Pada 22 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto berbicara di Forum Ekonomi Dunia. Ia menegaskan pembangunan manusia sebagai prioritas utama pemerintahan. Ia juga menyatakan rencana pembangunan nasional berorientasi pada rakyat. Pendahulunya, Joko Widodo, juga pernah menggambarkan pembangunan nasional sebagai proses inklusif yang menguntungkan seluruh lapisan masyarakat.
Penekanan pada rakyat mendorong perhatian terhadap kondisi Masyarakat Adat. Pemerintah menunjukkan minat mengakui dan membahas hak-hak adat. Ada upaya memasukkan perspektif adat ke dalam perencanaan pembangunan. Pemerintah harus memperhatikan identitas dan kebutuhan masyarakat adat.
Dampak penghapusan ini paling jelas terlihat dalam krisis iklim. Meskipun kontribusinya terhadap kerusakan lingkungan paling kecil, masyarakat adat justru paling rentan terhadap akibatnya. Pada Desember 2025, banjir dan longsor menimpa lebih dari 35.000 orang adat. Peristiwa itu menghancurkan mata pencaharian mereka yang sudah rapuh. Pengabaian struktural berkepanjangan membuat masyarakat adat semakin rentan.
Penyamaan Masyarakat Adat dengan masyarakat umum menegaskan perlunya menerjemahkan janji iklim dan pembangunan menjadi perlindungan nyata bagi kelompok rentan. Pemerintah berharap pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat pada 2029 akan mendukung pelestarian hutan adat. Pemerintah juga berkomitmen membangun pusat industri hijau berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.
Janji terbaru Prabowo di WEF menegaskan komitmen pemerintah pada pembangunan berorientasi rakyat. Janji itu sejalan dengan janji pendahulu. Pemerintah juga menegaskan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Disinformasi iklim kadang membentuk narasi yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan proyek besar dengan menekankan kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu penting memastikan informasi transparan dan kebijakan pembangunan selaras dengan perlindungan hak serta kebutuhan Masyarakat Adat.
Kerentanan Struktural
Laporan Asia Centre berjudul “Disinformasi Iklim: Memprioritaskan Pembangunan di Atas Kerentanan Masyarakat Adat” menelaah kerentanan struktural masyarakat adat. Laporan ini mengidentifikasi empat bentuk disinformasi iklim yang umum. Pertama, greenwashing oleh perusahaan yang menutupi dampak lingkungan. Kedua, penyajian solusi iklim yang kurang efektif dan menyesatkan publik. Ketiga, narasi pertumbuhan ekonomi yang menggambarkan cara hidup adat usang. Keempat, praktik yang mengaburkan tanggung jawab negara dan perusahaan atas perubahan iklim. Laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas dan kebijakan yang lebih responsif terhadap hak serta kebutuhan masyarakat adat.
Secara kolektif, berbagai bentuk disinformasi iklim tersebut memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat adat dan memperdalam kerentanan strukturalnya. Pertama, narasi yang menekankan pertumbuhan ekonomi mengurangi peran masyarakat adat dalam pengelolaan lahan dan semakin mengecualikan komunitas adat—terutama perempuan adat—dari proses pengambilan keputusan terkait lingkungan.
Kedua, disinformasi iklim dapat menjadi hambatan bagi upaya perlindungan lahan dan hak masyarakat adat dengan menormalisasi praktik greenwashing dan solusi yang kurang efektif; oleh karena itu diperlukan peningkatan transparansi, akuntabilitas dan dukungan terhadap upaya perlawanan serta partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, penggusuran selanjutnya merusak pengetahuan tradisional masyarakat adat, melemahkan kohesi komunitas dan identitas budaya mereka, sehingga mengancam fondasi sosial-budaya cara hidup adat.
Terakhir, penggambaran masyarakat adat dan aktivis lingkungan sebagai isu keamanan dapat memicu respons hukum; oleh karena itu penting memastikan adanya dialog konstruktif, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan perlindungan hak untuk menangani persoalan penguasaan lahan dan lingkungan.
Temuan Utama
Analisis hubungan antara disinformasi, perubahan iklim dan masyarakat adat menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, disinformasi iklim sebaiknya dipahami sebagai taktik yang disengaja untuk membenarkan prioritas pembangunan dengan mengorbankan klaim dan praktik pengelolaan tanah masyarakat adat.
Kedua, semakin meluasnya ketergantungan pada informasi keliru tidak hanya berupa pemalsuan langsung, tetapi juga melalui pembentukan narasi yang tampak meyakinkan namun justru mengikis legitimasi suara masyarakat adat.
Ketiga, menanggulangi kecenderungan ini memerlukan langkah terpadu dari berbagai pihak. Media independen memegang peran penting untuk menyorot keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan dan mengungkap dampak lingkungan serta sosial budaya dari proyek-proyek ekstraktif di wilayah adat, terutama ketika lanskap media dikuasai oleh konglomerat.
Model pembangunan saat ini yang bersifat ekstraktif, terpusat dan berorientasi pada utang telah menimbulkan kerugian yang tidak seimbang bagi masyarakat adat dan memperparah kerentanannya, terutama terhadap dampak perubahan iklim. Pendekatan yang lebih inklusif, termasuk investasi pada pengembangan sumber daya manusia, bisa meredakan beberapa gejala, tetapi tidak mengubah kenyataan bahwa masyarakat adat sering diperlakukan semata sebagai bagian dari populasi umum yang menerima manfaat, bukan sebagai pemilik hak dan pelaku utama.
Akibatnya, program-program yang berjalan justru mempertahankan ketergantungan Masyarakat Adat pada pembangunan dan tidak menyelesaikan akar marginalisasinya: negara terus menolak mengakui hak serta kewenangan Masyarakat Adat atas tanah, wilayah dan masa depannya.
Menangani ketidakadilan struktural ini memerlukan pengakuan yang segera dan tulus terhadap Masyarakat Adat serta hak-haknya—terutama hak atas tanah adat; prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi; dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Jika landasan-landasan tersebut tidak dipenuhi, retorika pembangunan yang mengklaim berpihak pada rakyat akan tetap kehilangan makna.