Nada Ancaman dalam Hubungan Diplomatik dengan Australia

ancaman bukan pendekatan efektif

Pada Rabu, Kementerian Luar Negeri menyampaikan kepada Australia bahwa ancaman bukan pendekatan efektif, terutama saat situasi terkait rencana eksekusi memanas. Upaya diplomatik menyelamatkan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran semakin intensif. PM Tony Abbott mengingatkan bantuan Australia $1 miliar setelah tsunami 2004 yang menewaskan 170.000 orang.

Kami telah mengerahkan pasukan militer besar untuk mendukung misi kemanusiaan, katanya kepada jurnalis di Australia Rabu pagi. Ia menyatakan Australia selalu siap memberi bantuan dan berharap Indonesia membalas dukungan itu dalam situasi seperti sekarang.

Abbott mengatakan ia terus menyampaikan pesan pribadi tegas kepada Presiden Joko Widodo dan akan sangat kecewa jika grasi dia abaikan. Publik menanggapi pernyataannya secara negatif. Presiden Joko Widodo berulang kali menegaskan bahwa keputusan mengeksekusi dua tokoh Bali Nine tidak dia tujukan kepada Australia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menyatakan harapannya agar pernyataan perdana menteri tidak mencerminkan karakter sebenarnya dari rakyat Australia. Setahu saya, ancaman bukan bagian dari etika diplomasi. Sejauh yang saya pahami, tidak ada pihak merespons ancaman secara positif. Arrmanatha mengatakan itu kepada awak media saat menanggapi komentar Abbott tentang bantuan pascatsunami.

Otoritas memastikan warga Australia termasuk di antara narapidana berikutnya yang akan mereka eksekusi oleh regu tembak. Namun, mereka belum mengungkapkan waktu pelaksanaan maupun identitas narapidana asing lain yang akan mereka eksekusi bersamaan. Pada hari Selasa, Chan dan Sukumaran sempat mendapat sedikit harapan setelah pihak berwenang menunda pemindahan mereka ke lokasi eksekusi.

Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa mereka tidak akan melakukan pemindahan minggu ini. Mereka menunda sebagai respons atas permintaan Australia agar keluarga narapidana mendapat kesempatan berkumpul. Mereka juga mempertimbangkan kendala logistik terkait kapasitas penjara di Pulau Nusakambangan.

Penolakan Grasi

Pemerintah tetap memutuskan mengeksekusi warga Australia yang mendapat hukuman mati bersama warga Prancis, Ghana, Brasil, dan Nigeria setelah presiden menolak permohonan grasi. Abbott mengatakan Australia akan menyatakan kekecewaan secara tegas jika eksekusi tetap dilaksanakan.

“Saya tidak ingin merusak hubungan yang telah terjalin baik dengan mitra dan tetangga yang sangat berarti. Namun, saya harus menegaskan bahwa situasi seperti ini tidak bisa diabaikan begitu saja—terutama jika pernyataan kami yang sangat wajar tidak mendapat tanggapan darinya.”

Dalam beberapa bulan terakhir, hubungan antara kedua negara menunjukkan perbaikan, bangkit kembali dari ketegangan serius yang terjadi pada tahun 2014 akibat kasus spionase dan penyelundupan manusia. Upaya hukum dan diplomatik untuk melindungi warga Australia semakin intensif dalam beberapa minggu terakhir, dengan seluruh mantan perdana menteri Australia yang masih hidup menyerukan penyelamatan nyawanya.

Pada hari Selasa, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan tanggapan atas permintaan tersebut, namun menegaskan bahwa persoalan ini sepenuhnya merupakan urusan penegakan hukum. Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menyampaikan pandangan yang berbeda.

“Indonesia juga pernah meminta negara lain untuk menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap warganya di luar negeri,” ujarnya. “Saya memahami bahwa Menteri Luar Negeri terlibat langsung dalam permohonan tersebut, sehingga tindakan semacam ini jelas berkaitan dengan kebijakan luar negeri karena melibatkan peran kementerian tersebut.”

Tim kuasa hukum Chan dan Sukumaran dijadwalkan menghadiri sidang pengadilan pada hari Selasa mendatang untuk meninjau argumen terakhir yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak mematuhi prosedur yang berlaku saat menolak permohonan grasinya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *