Rohingya: Gelombang Pengungsi Baru

perahu mengangkut warga Rohingya

Sebuah perahu yang mengangkut hampir 500 warga Rohingya tiba di pesisir barat Indonesia. Kelompok minoritas Muslim dari Myanmar itu telah lama mengalami penindasan.

Menurut keterangan tim penyelamat, sekelompok pria, wanita dan anak-anak tiba di Provinsi Aceh pada hari Minggu.

Mayoritas penumpang kapal tersebut merupakan warga Rohingya asal Myanmar, meskipun terdapat sejumlah individu yang berasal dari Bangladesh.

Sedikitnya empat kapal meninggalkan Rakhine, Myanmar, minggu lalu, menurut para migran.

Para migran menyampaikan kapal-kapal itu meninggalkan Myanmar pekan lalu untuk menghindari konflik yang sedang berlangsung. Mereka juga mengungkapkan bahwa bekal di atas kapal sangat terbatas, sehingga banyak di antaranya yang kekurangan makanan dan air.

Kekerasan

Pemerintah Myanmar tidak mengakui komunitas Rohingya yang mayoritas Muslim sebagai warga negara dan mencabut hak-hak dasar mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, juga menjadi sasaran kekerasan dari kelompok ekstremis Buddha.

Myanmar, yang mayoritas penduduknya beragama Buddha, tidak memberikan pengakuan resmi terhadap etnis Rohingya. Banyak pejabat pemerintah serta warga lokal menganggapnya sebagai imigran ilegal asal Bangladesh, dan kerap menyebutnya sebagai Bengali.

Kerusuhan sektarian yang terjadi pada bulan Juni 2012 menewaskan sekitar 280 orang dan memaksa 140.000 lainnya meninggalkan tempat tinggalnya. Sejak peristiwa tersebut, puluhan ribu warga Rohingya menetap di kamp pengungsian di barat Rakhine. Banyak pihak menyebut kamp-kamp itu sempit, tidak layak, dan menyerupai fasilitas penahanan.

Pada akhir tahun lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi menyerukan pengakuan dan hak bagi Rohingya. Resolusi meminta pemerintah Myanmar memberikan kewarganegaraan penuh, hak setara, kebebasan bergerak, dan pengakuan identitas.

Menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung akhir tahun ini, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyerukan kepada pemerintah Myanmar agar segera menyelesaikan persoalan status kewarganegaraan bagi komunitas muslim Rohingya.

Dalam pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membahas situasi Myanmar bulan lalu, Ban Ki-moon menyampaikan kepada para pemimpin regional bahwa ketegangan komunal yang terus berlangsung di negara bagian Rakhine, wilayah barat Myanmar, berpotensi mengancam stabilitas kawasan secara serius.

Tanda-tanda yang Mengkhawatirkan

Ban menyampaikan kekhawatirannya terhadap munculnya indikasi penyalahgunaan isu perbedaan etnis dan agama menjelang pemilihan umum. Ia juga menegaskan bahwa jika sumber utama ketegangan tidak segera ditangani, maka jalannya reformasi bisa berada dalam bahaya.

Pemerintah Myanmar menolak permintaan pemberian status kewarganegaraan, namun membuka kemungkinan untuk meninjau permohonan kewarganegaraan bagi individu yang bersedia mengakui diri sebagai warga etnis Bengali.

Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982, setiap anggota kelompok minoritas yang telah diakui secara resmi diwajibkan untuk menunjukkan bukti bahwa leluhurnya telah menetap di wilayah Myanmar sebelum terjadinya invasi Inggris ke Rakhine pada tahun 1823.

Ketika Inggris menduduki wilayah Rakhine, terjadi gelombang migrasi besar umat muslim dari daerah tetangga Chittagong—yang pada masa itu termasuk wilayah India di bawah kekuasaan Inggris dan kini menjadi bagian dari negara Bangladesh.

Sebagian besar dari ratusan ribu warga muslim Rohingya di Myanmar mengklaim bahwa leluhurnya telah menetap di negara tersebut selama beberapa generasi. Meski demikian, komunitas minoritas yang hidup dalam kemiskinan ini tidak memiliki dokumen resmi yang dapat mendukung pernyataan tersebut.

Visited 11 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *