Di Kabupaten Lumajang, seorang ibu dari tiga anak mengenang kesulitan yang baru-baru ini menimpa keluarganya. Hanifah mengatakan rumah mereka tidak memiliki jamban sehingga terpaksa buang air besar di sawah, bahkan malam hari menggunakan senter. Kondisi ini berisiko, terutama saat musim hujan karena jalan menjadi licin. Pemerintah menetapkan Lumajang sebagai kabupaten bebas buang air besar sembarangan pada 2021. Pada Oktober 2024, Sumenep menjadi kabupaten terakhir di Jawa Timur yang meraih status ODF. Dengan capaian ini, Jawa Timur menyusul DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah sebagai provinsi ODF. Selanjutnya, pada 2025, Aceh tercatat sebagai provinsi keenam yang memperoleh status ODF.
Mencapai status Bebas Buang Air Besar di Tempat Terbuka (ODF) bukanlah proses yang sederhana. Upaya ini memerlukan sertifikasi pada setiap tingkat, mulai dari rumah tangga, desa, hingga kecamatan dalam suatu provinsi. Jika satu rumah tangga masih buang air besar terbuka, pemerintah belum dapat mengakui provinsi sebagai wilayah ODF. Pemerintah pusat dan daerah, bersama UNICEF dan pihak lain, berhasil menurunkan prevalensi dari 35,46% pada 2010 menjadi 3,2% pada 2024. Saat ini, lebih dari 104 juta penduduk tinggal di lingkungan bebas buang air besar di enam provinsi berstatus ODF.
Bagi Hanifah dan warga sekitar, berhentinya praktik ini memberi kenyamanan sekaligus mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak. BAB terbuka meningkatkan risiko penyakit berbahaya, terutama diare pada anak, serta memperparah stunting yang memengaruhi satu dari lima anak. Pemerintah Indonesia menargetkan penghentian praktik ini pada 2030. Untuk itu, pemerintah menyusun Peta Jalan ODF 2022–2030 dengan dukungan teknis UNICEF sebagai pedoman utama pelaksanaan. Pemerintah juga melengkapi dokumen ini dengan sistem pemantauan nasional untuk memantau perkembangan hingga tingkat rumah tangga.
Pembiayaan Inovatif
Pembiayaan yang inovatif turut menjadi faktor penting dalam mendukung upaya ini. Pada 2017, di Nusa Tenggara Barat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama UNICEF mengembangkan model pemanfaatan dana zakat—kewajiban amal bagi umat Islam—untuk membantu keluarga membangun jamban. Model tersebut kemudian diperluas oleh BAZNAS ke sejumlah provinsi lain, seperti Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua. Menurut Nana Mintarti, Komisioner BAZNAS, keterbatasan akses terhadap air bersih dan sanitasi masih menjadi persoalan mendasar yang erat kaitannya dengan kemiskinan di Indonesia.
Kondisi kualitas air yang rendah serta sanitasi yang belum memadai memicu berbagai penyakit yang berdampak besar pada kelompok masyarakat miskin. Oleh karena itu, BAZNAS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat dukungan dalam meningkatkan akses terhadap layanan air bersih dan sanitasi. UNICEF juga mendukung program pembiayaan melalui kerja sama dengan usaha berbasis komunitas, sehingga membantu keluarga membangun toilet dengan skema cicilan yang terjangkau dan dapat mengurangi beban ekonomi mereka.
Dampak Positif
“Selama periode 2021 hingga 2025, sebanyak 136 kabupaten/kota di Indonesia berhasil mencapai status bebas buang air besar sembarangan, yang berdampak positif bagi sekitar 95 juta orang,” ujar Kannan Nadar, Kepala Program Air, Sanitasi, dan Kebersihan UNICEF Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa pada akhir 2025 diperkirakan akan ada 37 kabupaten/kota tambahan yang mencapai status Bebas Buang Air Besar di Tempat Terbuka (ODF), sehingga bermanfaat bagi hampir 27 juta orang. Upaya bersama ini dinilai telah menunjukkan hasil yang nyata.
Selanjutnya, fokus diarahkan pada upaya mempertahankan capaian tersebut sekaligus memperkuat langkah agar setiap anak dapat hidup di lingkungan yang sepenuhnya bebas dari praktik buang air besar sembarangan. UNICEF pun terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan fasilitas sanitasi yang tangguh terhadap risiko iklim serta inklusif bagi semua, khususnya anak perempuan, perempuan, dan penyandang disabilitas. Setiap tambahan kabupaten/kota yang mendeklarasikan status ODF semakin mendekatkan Indonesia pada masa depan tanpa risiko kesehatan maupun dampak sosial akibat praktik tersebut.