Bayang-Bayang Otoritarian: Pancasila dan Normalisasi Kekuasaan

memperingati pengunduran diri Soeharto

Belum lama ini, Indonesia memperingati pengunduran diri Soeharto pada 1998, yang menutup periode 32 tahun pemerintahan militer. Para pemimpin dan warga Indonesia menjalankan transisi menuju demokrasi inklusif melalui proses panjang dan menantang. Berbeda dari percobaan 1949, mereka kini mengadopsi demokrasi secara lebih luas. Dalam proses ini, Pancasila—sebagai warisan historis—tetap hadir dan memengaruhi arah konsolidasi lembaga-lembaga demokrasi.

Soekarno merumuskan konstelasi cita-cita yang belum sepenuhnya terdefinisi sebagai perpaduan tiga pilarnya: nasionalisme, monoteisme Islam, dan Marxisme. Sejak awal kemerdekaan, para pemimpin memberlakukan ideologi itu untuk mengarahkan pembangunan sesuai aspirasi pendiri bangsa. Pemerintah menjadikannya pedoman resmi bagi negara yang baru berdiri. Pada saat bersamaan, sejumlah aktor politik menunjukkan keberatan mendalam terhadap demokrasi yang pluralistis. Rezim Orde Baru kemudian mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi resmi negara—satu-satunya yang sah dalam lanskap politik yang pemerintah batasi. Pemerintah mewajibkan partai-partai—yang sebelumnya dilemahkan lewat fusi menjadi Golkar, PDI, dan PPP—untuk berasaskan Pancasila. Bersamaan dengan mekanisme pengawasan politik oleh negara, kondisi ini melumpuhkan fungsi partai sebagai perantara antara warga dan elite penguasa.

Negara perlu memberi otoritas kepada partai politik untuk menjalankan peran representatif sebagai penghubung antara elite dan konstituen agar tata demokrasi berjalan. Tanpa kompas ideologis yang koheren, sebuah partai berisiko berubah menjadi partai personalistik — para pemimpin menggunakan partai itu sebagai kendaraan untuk meraih jabatan dan mengonsolidasikan kuasa (Gunther, 2003). Partai-partai utama yang bernaung di bawah payung Pancasila menunjukkan gejala ini: ketika mereka menetapkan Pancasila sebagai ideologi tunggal yang seragam, mereka mengaburkan pembedaan kebijakan berbasis nilai — misalnya pro-buruh dan keadilan sosial; pro-pasar dan liberalisasi; ekologisme; atau orientasi agraris. Akibatnya, personalitas tokoh seperti Megawati Soekarnoputri, Purn. Jenderal Wiranto, dan Prabowo Subianto lebih banyak menentukan identitas partai.

Pengecualian Terbatas

Pengecualian terbatas dapat terlihat pada partai-partai berbasis Islam, yang sebagian platform kampanyenya merujuk pada nilai-nilai Islam. Kendati demikian, formasi besar seperti PPP, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional tetap menyatakan komitmen formal kepada Pancasila.

Konsolidasi demokrasi menuntut partai-partai politik memiliki otonomi untuk menganut ideologi yang membimbing struktur organisasi dan praktik politiknya, dengan partai-partai besar menjadi pelopor. Mereka dapat beralih dari ketergantungan pada figur dan menawarkan visi yang bertumpu pada kerangka filosofis dan ideologis yang komprehensif, selaras dengan nilai, preferensi dan keyakinan para anggota. Dalam konteks ini, para pemikir menempatkan Pancasila sebagai rujukan historis dan partai-partai merumuskan platform yang lebih jelas. Pada periode Orde Baru, penerapan sejumlah prinsip menghadapi berbagai keterbatasan, sehingga misalnya gagasan mengenai kemanusiaan dan keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud dalam kebijakan.

Menyesuaikan Diri

Paradoksnya, masyarakat sering menyesuaikan diri agar sejalan dengan Pancasila, yang negara rumuskan melalui proses politik. Misalnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa memicu perbincangan konseptual di kalangan sebagian penganut tradisi Hindu (sering dipahami sebagai politeistik) dan penganut Buddha (non-teistik); kedua tradisi itu merupakan agama resmi dengan akar historis di Nusantara. Institusionalisasi Pancasila mendorong komunitas Hindu dan Buddha untuk mengartikulasikan keselarasan ajaran dan rujukan kitab dengan sila tersebut. Dinamika ini membuka ruang untuk meninjau kembali anggapan bahwa Pancasila merepresentasikan secara utuh nilai bersama seluruh warga dan karenanya bersifat final sebagai ideologi nasional.

Narasi tersebut merefleksikan klaim Soekarno bahwa demokrasi tidak kompatibel dengan nilai-nilai warga negara. Namun, pasca hampir lima dekade pemerintahan otoriter di bawah Soekarno dan Soeharto, publik telah mengadopsi demokrasi secara penuh. Generasi mudanya terlibat aktif dalam wacana politik; media arus utama dan media sosial menyediakan ruang representasi bagi kelompok yang sebelumnya tersisih; sementara elite politik semakin menyadari urgensi merespons aspirasi. Tidak berlebihan jika kenaikan cepat Joko Widodo ke kursi presiden ditopang oleh meningkatnya kesadaran politik konstituen akar rumput.

Dalam rangka memajukan konsolidasi demokrasi, partai-partai utama diharapkan meneguhkan kepemimpinan serta komitmen terhadap nilai, sikap dan keyakinan pemilih. Ketergantungan pada pendekatan yang berpusat pada figur dapat dialihkan menuju platform yang dirumuskan melalui kerangka filosofis dan ideologis yang terintegrasi. Pancasila dapat dipahami sebagai fondasi normatif, sementara partai-partai mengartikulasikan diferensiasi programatiknya. Delapan belas tahun setelah kejatuhan Soeharto, penguatan agenda ini tetap relevan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *