Penegakan Denda Kehutanan Diragukan

Satuan tugas kehutanan militer

Satuan tugas kehutanan yang mendapat dukungan militer mengancam akan menuntut puluhan perusahaan perkebunan dan tambang. Satuan tugas menargetkan perusahaan yang menolak membayar denda besar atas operasi mereka di kawasan hutan yang ilegal.

Gugus tugas menyatakan lewat unggahan Instagram bahwa Goodhope Group termasuk perusahaan yang absen saat dipanggil. Mereka juga menyebut Musim Mas Group dari Singapura absen saat pemanggilan.

Tindakan keras tak pernah terjadi sebelumnya sejak tahun lalu terhadap perkebunan kelapa sawit dan tambang membuat industri resah. Kekhawatiran gangguan produksi mendorong kenaikan harga kelapa sawit global. Belakangan hal itu juga mendorong kenaikan harga logam seperti timah.

Juru bicara Barita Simanjuntak mengatakan satuan tugas akan menempuh langkah hukum lebih tegas. Satuan tugas menujukan langkah itu kepada perusahaan yang mengajukan keberatan atau absen saat dipanggil. Satuan tugas juga akan bertindak terhadap perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Tujuannya menegakkan kedaulatan negara.

Dalam pernyataan Rabu, satuan tugas menyatakan telah menguasai 8.800 hektare area tambang yang memproduksi nikel, batu bara, pasir kuarsa dan batu kapur serta perkebunan kelapa sawit seluas 4,1 juta hektare—sekitar luas Belanda.

Laporan menyebut 25 dari 32 perusahaan tambang dan 29 dari 83 perusahaan perkebunan yang dipanggil untuk membayar denda mengajukan keberatan, absen atau meminta penjadwalan ulang.

Membayar Denda

Satuan tugas menyatakan tujuh perusahaan tambang dan 54 perusahaan kelapa sawit telah membayar atau menyetujui pembayaran denda total Rp9,3 triliun.

Perusahaan yang mematuhi aturan meliputi unit minyak sawit Salim Group (IFAR.SI) yang membayar denda setara US$136 juta; Best Agro Group membayar US$98 juta dan sebuah unit Sampoerna Agro (SGRO.JK) membayar US$57 juta.

Dalam unggahan Instagram, satuan tugas menambahkan bahwa Astra Agro Lestari (AALI.JK) juga telah membayar denda sebesar US$34 juta.

Astra Agro Lestari menyatakan pada Kamis operasionalnya berjalan normal tanpa dampak berarti, dan menegaskan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah soal klaim lahan tumpang tindih.

Goodhope menghadapi denda US$107 juta, sedangkan Musim Mas dikenai US$20 juta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, salah satu pemimpin gugus tugas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto tahun lalu, menyatakan pihak berwenang menetapkan potensi denda Rp109,6 triliun untuk perusahaan kelapa sawit dan Rp32,63 triliun untuk perusahaan pertambangan atas operasi di kawasan hutan.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *