Hai Fa Gagalkan Operasi Anti-Ilegal

menahan MV Hai Fa

Akhir Desember, petugas menahan MV Hai Fa, kapal berbendera Panama berawak warga China, di perairan timur kepulauan. Petugas menduga kapal itu beroperasi tanpa izin dan sengaja mematikan pemancar sinyal untuk menghindari pengawasan. Petugas membuka palka dan menemukan sekitar 900 ton ikan dan udang, termasuk 66 ton hiu martil. Mereka juga menemukan hiu sirip putih dan spesies hiu lainnya.

Petugas menangkap Hai Fa, kapal asing berbobot 4.306 ton bruto, sebagai kapal terbesar dalam gelombang penyitaan sejak tahun lalu. Operasi itu menargetkan kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal. Menteri Susi sering menanggapi dengan menenggelamkan kapal nakal, tindakan yang menarik perhatian media domestik dan internasional.

Kisah kapal Hai Fa lebih kompleks. Pengadilan menjatuhkan denda $15.444 kepada operator kapal, Antarticha Segara Lines. Perusahaan segera melunasi denda tersebut. Susi mengatakan kementeriannya akan mengajukan banding atas putusan itu. Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan semacam ini kepada pelaku penangkapan ikan ilegal.

Antarticha Segara melaporkan Susi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Perusahaan menilai pernyataannya merusak reputasi dengan menuduh operasi mereka ilegal. Kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa MV Hai Fa berfungsi sebagai kapal pengangkut yang hanya membawa ikan, bukan melakukan aktivitas penangkapan.

Pada 24 April, Polri menyatakan KUHP hanya mengakui gugatan pencemaran nama baik yang perorangan ajukan. Perusahaan atau kapal tidak dapat mengajukan gugatan tersebut menurut Polri. Belum jelas apakah Antarticha Segara akan meneruskan tuntutan atau menghadapi sanksi lebih berat. Belum jelas apakah Antarticha Segara akan meneruskan tuntutan ini atau menghadapi sanksi yang lebih berat.

Apapun alasannya, pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda akan mengendurkan tindakan terhadap praktik penangkapan ikan IUU. Istilah IUU mencakup berbagai pelanggaran, seperti penyelundupan hasil tangkapan ke luar negeri, pelaporan tangkapan yang tidak akurat, perburuan spesies terlindungi serta penggunaan alat ilegal seperti dinamit, sianida atau jaring pukat besar.

IUU Merajalela

IUU merajalela di negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan teritorial seluas 81.000 km², meskipun para ahli belum dapat mengukur dampaknya terhadap ekosistem laut dan sumber daya nasional secara pasti. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memperkirakan kerugian mencapai $7 miliar antara Januari dan Agustus tahun lalu, sementara Direktorat Jenderal Pengawasan di kementerian Susi menaksir kerugian bisa mencapai $40 miliar per tahun.

Kegiatan penangkapan ikan menyebabkan dampak lingkungan yang sangat mengkhawatirkan. Indonesia menyimpan dua pertiga keanekaragaman hayati laut dunia dan memiliki beberapa ekosistem bawah laut paling menakjubkan di bumi. Penangkapan itu menargetkan spesies laut bernilai tinggi—teripang, kerapu, dan tuna—tanpa memperhatikan keberlanjutan dan konsekuensi ekologis.

Berusaha menanggulangi masalah tersebut, pemerintahan Jokowi menerapkan kebijakan tegas tak lama setelah berkuasa. Pada akhir April, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Susi mengumumkan telah menyita 63 kapal sepanjang 2015 atas dugaan praktik IUU. Dari jumlah ini, 28 kapal berasal dari Indonesia, 19 dari Vietnam, tujuh dari Filipina, empat dari Thailand dan empat dari Malaysia. Sejak Susi menjabat, kementerian juga telah menenggelamkan 14 kapal.

Tim Analisis dan Evaluasi Lapangan kementerian, Anev, bersama gugus tugas IUU menjalankan upaya ini. Pekan lalu Susi menyatakan Anev mengaudit 1.132 kapal dan menemukan 464 kapal melanggar kewajiban mengaktifkan sistem pemantauan—seperti pada kasus Hai Fa. Anev juga mengungkap pelanggaran lain, sehingga kementerian berisiko mencabut izin beberapa kapal.

Namun, Direktur Jenderal yang membawahi gugus tugas IUU dan Anev menyatakan tidak bisa memperkuat pengawasan dan penegakan hukum tanpa tambahan 140 personel. Ia berencana menjatuhkan denda dan menahan kapten yang mengoperasikan kapal bersubsidi pemerintah tanpa izin atau kapal pandu dengan bobot kotor di atas 30 ton yang tidak memasang sistem pemantauan, sistem yang diperkenalkan pada 2014 untuk memungkinkan kementerian melacak pergerakan kapal penangkap ikan lewat satelit.

Sistem Pemantauan

Sistem pemantauan hanya berfungsi untuk pengawasan, sedangkan masalah terkait Hai Fa baru muncul setelah kapal disita. Untuk menangani kasus serupa, kementerian bersama Kejaksaan Agung akan segera meluncurkan basis data elektronik yang dapat diakses publik mengenai penangkapan ikan ilegal, kata Achmad Santoso, Kepala Gugus Tugas IUU. “Basis data ini akan memudahkan koordinasi antara Angkatan Laut, kepolisian, aparat peradilan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memproses kasus-kasus tersebut,” ujarnya.

Susi berharap koordinasi tersebut memicu komitmen serupa dari pejabat lain, sehingga dukungan mereka membantu menjadikan keberhasilan pemberantasan IUU lebih berkelanjutan.

Visited 9 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *