Gambut Memudar: Kebakaran dan Kehilangan

tata kelola hutan lahan

Para pihak di tingkat global maupun di Indonesia mengakui bahwa tata kelola hutan dan lahan lemah. Kelemahan ini menyebabkan hilangnya dan degradasi hutan. Hal itu merusak keanekaragaman hayati dan bentang alam sensitif seperti lahan gambut. Selain itu, risiko bencana alam seperti banjir meningkat. Kondisi ini juga menurunkan penerimaan negara, memicu konflik lahan, dan merugikan mata pencaharian masyarakat.

Kegiatan penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan (LULUCF) menyumbang sekitar 80% emisi gas rumah kaca. Hal ini menempatkan negara sebagai salah satu penghasil emisi tertinggi di dunia. Kontribusi besar berasal dari penebangan legal dan ilegal, serta konversi hutan menjadi perkebunan. Perkebunan itu terutama untuk industri pulp dan kertas serta kelapa sawit. Sumber lain termasuk perambahan petani skala kecil, kebakaran hutan, dan eksploitasi mineral. Eksploitasi mineral seringkali mencakup penambangan batu bara yang merusak hutan.

Indonesia memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia, namun luasnya menyusut sekitar 840.000 hektare setiap tahun. Lahan gambut di negara ini termasuk salah satu penyimpan karbon paling penting secara global. Sebagian besar gambut terletak di dataran rendah. Hanya sedikit yang berstatus terlindungi. Banyak lahan terancam konversi menjadi pertanian skala kecil atau perkebunan besar. Para peneliti memperkirakan bahwa sekitar 12 juta hektare dari total 20,6 juta hektare gambut telah mengalami gangguan.

Degradasi ini berdampak besar di luar isu perubahan iklim. Sumber daya hutan menjadi tumpuan penghidupan bagi banyak dari 36 juta orang miskin, terutama perempuan. Perempuan sering bergantung pada sumber daya bersama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Negara kehilangan sekitar $3 miliar setiap tahun akibat penebangan kayu ilegal, termasuk dari kawasan lindung. Kerugian ini menggerus penerimaan negara dan merugikan masyarakat lokal.

Komitmen Emisi

Pihak nasional dan internasional mengakui masalah ini. Pada 2009 pemerintah menetapkan komitmen mengurangi emisi dari aktivitas LULUCF sebesar 26% pada 2020. Lembaga pembangunan dan dana iklim internasional menegaskan peran krusial hutan dalam mitigasi perubahan iklim. Untuk memastikan dana dan inisiatif efektif, efisien, dan terkoordinasi, pemerintah perlu mempromosikan serta menginstitusionalisasikan tata kelola hutan dan lahan yang baik.

Tata kelola hutan dan lahan mencakup proses, mekanisme, aturan dan lembaga yang menentukan pengelolaan hutan serta lahan. Pemerintah dapat menerapkan mekanisme top‑down berupa undang‑undang, kebijakan, atau program untuk mengatur pemanfaatan lahan, sedangkan komunitas dapat menjalankan mekanisme bottom‑up seperti badan penasihat, pemantauan, atau pengambilan keputusan. Pemangku kepentingannya meliputi pemerintah, masyarakat lokal, kelompok adat, organisasi non‑pemerintah dan pelaku sektor swasta.

Sistem tata kelola hutan dan lahan saat ini membagi berbagai tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. Tugas‑tugas tersebut meliputi perencanaan tata ruang, pemberian izin konsesi serta penganggaran untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Namun, kepatuhan terhadap aturan dan prosedur sering rendah dan penegakan hukumnya lemah. Faktor penyebab lemahnya tata kelola meliputi regulasi yang tumpang tindih atau tidak jelas, kurangnya peta akurat dan kapasitas teknis, kepemilikan lahan yang tidak pasti, minimnya transparansi dan partisipasi publik serta praktik korupsi.

Tata kelola yang efektif menjadi kunci bagi pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan. Pemerintah menyusun kebijakan melalui proses yang transparan dan dapat pemerintah prediksi, menunjuk pejabat publik yang kompeten dan bertanggung jawab, menegakkan hukum atas hak kepemilikan, serta melibatkan masyarakat sipil. Keterlibatan aktif, berpengetahuan dan kolaboratif dari semua pihak—pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha—sangat penting untuk pengelolaan sumber daya alam yang efisien.

Praktik yang Baik

Sayangnya, praktik tata kelola yang baik belum sepenuhnya terwujud. Pelaksanaan kebijakan lahan dan kehutanan masih jauh dari transparan dan partisipatif, akuntabilitas rendah serta koordinasi antar lembaga lemah. Kondisi tata kelola yang buruk ini menjadi salah satu penyebab tingginya tingkat deforestasi, yang menempatkan negara pada posisi salah satu dengan laju kehilangan hutan tertinggi di dunia.

Program Setapak mengarahkan perhatian pada enam prioritas utama tata kelola hutan dan lahan.

Pemerintah membagi lahan ke dalam zona‑zona terpisah untuk tujuan perlindungan atau pembangunan. Pemerintah membagi zona tersebut agar pemanfaatan lahan sesuai fungsi yang pemerintah tetapkan dan kegiatan saling terkoordinasi. Kerangka hukum tata ruang mensyaratkan keterlibatan masyarakat dan pengakuan atas hak kepemilikan tanah komunitas. Perbaikan tata ruang mencakup peningkatan kualitas pemetaan, penguatan peran masyarakat sipil, integrasi data tanah adat ke dalam rencana serta penyediaan informasi yang lebih luas bagi publik.

Perizinan menjamin bahwa setiap kegiatan selaras dengan rencana tata ruang dan mematuhi seluruh peraturan serta kewajiban lingkungan. Selain mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan dan komunitas setempat, perizinan juga menghasilkan penerimaan bagi negara. Penyederhanaan birokrasi dan penegakan hukum yang lebih tegas akan memperbaiki mekanisme perizinan. Pemerintah perlu melakukan pemetaan yang lebih akurat, memperbaiki koordinasi antar departemen, meningkatkan transparansi dan partisipasi publik, serta menetapkan kepastian kebijakan penggunaan lahan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah rangkaian prosedur formal untuk menilai dampak lingkungan dan sosial dari proyek berbasis lahan. Tujuannya memastikan bahwa perizinan dan lisensi dapat meminimalkan kerusakan serta degradasi lingkungan, dan AMDAL termasuk sedikit proses resmi yang mewajibkan partisipasi publik menurut undang‑undang. Meskipun bersifat wajib secara hukum, pelaksanaannya sering tidak sesuai ketentuan; khususnya aspek sosial sering kurang terwakili, prosesnya bisa kurang transparan dan hasilnya tidak selalu dipublikasikan.

Pengelolaan Keuangan

Transparansi dalam pengelolaan keuangan terutama berkaitan dengan pengawasan publik atas alokasi anggaran, sekaligus mencakup pengumpulan pendapatan dan penyaluran dana. Pengelolaan anggaran yang buruk serta proses penganggaran dan alokasi yang tidak terbuka berisiko membuat dana tidak diarahkan ke prioritas pengelolaan lingkungan, seperti penegakan hukum atau peningkatan kapasitas teknis staf kehutanan. Peningkatan transparansi akan memperkuat akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran untuk pengelolaan lingkungan.

Pemantauan adalah kegiatan menilai dampak dari aktivitas yang memanfaatkan lahan. Praktik ini memastikan kepatuhan dan penegakan terhadap peraturan yang melindungi lingkungan serta masyarakat, sekaligus menjamin penerimaan dipungut dan didistribusikan secara adil. Memperkuat mekanisme pemantauan lingkungan—misalnya dengan memperluas akses publik terhadap informasi dan meningkatkan transparansi—adalah langkah efektif untuk memanfaatkan instrumen hukum yang ada demi mendukung tata kelola yang baik dan mengurangi pelanggaran terhadap aturan lingkungan.

Penegakan hukum menjamin penerapan sanksi ketika peraturan dilanggar. Mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses memperkuat penegakan dengan memungkinkan masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan lain melaporkan pelanggaran lingkungan dan sosial. Mekanisme keadilan informal berperan mendorong kepatuhan terhadap aturan penggunaan lahan dan kehutanan serta memastikan pengakuan hak masyarakat lokal dan adat. Prinsip persetujuan yang diberikan secara bebas, sebelum tindakan dilakukan, dan berdasarkan informasi merupakan instrumen penting untuk mengakui hak kepemilikan tanah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *