Indofood: 20+ Pelanggaran Ketenagakerjaan

Tiga LSM mengajukan pengaduan resmi pekan ini terhadap Indofood atas dugaan pelanggaran luas di perkebunannya. Pengaduan menyoroti dugaan penggunaan pekerja anak. Mereka menuntut skorsing dua anak perusahaan Indofood dari skema sertifikasi sawit terbesar. Rainforest Action Network, OPPUK, dan International Labor Rights Forum menandatangani pengaduan dan mengajukannya ke RSPO pada Selasa. Para pengadu mempertanyakan kemampuan RSPO dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran buruh di perkebunan anggotanya, masalah yang pernah mereka pertanyakan sebelumnya. Mereka merinci pelanggaran terhadap Prinsip dan Kode Etik RSPO. Mereka menuntut skorsing PT London Sumatra dan PT Salim Ivomas Pratama sampai ada tindakan transparan untuk menyelesaikan masalah. Direktur OPPUK Herwin Nasution mengatakan RSPO harus segera bertindak melindungi pekerja sawit. Kata dia, bukti pelanggaran hak oleh Indofood jelas dan bersifat sistematis.

Indofood menjalankan usaha patungan dengan merek camilan global PepsiCo. Perusahaan ini adalah perkebunan sawit swasta terbesar di Indonesia. Indofood belum berkomitmen hanya menggunakan minyak sawit yang dia produksi secara bertanggung jawab. LSM mengajukan pengaduan ini empat bulan setelah merilis hasil investigasi yang menemukan pelanggaran di dua perkebunan Indofood di Sumatra Utara. Laporannya, berjudul The Human Cost of Conflict Palm Oil, memuat tuduhan rinci tentang pekerja anak, paparan bahan kimia berbahaya, ketergantungan pada pekerja kontrak, pembayaran di bawah upah minimum dan penindasan serikat pekerja independen. Sebagai respons atas tuduhan ini, Accreditation Services International (ASI)—badan akreditasi RSPO—melakukan penilaian terhadap operasi ketiga Indofood, yaitu pabrik dan sumber pasokan minyak sawit Gunung Mas di Sumatra Utara. Tim ASI merilis laporan bulan lalu yang menemukan pelanggaran ketenagakerjaan Indonesia secara luas dan bukti praktik kerja berisiko. Audit sebelumnya memang sudah mencatat beberapa pelanggaran itu, tetapi pihak terkait belum menindaklanjutinya.

Secara keseluruhan, pengaduan minggu ini menyatakan Indofood melanggar lebih dari 20 undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus menyoroti pelanggaran Kode Etik RSPO yang mengharuskan anggota berkomitmen pada keterlibatan transparan dengan pemangku kepentingan dan upaya aktif menyelesaikan konflik.

Membantah Tuduhan

Sebelumnya perusahaan membantah tuduhan ini. Dalam wawancara pada Juni, Direktur Indofood Franciscus Welirang menanggapi klaim bahwa anak usia 12 tahun bekerja di perkebunan. Ia mengatakan perkebunan yang berdekatan dengan desa menumbuhkan budaya kerja berbasis target, sehingga keluarga sering diminta membantu. “Kami mematuhi hukum Indonesia, namun ada kebiasaan lokal yang berbeda dengan budaya Barat.” Emma Lierley, Manajer Komunikasi Kehutanan RAN, mengatakan LSM berharap skorsing Indofood dari RSPO—asosiasi etis sawit terbesar dunia—akan memaksa perusahaan menanggapi temuan ini serius dan memperbaiki praktik bisnisnya.

Ia menambahkan bahwa jika Indofood tidak mengambil langkah, pembeli, mitra bisnis dan investor harus menegakkan kebijakan mereka sendiri dengan menghentikan hubungan komersial, mengingat keterkaitannya dengan merek global seperti PepsiCo, Nestle dan HSBC. PepsiCo—mitra usaha patungan Indofood yang tidak membeli minyak sawitnya—menyatakan sedang membahas masalah ini dengan perusahaan tersebut. “Apakah kita sepenuhnya sepakat? Belum saat ini, tetapi pembicaraan masih berlangsung dan Indofood sangat tanggap,” ujar seorang juru bicara awal tahun ini.

Menuntut Pemasok

Namun, juru bicara ini menyatakan bahwa keterkaitan antara PepsiCo dan Indofood menyulitkan upaya untuk mendorong perubahan. “Anda bisa menuntut lebih keras kepada pemasok; usaha patungan lebih rumit karena dibentuk sebelum ada pembicaraan tentang keberlanjutan dan kebutuhan terkait.” Pengaduan ini juga menegaskan bahwa reputasi RSPO sebagai lembaga sertifikasi minyak sawit berkelanjutan turut berada dalam bahaya. Lierley dari RAN menyatakan bahwa label RSPO tak bernilai tanpa penegakan; jika RSPO enggan menegakkan standarnya, kredibilitasnya di pasar dan reputasi merek anggotanya akan terancam.

Ia menambahkan bahwa meskipun standar RSPO masih punya kelemahan signifikan, pengaduan ini memberi kesempatan bagi RSPO untuk membuktikan bahwa mereka mampu dan akan menindaklanjuti guna menegakkan kepatuhan terhadap standar tersebut. Eric Gottwald, Direktur Hukum dan Kebijakan ILRF, menyatakan bahwa banyak perkebunan bersertifikat RSPO menunjukkan budaya mengabaikan hukum ketenagakerjaan Indonesia serta kebijakan RSPO ini sendiri. Dia mengatakan langkah pertama adalah Indofood harus bertemu dengan RSPO dan para pengadu untuk membahas laporan, temuan audit dan reformasi yang diperlukan pada praktik ketenagakerjaannya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *