Persaingan Anti-Kabut Asap Memicu Ketegangan

prospek perluasan kolaborasi internasional

Pekan ini, prospek perluasan kolaborasi internasional untuk mencegah krisis kabut asap Asia Tenggara terhambat. Hal ini terjadi setelah pemerintah tersinggung oleh ancaman Singapura menahan seorang pengusaha Indonesia. Singapura juga mengancam membatalkan perjanjian bilateral antara kedua negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan sedang menelaah semua kerja sama terkait kabut asap dengan negara kota itu. Negara kota tersebut terletak di jalur angin dari Sumatra. Wilayah itu sering tertutup asap saat lahan gambut mengering dan terbakar setiap tahun.

Siti Nurbaya mengatakan akan menghentikan beberapa program dan meminta pemerintah daerah menunda semua kerja sama dengan Singapura sementara.

“Kami menegakkan hukum secara mandiri berdasarkan peraturan nasional,” ujar menteri ini. “Kami tidak bergantung pada data atau informasi asing sebagai dasar proses hukum kami.”

Siti tidak menjelaskan alasan peninjauan ini. Pernyataannya muncul setelah Singapura memanggil seorang eksekutif agribisnis Indonesia. Pemanggilan itu berdasarkan Undang‑Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas ekstrateritorial Singapura. Undang‑undang ini memungkinkan Singapura mendenda perusahaan yang mencemari udaranya meski beroperasi di luar negeri. Pembukaan lahan dengan cara tebang‑bakar oleh perusahaan sawit dan pulp menjadi penyebab utama kebakaran tahunan tersebut.

Singapura baru-baru ini mengirim pemberitahuan kepada enam perusahaan berbasis di Indonesia berdasarkan undang‑undang itu. Pemberitahuan meminta mereka hadir dalam wawancara untuk menjelaskan rencana pencegahan kebakaran besar. Kebakaran tahun lalu menewaskan sekitar setengah juta orang dan melepaskan banyak karbon serta gas rumah kaca.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Singapura dalam pidatonya bulan lalu, hanya dua perusahaan yang menanggapi. Seorang eksekutif mewakili salah satu dari empat perusahaan yang tidak merespons. Eksekutif itu dipanggil oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional melalui surat perintah pengadilan.

Badan Lingkungan Nasional menyatakan bahwa jika eksekutif ini memasuki Singapura, petugas NEA berwenang menahannya untuk keperluan penyelidikan.

Indonesia menolak undang‑undang lintas batas soal kabut asap, dan juru bicara Kemenlu menyatakan negara ini mengecam keras ancaman penahanan terhadap eksekutif perkebunan tersebut.

Mengganggu Hubungan

Juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa aturan Singapura tidak boleh mengganggu hubungan dagang dan kerja sama baik yang telah terjalin, terutama antar pelaku usaha.

Singapura mempertahankan Undang‑Undang Polusi Kabut Lintas Batas, menyatakan ini sejalan dengan hukum internasional dan tidak melanggar kedaulatan negara lain.

Kementerian Luar Negeri menyatakan Undang‑Undang Polusi Kabut Lintas Batas memperkuat upaya kolektif untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang bertindak tidak bertanggung jawab dan merugikan kesejahteraan masyarakat di kawasan, termasuk warga Indonesia paling terdampak, dan mereka heran mengapa Indonesia tidak menyambut upaya‑upaya tersebut.

Perselisihan diplomatik ini muncul setelah pertemuan awal bulan ini antara Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Brunei; Menteri Lingkungan Singapura mengatakan mereka sepakat berbagi informasi, namun tidak merinci lebih lanjut.

Masagos Zulkifli mengatakan mereka masih harus menetapkan rincian pelaksanaan—cara, waktu, dan cakupan—tetapi pertemuan ini merupakan kemajuan penting karena sebelumnya banyak pihak menolak berbagi informasi, termasuk data anonim, sehingga kini setidaknya ada kesepakatan yang memungkinkan langkah selanjutnya.

Singapura gencar meminta peta konsesi perkebunan di wilayah ini agar dapat menelusuri perusahaan yang memiliki banyak titik panas di lahannya.

Peta-peta ini menjadi isu sensitif di Indonesia. Tiga tahun lalu, anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil sepakat untuk menerbitkan peta konsesi demi transparansi, namun hingga kini peta tersebut belum dipublikasikan; petani di Indonesia dan Malaysia menyatakan bersedia membagikannya, tetapi pemerintah masing‑masing belum mengizinkan.

Tidak Keberatan

Kepala Badan Pertanahan Nasional menyatakan tidak keberatan jika perusahaan mempublikasikan peta konsesinya sendiri, namun para petani sawit menegaskan tidak akan merilis peta tersebut sampai pesaing dari Malaysia melakukannya. Pemerintah Malaysia belum memberi komentar, sementara perusahaan sawit di sana mengaku pejabat menyatakan undang‑undang kerahasiaan negara melarang publikasi peta; klaim ini dibantah oleh aktivis lingkungan yang menilai sikap petani berlebihan, ujar Balu Perumal dari Malaysian Nature Society.

Belum jelas bagaimana peninjauan pemerintah terhadap kerja samanya dengan Singapura akan memengaruhi rencana kedua negara yang dilanda kabut asap untuk melakukan studi bersama tentang dampak ekonomi, sosial dan kesehatan dari kebakaran tahun 2015, yang pengumumannya merupakan hasil utama dari pertemuan yang diadakan awal bulan ini.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *