipta Narada Lestari (Kalimantan Tengah) dan PT Borneo Indah Marjaya (Kalimantan Timur), juga terbakar. Anja Lillegraven dari Rainforest Foundation Norway meminta Astra memulihkan gambut dan hutan rusak di konsesinya. Ia mengatakan lahan gambut untuk sawit mudah terbakar. Membakar lahan memang paling murah untuk persiapan tanam. Namun di Indonesia pembakaran ilegal kecuali untuk petani kecil. Astra menerapkan kebijakan nol pembakaran dan hukum mengharuskan lahan bebas api. Antara Juli dan Oktober 2015 Aidenvironment menemukan 677 titik api di lahan Astra. Namun mereka tidak menemukan bukti pembakaran sengaja oleh perusahaan.
Belum Ada Langkah-langkah
Aidenvironment menulis bahwa, berbeda dengan perusahaan seperti Wilmar International dan Golden Agri‑Resources, Astra belum mengungkapkan secara terbuka langkah‑langkah yang mereka ambil untuk mencegah atau mengurangi dampak kebakaran 2015. Mereka juga menilai mengejutkan bahwa kebijakan keberlanjutan Astra tidak menjelaskan cara pencegahan kebakaran, misalnya melalui restorasi lahan gambut dan hutan di sekitarnya. Astra tidak menjawab pertanyaan Aidenvironment tentang kedua hal tersebut dalam tanggapannya pada 15 September 2016 terhadap draf laporan. Laporan ini menambahkan bahwa Astra mengaku sejak Oktober 2015 telah memperkuat prosedur pencegahan dan mitigasi kebakaran sesuai peraturan pemerintah, namun tidak memberikan detail apa pun. Aidenvironment juga menelaah keterkaitan Astra dengan salah satu pemasok utamanya, perusahaan perkebunan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ).
Tahun lalu LSM menyoroti PT ANJ karena menebang ribuan hektare hutan di Papua Barat sebelum Astra mengumumkan komitmennya. Setelah LSM mengungkap kerusakan itu, empat pelanggan PT ANJ — Wilmar, Golden Agri‑Resources, Musim Mas, dan Asian Agri — menangguhkan pembelian dari perusahaan tersebut. Perusahaan menghentikan penebangan setelah insiden itu, namun nasib hutan yang tersisa di konsesi PT ANJ masih belum jelas. PT ANJ belum mengadopsi kebijakan nol deforestasi, meskipun mereka mengandalkan penyuling tersebut dan Astra untuk hampir seluruh bisnisnya. Aidenvironment menyatakan bahwa Astra tidak menjawab apakah mereka sudah menilai rekam jejak keberlanjutan PT ANJ dan mengadakan pembicaraan dengan PT ANJ mengenai isu keberlanjutan sebelum memutuskan membeli sejumlah besar CPO dari PT ANJ pada 2016.
Aidenvironment juga mencatat adanya 400 hektare deforestasi pada lahan milik dua perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, yakni PT Adau Hijau Lestari (PT AHL) dan PT Adau Agro Kalbar (PT AAK). Meskipun Astra bukan pemilik konsesi tersebut, perusahaan ini terlibat dalam pengelolaannya.
Akuisisi Belum Selesai
Menurut laporan, pada 2011 Astra memperoleh hak untuk mengambil alih seluruh saham PT AAK, tetapi Astra menyampaikan kepada Aidenvironment bahwa proses akuisisi kedua perusahaan di Kalimantan Barat ini belum selesai.
Astra menyatakan bahwa sejak moratorium pada Juni 2015 tidak ada kegiatan pengembangan perkebunan, sehingga penggundulan hutan tidak dilakukan atas nama PT AHL dan/atau PT AAK. Aidenvironment mengamati bahwa pola penebangan sejak Oktober 2015 tidak tipikal bagi perusahaan perkebunan, sehingga kemungkinan pelaku lain yang bertanggung jawab atas penggundulan tersebut.