Harapan Musnah: Pengampunan Myuran Ditolak

Myuran Sukumaran semakin dekat eksekusi setelah pemerintah tampak menolak permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi. Seorang pejabat pemerintah Indonesia menyerahkan langsung surat penolakan pengampunan kepada penjara Kerobokan pada Rabu. Surat bertanggal 30 Desember 2014 tersebut menggunakan kop resmi Presiden Republik Indonesia dan mencantumkan nama Joko Widodo. Teks menyatakan pemerintah tidak menemukan alasan cukup untuk mengabulkan pengampunan dan menegaskan keputusan berlaku sejak penetapan. Dampak penolakan ini terhadap rencana pengacara Sukumaran dan Andrew Chan mengajukan peninjauan kembali belum jelas. Mereka hanya dapat mengajukan upaya tersebut jika terdapat bukti baru. Laporan menyebut Chan belum menerima surat tersebut. Hukum Indonesia saat ini memperbolehkan pengajuan peninjauan berkali-kali tanpa batas, meski pemerintah mengancam menindak praktik tersebut. Presiden Joko Widodo menegaskan keinginannya mengeksekusi 64 terpidana mati kasus narkoba sebagai upaya melawan peredaran narkoba di Indonesia.

Jokowi menyatakan akhir tahun lalu niat mengeksekusi enam narapidana sebelum tahun baru dan 20 lagi dalam jangka menengah. Eksekusi awal tertunda karena beberapa narapidana mengajukan peninjauan. Nama Sukumaran dan Chan tidak tercantum dalam daftar enam orang tersebut. Keterlibatan mereka dalam daftar 20 masih belum jelas. Sukumaran dan Chan mengajukan grasi dengan menekankan kesungguhan rehabilitasi sejak mereka mendekam di Lapas Kerobokan pada 2005. Sukumaran mengembangkan kegiatan belajar seni, mengelola laboratorium komputer, serta mengurus unit pencetakan kaos. Mereka memasarkan produk itu ke luar penjara dan memanfaatkan hasil penjualannya untuk kepentingan lembaga pemasyarakatan. Chan aktif mengikuti kegiatan gereja di lingkungan penjara. Keduanya telah meminta maaf dan menunjukkan penyesalan atas keterlibatan mereka dalam rencana penyelundupan 8,2 kg heroin dari Bali ke Australia pada 2005. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada mereka melalui eksekusi regu tembak pada 2006.

Peninjauan Kembali

Penolakan tersebut terjadi saat tiga cabang dalam sistem peradilan Indonesia tengah terlibat perselisihan terbuka mengenai isu peninjauan kembali oleh hakim. Pada malam pergantian tahun, Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran yang memerintahkan pengadilan di tingkat lebih rendah agar membatasi upaya peninjauan yudisial hanya satu kali dan tidak meneruskan perkara ke Mahkamah Agung. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan peninjauan kembali kapan pun, sepanjang disertai bukti baru.

Jaksa Agung, yang dikenal sebagai pendukung kuat hukuman mati, menyambut positif surat dari Mahkamah Agung tersebut dan menyebutnya sebagai langkah tepat untuk menciptakan kepastian hukum agar eksekusi dapat dilaksanakan. Sistem hukum di Indonesia dinilai sangat korup, sehingga para pengamat meragukan apakah mereka yang dijatuhi hukuman mati benar-benar memperoleh proses peradilan yang adil atau bahkan benar-benar terbukti bersalah atas kejahatan yang dituduhkan. “Mereka yang berada di deretan terpidana mati umumnya adalah orang-orang yang tidak sanggup memberikan suap dalam jumlah besar untuk lolos dari hukuman mati,” ujar seorang pengamat hukum.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *