Invasi dua kapal penjaga pantai China bersenjata ke ZEE pada 19–20 Maret 2016 memicu ketegangan baru. Lokasi kejadian sekitar 4,34 km dari Kepulauan Natuna. Insiden ini kembali mempertanyakan posisi Indonesia dalam sengketa—baik sebagai pihak yang mungkin terlibat maupun sebagai pemimpin di ASEAN.
Insiden bermula saat kapal patroli KKP menangkap kapal penangkap ikan China 300 ton, Kway Fey 10078. Petugas menahan delapan awak karena menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif. Petugas memindahkan para awak ke kapal KKP sambil menguasai Kway Fey. Dalam perjalanan kembali, kapal penjaga pantai China mencegat kapal Indonesia. Kapal China menabrak Kway Fey sehingga kapal itu terhenti dekat batas laut teritorial. Hampir bersamaan, kapal penjaga pantai China kedua muncul di lokasi. Untuk mencegah eskalasi, petugas KKP meninggalkan Kway Fey. Penjaga pantai China kemudian mengambil alih kapal dan mengarahkannya keluar dari perairan.
Seperti pengamat perkirakan, media memberitakan insiden ini terus-menerus. Berita ini memunculkan pertanyaan apakah Indonesia kini menjadi pihak langsung dalam sengketa Laut China Selatan. Publik bertanya apakah Indonesia akan bersikap lebih tegas terhadap China. Indonesia menegaskan perannya sebagai penengah yang jujur dan netral. Posisi itu sulit dipertahankan jika Indonesia dianggap berkepentingan. Kementerian Luar Negeri menyatakan insiden ini terpisah dari sengketa teritorial lain. Pernyataan itu tampak dimaksudkan untuk meredam kemungkinan perubahan kebijakan. Presiden Joko Widodo menyatakan kesediaan menjadi perantara meredakan ketegangan. Ia juga menawarkan bantuan mempercepat penyusunan Kode Etik antara China dan 10 anggota ASEAN.
Tantangan Kebijakan
Pada titik ini, Indonesia menghadapi dua tantangan kebijakan utama. Pertama, negara menegaskan bukan pihak penuntut dalam sengketa Laut China Selatan. Indonesia juga menyatakan tidak memiliki ambisi teritorial di kawasan tersebut. Namun negara tetap memiliki kepentingan strategis yang signifikan di wilayah itu. Kepentingan tersebut meliputi menjaga perdamaian, stabilitas regional, dan keamanan jalur pelayaran penting. Indonesia juga menegakkan ketentuan UNCLOS sebagai negara kepulauan. Mengartikulasikan dan melindungi kepentingan‑kepentingan itu akan terus menjadi persoalan kompleks. Kedua, Indonesia mendorong ASEAN tampil lebih bersatu menghadapi tekanan China. Tantangan berikutnya adalah merespons putusan pokok perkara dalam arbitrase Filipina versus China.
Pada 2009, China menyerahkan nota verbal kepada Sekretaris Jenderal PBB yang secara resmi menghidupkan kembali garis sembilan titik untuk mendukung klaimnya di Laut China Selatan. Garis ini pertama kali digambar pada 1914 dan dipromosikan kembali oleh pemerintah nasionalis China pada 1947. Masalahnya, klaim teritorial China tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif yang dihasilkan oleh Kepulauan Natuna, meskipun klaim tersebut tidak mencakup daratan pulau ini sendiri.
Pada Juli 2010, Indonesia menyampaikan nota diplomatik kepada Sekretaris Jenderal PBB yang menolak keabsahan peta garis putus‑putus China. Dalam nota ini, Indonesia berargumen garis sembilan titik tidak berdasar menurut hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS, sehingga tidak dapat diakui secara hukum. Nota tersebut juga menegaskan belum ada penjelasan jelas mengenai dasar hukum, cara penggambaran dan status hukum garis‑garis putus‑putus ini.
China menahan diri untuk tidak mengemukakan posisi resminya terkait UNCLOS, sehingga belum menanggapi nota verbal Indonesia 2010. Meski demikian, China setidaknya dua kali menyatakan pengakuan bahwa Kepulauan Natuna milik Indonesia, dan setelah insiden 19–20 Maret kembali menegaskan pengakuan ini. Namun potensi tumpang tindih zona maritim antara klaim China dan ZEE Indonesia tetap menjadi masalah.
Perubahan Kebijakan
Beberapa pernyataan pejabat Indonesia sempat mengisyaratkan perubahan kebijakan. Pada Maret 2014, seorang anggota unit strategi pertahanan menyatakan China mengklaim perairan Natuna sebagai wilayahnya. Pada April 2014, Panglima TNI Jenderal Moeldoko memperingatkan akan memperkuat kehadiran militer di Natuna setelah paspor China baru menampilkan versi garis sembilan titik yang mengelilingi sebagian pulau. Pernyataan ini memicu liputan luas dan analisis yang menilai Indonesia tak lagi netral atau telah mengakui sengketa dengan China. Kementerian Luar Negeri segera mengklarifikasi posisi; kurang dari seminggu kemudian Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan tidak ada sengketa antara Indonesia dan China mengenai Kepulauan Natuna, dan pengiriman nota verbal tentang garis sembilan titik tidak berarti adanya sengketa teritorial.
Pada 2015, saat kunjungan ke Tokyo, Presiden Jokowi menegaskan kembali penolakan terhadap klaim garis sembilan titik China. Pada November, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa bisa meniru langkah Filipina dengan membawa China ke pengadilan soal Laut China Selatan. Kedua pernyataan ini memicu reaksi keras dari China dan memaksa sejumlah lembaga mengeluarkan klarifikasi.
Pengamat luar tetap mengajukan pertanyaan yang sama sejak pertukaran nota verbal awal: apakah Indonesia akan mengambil sikap lebih tegas terhadap China dan mengubah pernyataan spontan menjadi kebijakan resmi? Bagi Indonesia, persoalan yang lebih mendesak adalah bagaimana mempertahankan perannya di ASEAN ketika organisasi ini kesulitan membentuk front bersatu menanggapi tekanan China di Laut China Selatan.
Indonesia lama mendukung kode etik yang mengikat secara hukum di Laut China Selatan dan menyelenggarakan serangkaian lokakarya khusus tentang isu ini. Pada 2016, Indonesia tetap mendorong penyelesaian melalui mekanisme ASEAN, yang kemungkinan akan terus menjadi pilar utama strategi regionalnya.
Mengancam Persatuan
Di cakrawala muncul krisis yang mengancam persatuan ASEAN. Pada Oktober 2015, arbiter dalam kasus Filipina versus China memutuskan mereka memiliki yurisdiksi atas beberapa aspek sengketa dan dapat mengadili pokok perkara. Keputusan yurisdiksi ini umumnya dinilai menguntungkan Filipina, karena China sebelumnya memperkirakan pengadilan tidak akan melanjutkan persidangan. Dunia kini menantikan putusan akhir mengenai pokok perkara sambil mempertimbangkan bagaimana menanggapi kemungkinan China mengabaikan hasilnya.
Kita bisa mengharapkan pernyataan dari ASEAN. Namun, menyatukan suara ASEAN tetap sulit, sehingga kekuatan pernyataan ini masih diragukan. Filipina dan Vietnam menempuh jalur arbitrase dan memanfaatkan kemarahan domestik atas insiden anjungan minyak, sementara Kamboja, Laos dan Brunei menjalin hubungan lebih akomodatif dengan China. Pada 24 April, usai pertemuan di Vientiane, Kementerian Luar Negeri China menyatakan telah mencapai konsensus penting dengan ketiga negara tersebut, termasuk kesepakatan bahwa sengketa teritorial Laut China Selatan tidak akan mengganggu hubungan China–ASEAN.
Reaksi tiap negara terhadap putusan pengadilan patut diperhatikan. Saat ini Indonesia mengambil sikap menunggu dalam proses arbitrase dan belum menyatakan preferensi resmi terhadap hasilnya. Kemungkinan akan ada pernyataan resmi setelah putusan keluar, dan menarik untuk melihat apakah insiden kapal nelayan pada Maret lalu akan memengaruhi sikap tersebut. Jika China terang‑terangan mengabaikan putusan, ini bisa memperkuat argumen bagi perubahan kebijakan, sekaligus mengungkapkan bagaimana upaya menjaga kesatuan ASEAN akan dijalankan.
Penyelesaian Sengketa
Selain respons terhadap putusan arbitrase, komunitas kebijakan luar negeri tengah memperdebatkan apakah saatnya mendorong penyelesaian sengketa teritorial dan maritim. Pendukung inisiatif ini mengajukan beberapa opsi. Pertama, Indonesia dapat melanjutkan pendekatan ASEAN tradisional dengan mengusung agenda dialog ASEAN–China yang lebih ambisius. Kedua, dengan mengabaikan prosedur formal yang kaku, Indonesia—sebagai satu‑satunya negara non‑pengklaim yang memiliki kapasitas—bisa memimpin percepatan pembicaraan mengenai kode etik. Ketiga, Indonesia dapat bekerja sama dengan Singapura, sesama negara non‑pengklaim, untuk memfasilitasi dan mendorong negosiasi kode etik.
Apapun format yang dipilih, inti kebijakan tetap menekankan kerja sama dengan mitra ASEAN. Meski masih ada ketidakpastian tentang arah pendekatan terhadap sengketa Laut China Selatan, dorongan untuk mempertahankan strategi regional ini kemungkinan besar akan terus berlanjut.