UNODC Soroti Indonesia sebagai Episentrum Narkoba Global

tahap kedua eksekusi mati

Pemerintah berencana menggelar tahap kedua eksekusi mati pada tahun ini. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi bagi 11 narapidana, termasuk delapan kasus terkait narkoba. Para terpidana berasal dari Brasil, Prancis, Ghana, Filipina, Nigeria serta dua warga negara Australia.

Bulan lalu, negara ini mengeksekusi enam pelaku perdagangan narkoba. Mereka berasal dari Malawi, Brasil, Nigeria, Belanda, Vietnam, dan Indonesia.

Pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan dukungan pada hukuman mati bagi pengedar narkoba. Mereka beralasan situasi peredaran narkoba telah mencapai level darurat. Data pemerintah mencatat penyalahgunaan narkoba merenggut sekitar 40 nyawa per hari. Data pemerintah mengindikasikan jumlah pengguna tahun ini bisa mencapai 5,8 juta.

Dalam sebuah wawancara, Troels Vester, Country Manager UNODC di Indonesia, menyampaikan bahwa kelompok kejahatan terorganisasi transnasional memanfaatkan negara ini sebagai pusat utama peredaran narkoba, guna memenuhi kebutuhan pasar yang luas dan potensi permintaan dari populasi muda yang besar.

Pemerintah memperkirakan jumlah pengguna pada 2011 mencapai 3,7–4,7 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta menggunakan metamfetamin kristal dan 950.000 lainnya mengonsumsi ekstasi. Sebagai pembanding, terdapat sekitar 2,8 juta pengguna ganja dan 110.000 pecandu heroin. Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan jumlah pengguna narkoba telah meningkat menjadi 5,6 juta orang.

Catatan penegak hukum berulang kali menemukan ganja sebagai barang bukti terbanyak. Namun, pada pertengahan hingga akhir 1990-an, terjadi lonjakan signifikan dalam penggunaan heroin, terutama melalui suntikan, yang turut mempercepat penyebaran HIV. Menjelang akhir dekade, peredaran dan konsumsi Amphetamine Type Stimulants (ATS) juga meningkat secara drastis.

Pemerintah menargetkan rehabilitasi terhadap 100.000 pengguna narkoba pada tahun ini. Layanan kesehatan menyediakan perawatan psikososial, konseling, terapi kelompok swadaya, dan pertukaran jarum suntik untuk menekan dampak penyalahgunaan narkoba; mereka juga menyediakan tes dan konseling HIV serta akses ART bagi ODHA.

Program Percontohan

UNODC bersama BNN akan meluncurkan program percontohan di sejumlah provinsi untuk menjamin bahwa pengguna narkoba menerima layanan perawatan, bukan hukuman penjara, sesuai dengan ketentuan peraturan antarkementerian.

Tak mengherankan bila negara ini disebut sebagai pusat utama perdagangan narkoba, mengingat besarnya volume narkoba yang diselundupkan oleh jaringan kejahatan transnasional demi memenuhi permintaan saat ini maupun potensi konsumsi di masa mendatang, seiring dengan tingginya jumlah populasi muda dan besarnya pasar narkoba. Pemerintah pun baru-baru ini menyita sejumlah besar narkoba dari luar negeri, terutama jenis metamfetamin, yang dikenal sebagai sabu.

Kelompok-kelompok ini memiliki struktur yang terorganisasi dengan baik dan kerap beroperasi lintas negara, memanfaatkan celah keamanan di berbagai wilayah untuk memindahkan barang secara efisien, baik melalui perbatasan darat maupun, dalam sejumlah kasus, lewat pelabuhan.

Metamfetamin diproduksi secara massal oleh jaringan kejahatan terorganisir, namun kerap diimpor secara ilegal dari negara-negara seperti China, Filipina dan Iran.

ATS merupakan jenis narkoba yang paling dominan dalam perdagangan. 10 tahun silam, sebagian besar penyitaan metamfetamin kristal berasal dari China, Filipina dan Thailand. Kini, pasokan utama berasal dari produsen lokal, meski peredaran oleh jaringan kriminal lintas negara masih berlangsung. Jalur masuk utama teridentifikasi di wilayah Jakarta, Batam, Surabaya dan Denpasar, dengan temuan tambahan metamfetamin kristal asal Malaysia di Aceh dan Medan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati. Sekretaris Jenderal PBB telah secara terbuka menyampaikan sikap tersebut dalam berbagai kesempatan, dan organisasi ini pun telah mengkomunikasikan pandangannya kepada pihak pemerintah terkait.

Pemerintah secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam menekan tingkat permintaan dan peredaran ATS serta narkotika lainnya di dalam negeri. Namun, tingginya angka produksi, distribusi dan konsumsi ATS mengindikasikan perlunya peningkatan intensitas dan efektivitas langkah-langkah penanggulangan oleh otoritas terkait.

Layanan Rehabilitasi

Layanan rehabilitasi bagi pengguna ATS memerlukan peningkatan kualitas dan cakupan. Saat ini, penanganan umumnya dilakukan di fasilitas rehabilitasi khusus, klinik psikiatri serta rumah sakit umum. Pemerintah dapat mempertimbangkan pendekatan berbasis komunitas dan berbasis bukti sebagai alternatif rehabilitasi yang lebih inklusif dan efektif bagi para pengguna ATS.

Di samping peningkatan layanan rehabilitasi bagi pengguna ATS, pemerintah juga dapat mengkaji opsi untuk memperkuat kapasitas institusi penegak hukum serta unit forensik guna mendukung efektivitas penanggulangan narkoba.

Skala perdagangan gelap bahan kimia prekursor ATS masih belum sepenuhnya teridentifikasi karena keterbatasan data yang tersedia. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia—selain Thailand—menunjukkan tingkat kebutuhan tahunan tertinggi terhadap pseudoefedrin, yang merupakan komponen utama dalam produksi ATS. Potensi penyalahgunaan bahan tersebut untuk pembuatan ATS ilegal tetap menjadi ancaman yang perlu diwaspadai.

Negara-negara ASEAN dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran arus perdagangan dan perlindungan terhadap aspek keamanannya. Dalam hal ini, efektivitas lembaga penegak hukum menjadi krusial guna menghambat peredaran lintas batas narkotika dan zat psikotropika secara ilegal.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *