Grasi Bali Nine Ditolak

Seorang anggota Bali Nine asal Australia gagal dalam upaya terakhir menghindari hukuman mati di Indonesia. Petugas kepolisian menangkap Myuran Sukumaran di Bali pada April 2005 bersama delapan warga Australia lainnya, dengan barang bukti lebih dari 8,3 kg heroin. Pada 2006, pengadilan menetapkan Sukumaran dan Andrew Chan sebagai pemimpin kelompok dan menjatuhkan hukuman mati. Pemerintah di bawah Jokowi menyatakan tidak akan memberikan grasi kepada 64 terpidana narkoba yang pengadilan hukum mati. Usia para anggota Bali Nine ini berkisar 18 hingga 28 tahun saat penangkapan, terdiri dari delapan pria dan satu wanita.

Setelah melalui berbagai banding, tujuh orang lainnya kini menjalani hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Laporan dari Australia menyatakan bahwa pada Rabu seorang pejabat pemerintah menyampaikan penolakan grasi Sukumaran ke Penjara Kerobokan. Dokumen ini menggunakan kop Presiden Republik Indonesia serta mencantumkan nama Jokowi pada bagian akhir. Kini ia menghadapi kemungkinan eksekusi mati oleh regu tembak. Otoritas yang berwenang belum menentukan atau mengumumkan status permohonan grasi Chan. Tony Abbott mengatakan kepada wartawan bahwa Australia, yang menentang hukuman mati, akan terus memperjuangkan warga negaranya yang menghadapi eksekusi di luar negeri.

Merusak Hubungan

Namun Abbott menegaskan ia tidak ingin merusak hubungan dengan Indonesia, yang merupakan mitra dagang utama dan kunci bagi pengendalian pencari suaka. “Saya berharap pemerintah tidak melaksanakan eksekusi-eksekusi ini, tetapi saya enggan mempertaruhkan hubungan dengan Indonesia karena itu bodoh.” Keluarga serta kuasa hukumnya berharap kelakuan baik Sukumaran di penjara akan memengaruhi presiden memberi keringanan. Dia mengatakan bahwa dia dan Chan telah berubah dalam sepuluh tahun terakhir. “Kami tidak layak dijatuhi hukuman mati. Keluarga kami seharusnya tak perlu menderita seperti ini,” ungkapnya melalui perantara.

“Ibuku terduduk di lantai, menangis tersedu-sedu hingga tak sanggup berkata-kata. Adik perempuanku juga terdiam menangis, sementara adik laki-lakiku sangat terpukul sehingga tak tahu harus berkata apa. Aku terus berjalan ke sana kemari, merasa seperti baru saja dipukul keras di perut.” Indonesia melanjutkan pelaksanaan eksekusi pada 2013 setelah moratorium tidak resmi selama empat tahun. Pada 2014 tidak dilakukan eksekusi, tetapi media melaporkan bahwa Jokowi menyetujui eksekusi lima terpidana pada bulan Desember, langkah yang dikritik oleh organisasi hak asasi.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *