Ikan-Ikan Kecil Jadi Sasaran Kejam DJP

Berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo tahun lalu, pemerintah menyebut keikutsertaan dalam amnesti pajak bersifat sukarela. Namun, akhir tahun lalu surat DJP mengejutkan wajib pajak. Surat itu mencantumkan daftar aset yang DJP anggap belum wajib pajak laporkan. DJP juga mengingatkan adanya konsekuensi jika wajib pajak tidak mematuhi ketentuan. Menjelang amnesti pajak berakhir pada 31 Maret, DJP Kementerian Keuangan mengirimkan peringatan sanksi. Peringatan itu dikirim melalui email dan SMS kepada lebih dari 204.000 wajib pajak perorangan. DJP mengidentifikasi mereka memiliki aset yang belum mereka laporkan. Berdasarkan data internal, DJP mengaku mengetahui 212.000 aset wajib pajak yang belum mereka laporkan. Sebagian besar aset tersebut berupa rumah, tanah, dan kendaraan. Setelah menerima data tambahan dari Polri, Kemendagri, dan BPN, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari dua juta aset. Namun, peringatan ini justru memunculkan tudingan bahwa data tersebut tidak sepenuhnya akurat.

Dessy Rosalina, pegawai swasta di Jakarta, terkejut menerima email dari otoritas pajak pada Desember lalu. Email itu memintanya mengikuti program amnesti pajak. Pihak tersebut menyebut bahwa ia memiliki aset yang belum ia laporkan. Email itu berjudul Ajakan untuk Mengajukan Amnesti Pajak. Otoritas pajak menyebut bahwa ia belum mencantumkan hipotek dalam SPT tahunan. Email tersebut juga menampilkan infografis tentang kemungkinan sanksi. Pemerintah akan mengenakan sanksi jika wajib pajak tidak melaporkan aset sesuai Undang-Undang Amnesti Pajak. “Saya akan mengajukan banding kepada otoritas pajak karena persoalan ini sudah sangat berlebihan. Saya hanya terlambat menyerahkan formulir pajak tahunan,” ujarnya baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa ia sudah melaporkan aset tersebut pada 2014. Namun, ia baru mengajukan formulir pajak tahunannya pada tahun berikutnya.

Ia menegaskan bahwa ia berhak untuk tidak mengikuti program amnesti pajak karena ia tidak pernah sengaja menyembunyikan aset apa pun. Sebaliknya, ia memilih membantah data pajak yang ia nilai tidak akurat dan berupaya memperbaiki formulir pajak tahunannya, kemungkinan pada Februari atau Maret.

Mendapatkan Email

Eka Chandra, karyawan swasta lain yang bekerja di Jakarta, juga mendapatkan email yang menyebutkan bahwa ia belum melaporkan enam kendaraan miliknya. Padahal, menurutnya, ayahnya membeli sebagian besar kendaraan tersebut untuk keperluan bisnis, sementara ia sudah menjual kendaraan lainnya dan menyelesaikan proses pengalihan kepemilikannya. “Menurut saya pribadi, hal ini cukup membebani orang-orang yang menjalankan usaha. Seolah-olah muncul anggapan bahwa kami bukan wajib pajak yang baik apabila tidak mengikuti program amnesti pajak,” ujarnya. Wajib pajak lain bernama Mia Argianti, seorang karyawan swasta di Jakarta, juga menerima email serupa pada 21 Desember. Email tersebut menyebutkan bahwa ia memiliki sebuah mobil yang belum ia laporkan dan ia beli atas nama suaminya. Namun, Mia menyatakan bahwa ia sudah menjual mobil itu pada 2014 dan menyelesaikan proses pengalihan kepemilikannya.

Dessy, Eka, dan Mia mewakili sebagian kecil dari banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak menduga bahwa DJP akan meminta mereka mengikuti program amnesti pajak, apalagi menghadapkan mereka pada data yang mereka anggap tidak jelas atau meragukan. Namun, juru bicara DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa otoritas pajak akan terus menelusuri lebih banyak wajib pajak di luar 204.000 orang yang telah masuk dalam daftarnya. Ia juga mengimbau para wajib pajak tersebut untuk mengikuti program amnesti pajak daripada menghadapi kemungkinan sanksi berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Amnesti Pajak. Pasal 18 Undang-Undang Amnesti Pajak menyatakan bahwa pemerintah akan memperlakukan aset yang wajib pajak miliki tetapi tidak mereka laporkan dalam periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 sebagai tambahan penghasilan. Pemerintah dapat mengenakan sanksi yang cukup berat atas aset tersebut, bahkan hingga tiga tahun setelah program amnesti pajak berakhir.

Saat ditanya apakah otoritas pajak menyadari adanya ketidaksesuaian data, mereka menegaskan bahwa langkah-langkah yang diperlukan telah dilakukan. Menurutnya, wajib pajak telah diberi pemberitahuan dan kesempatan untuk melaporkan aset yang belum dicantumkan dalam pembukuan atau membuktikan bahwa data tersebut tidak benar.

Mengklarifikasi Aset

“Tidak ada persoalan. Wajib pajak dapat berdiskusi langsung dengan kantor pajak untuk mengklarifikasi asetnya, sementara kami akan menunjukkan data yang kami miliki. Jika data kami terbukti keliru, kami tidak akan meminta mereka mengikuti program ini. Namun, jika data tersebut benar, kami menilai mereka harus melaporkan aset tersebut karena setelah Maret tidak akan ada kesempatan lagi,” ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji. Pemerintah masih menghadapi kendala dalam menarik lebih banyak wajib pajak untuk mengikuti skema tersebut.

Data terbaru menunjukkan bahwa pencapaian program masih jauh dari target, meskipun tahap kedua amnesti telah berakhir pada 31 Desember dan waktu yang tersisa hanya tiga bulan sebelum tahap ketiga sekaligus terakhir berakhir. Hingga 2 Januari, total aset yang telah dideklarasikan mencapai Rp4,29 kuadriliun. Namun, pembayaran uang tebusan baru sebesar Rp103 triliun, masih lebih rendah dari target Rp165 triliun. Di sisi lain, dana repatriasi baru terkumpul Rp141 triliun, jauh dari target pemerintah sebesar Rp1 kuadriliun yang ditetapkan hingga program berakhir pada Maret tahun ini.

Mengakses Data

Danny Darussalam, Managing Partner DDTC Fiscal Research and Advisory, menyatakan bahwa DJP telah membuktikan kemampuannya dalam mengakses data seluruh wajib pajak, tidak terbatas hanya pada wajib pajak besar. Menurutnya, program amnesti pajak semestinya tidak hanya menyasar wajib pajak besar, tetapi juga seluruh wajib pajak. Hal ini karena aturan dalam undang-undang tersebut tidak membedakan wajib pajak berdasarkan tingkat kekayaannya. “Dulu, publik kerap beranggapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki data mengenai kewajiban pajak para wajib pajak. Namun, surat edaran terbaru yang mendorong wajib pajak untuk melaporkan asetnya justru menunjukkan hal sebaliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila wajib pajak menilai data tersebut tidak benar, mereka dapat mengajukan keberatan dan membuktikan bahwa aset ini tidak tercatat akibat ketidakakuratan data dari DJP. Alternatif lainnya, wajib pajak juga dapat memperbaiki formulir pajaknya. Ia menyarankan agar pemerintah lebih gencar menyosialisasikan konsekuensi hukum dari penghindaran pajak pada tahap ketiga amnesti pajak, sebelum menerapkan aturan dengan sanksi yang berat. DJP menyatakan telah mengidentifikasi lebih dari dua juta aset yang belum dilaporkan. Sementara itu, pembayaran denda melalui program amnesti pajak baru mencapai Rp103 triliun, masih jauh dari target akhir yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *