Audit Ungkap Kelalaian Perparah Banjir Sumatra

meninjau tata kelola lingkungan

Pemerintah mengumumkan upaya ilmiah menyeluruh untuk meninjau ulang tata kelola lingkungan, zonasi, dan akuntabilitas perusahaan. Pemerintah mengambil langkah ini setelah banjir dan longsor menewaskan lebih dari 1.100 orang di Sumatra.

Curah hujan ekstrem dari Siklon Tropis Senyar memicu bencana ini. Namun pejabat, ilmuwan, dan peneliti lingkungan menilai skala kerusakan tidak hanya akibat cuaca.

Mereka justru menyalahkan perubahan penggunaan lahan jangka panjang, termasuk deforestasi dan konversi hutan besar-besaran. Perubahan ini merusak penyangga alami di DAS dataran tinggi Sumatra, sehingga lanskap tak mampu menyerap hujan deras.

Pemerintah mengakui perubahan tutupan lahan oleh aktivitas manusia telah mengubah lanskap Sumatra secara mendasar. Dampaknya, kemampuan wilayah menahan banjir dan longsor berat saat cuaca ekstrem menurun tajam.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa aktivitas manusia terutama memicu perubahan ini. Ia mencontohkan pengalihan hutan menjadi lahan non-hutan. Curah hujan tinggi dan geomorfologi tanah yang tak mampu menahan tekanan turut memperparah dampaknya.

Pengakuan ini menunjukkan adanya pergeseran nada yang besar.

Alih-alih melihat bencana hanya sebagai fenomena alam, pemerintah kini mengaitkannya dengan keputusan pembangunan dan tata guna lahan. Pemerintah mengaitkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan dengan aktivitas perusahaan serta menegaskan bahwa izin dan lisensi bukan kekebalan hukum.

Pada 23 Desember 2025, Hanif mengumumkan intervensi di tiga provinsi paling terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah pertama adalah penilaian cepat dampak bencana sebagai dasar perencanaan relokasi, rehabilitasi, dan permukiman. Pemerintah menargetkan penilaian ini selesai pada Januari 2026.

Hanif menegaskan pentingnya menempatkan perumahan permanen yang akan masyarakat bangun jauh dari zona rawan bencana.

Langkah kedua meninjau ulang rencana tata ruang provinsi dengan membandingkan dokumen sah, penilaian lingkungan, dan kondisi faktual lapangan. Tujuannya menilai kesesuaian dengan kerangka KLHS dan menguji apakah rencana tetap gagal mencegah dampak bencana meski selaras di dokumen.

Rencana vs Realita

“Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah selesai dan realitas bencana yang masih parah menunjukkan adanya kekeliruan konseptual maupun implementatif,” kata Hanif.

Langkah ketiga adalah pelaksanaan audit lingkungan menyeluruh terhadap sekurang-kurangnya 100 entitas usaha pada sektor pertambangan, energi, perkebunan dan perumahan. Hanif menyatakan audit ini bertujuan mengidentifikasi kejadian selama bencana dan menetapkan tindakan pencegahan yang seharusnya perusahaan lakukan.

Pemerintah melaksanakan audit di Sumatra Utara dan memerintahkan delapan entitas usaha di dalam maupun sekitar ekosistem Batang Toru yang rapuh secara ekologis untuk menghentikan operasi sementara hingga penyelidikan selesai.

Kawasan Batang Toru menampung spesies terancam punah, termasuk orangutan Tapanuli, kera besar paling langka di dunia.

Pemerintah menyelidiki beberapa perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (produsen kayu pulp), PT North Sumatra Hydro Energy/NSHE (pengembang PLTA), dan PT Agincourt Resources (operator tambang emas).

Hanif memperkirakan audit komprehensif berlangsung hingga satu tahun. Untuk perkara prioritas, otoritas menargetkan penyidikan selesai pada Maret agar dapat melanjutkan penuntutan pidana, gugatan perdata, atau menjatuhkan sanksi administratif.

Hanif menegaskan pemerintah memberlakukan audit kepada seluruh entitas usaha tanpa pengecualian dan menegakkan hukum tanpa membedakan kegiatan berizin maupun tidak berizin.

“Walaupun kegiatan telah berizin, jika kegiatan tersebut menyebabkan degradasi lingkungan dan hilangnya nyawa, pemerintah akan menindak,” katanya. “Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan tidak ekskulpatori bila operasi bertentangan dengan norma perlindungan lingkungan dan memunculkan dampak signifikan.”

Kementerian Lingkungan Hidup mengoordinasikan audit dan peninjauan zonasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta para pakar dari perguruan tinggi.

Hanif menegaskan setiap langkah harus berlandaskan dasar ilmiah yang ketat dan mendapat dukungan bukti yang dapat menjalani verifikasi secara ilmiah. “Pada akhirnya, ilmu pengetahuan akan mengungkap secara jujur apa yang terjadi dan bagaimana penanganannya.”

Perlindungan Hukum

Memperhatikan besaran kegiatan dimaksud, pemerintah akan melaksanakan mobilisasi sumber daya akademik secara luas, menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto. Saat ini tengah dilakukan pembahasan untuk menjamin perlindungan hukum bagi akademisi yang terlibat dalam penelitian berpotensi menimbulkan implikasi hukum, dengan merujuk pada ketentuan undang-undang lingkungan hidup.

Brian menekankan bahwa perlindungan tersebut ditopang oleh dasar hukum yang kuat.

Sebagian organisasi lingkungan memberikan respons kehati-hatian terhadap inisiatif pemerintah, dengan pandangan bahwa implementasi lanjutan berpotensi membuka ruang bagi reformasi yang lama tertunda.

Menurut para aktivis, peninjauan kembali dokumen rencana zonasi—yang umumnya dipandang telah ditetapkan secara politis—berpotensi memungkinkan amandemen kebijakan guna membatasi perluasan aktivitas ekstraktif maupun pembangunan infrastruktur, serta mengoreksi proyek yang bergantung pada kerangka perencanaan permisif sebagai dasar pembenaran.

Menurut Direktur Greenpeace, Leonard Simanjuntak, rencana zonasi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat mengandung cacat kebijakan karena mengalihkan fungsi kawasan hutan untuk pembangunan ketimbang konservasi, sehingga menyediakan legitimasi yuridis bagi konversi hutan skala besar.

“Dokumen rencana tata ruang berfungsi sebagai dasar pemberian izin dan konversi hutan,” tutur Leonard. “Berdasarkan penelaahan mendalam, degradasi lingkungan yang memperoleh legitimasi melalui zonasi dan perizinan berpotensi jauh lebih besar dibanding perusakan ilegal, yang menjadi akar penyebab bencana.”

Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah memiliki otoritas untuk membuka kembali dan merevisi zonasi tingkat provinsi, tetapi apakah langkah ini akan ditempuh masih tanda tanya.

“Apakah implementasi ini akan berlangsung? Saya memiliki keraguan,” kata Leonard. “Namun kehati-hatian serta sikap optimistis tetap diperlukan.”

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *