Indonesia Selidiki Dampak Pembangunan Pasca Topan Senyar

Batang Toru di Sumatra

Batang Toru di Sumatra, habitat kera besar langka, kini menjadi studi kasus penegakan hukum di tengah tumpang tindih proyek industri.

Pada akhir November 2025, siklon Senyar menghantam utara Sumatra, memicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat. Bencana ini menewaskan 1.178 orang dan mengungsikan sekitar satu juta jiwa, menjadikannya salah satu bencana alam paling mematikan.

Meski badai menjadi pemicu utama, para ahli klimatologi dan peneliti lingkungan menegaskan bahwa skala kerusakan tidak semata akibat cuaca ekstrem. Mereka juga menyoroti deforestasi, pembukaan lahan, dan perubahan lanskap selama puluhan tahun yang melemahkan penyangga alami di dataran tinggi Sumatra.

“Cuaca ekstrem hanyalah pemicu awal,” ujar Erma Yulihastin, peneliti iklim BRIN dalam diskusi publik tentang risiko bencana. “Kerusakan parah terjadi karena penyangga lingkungan di hulu melemah.”

Pemerintah tampaknya mengakui hal ini. 23 Desember, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan penyelidikan delapan perusahaan di Batang Toru terkait dugaan kontribusi terhadap banjir dan longsor. Kementerian memerintahkan kedelapan perusahaan menghentikan operasi sementara mereka melakukan audit lingkungan.

Ini menjadi momen pertama regulator mengumumkan audit, menegaskan Batang Toru sebagai lanskap ekologis penting, bukan sekadar lokasi bencana terisolasi.

Batang Toru menjadi habitat bagi beberapa hutan utuh di Sumatra dan satu-satunya populasi orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang terancam punah. Pemerintah memberikan izin proyek ekstraktif dan infrastruktur, termasuk tambang emas, PLTA, serta perkebunan kayu, meski wilayah ini bernilai ekologis tinggi.

Saat Siklon Senyar membawa hujan deras dan memicu longsor, Batang Toru menjadi salah satu wilayah terdampak paling parah. Longsor menghancurkan sebagian hutan dan habitat orangutan, memunculkan kekhawatiran bahwa cuaca ekstrem semakin mengancam populasi orangutan Tapanuli yang sudah kecil.

Otoritas setempat melaporkan bahwa hingga awal Januari, sedikitnya 257 orang tewas di Batang Toru dan sekitarnya.

Saat pemerintah menyelidiki delapan perusahaan, temuan menunjukkan penebangan luas melemahkan lereng dan mengubah hidrologi, memperparah dampak hujan ekstrem.

Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari, produsen kayu pulp, memasok serat selulosa ke pasar Amerika dan Eropa, dan kini sedang menjalani penyelidikan.

Investigasi terbaru Earthsight dan Auriga mengungkap penebangan hutan dataran tinggi berskala besar di konsesi Aek Raja milik TPL.

Laporan mencatat antara 2021-2025, pihak terkait menebang 758 hektare hutan di konsesi dan 125 hektare di luar konsesi.

Kelompok tersebut menyatakan penebangan hutan meningkat pesat beberapa minggu sebelum bencana. Citra satelit memperlihatkan lereng curam kehilangan tutupan hutan sesaat sebelum longsor terjadi di dekatnya.

Sebagian besar lahan gundul berada di kawasan produksi terbatas atau hutan lindung, tempat aturan kehutanan melarang atau membatasi penebangan. Penebangan di lereng curam juga merupakan larangan karena risiko longsor yang tinggi.

TPL membantah keterlibatan dalam banjir dan longsor, menyatakan operasinya legal serta tidak mencakup penebangan hutan alami.

Dalam tanggapannya kepada Earthsight dan Auriga, perusahaan ini mengutip bukti dari lahan miliknya di Tapanuli Selatan serta dari lokasi banjir di daerah aliran sungai Nabirong dan Sipirok, anak sungai Batang Toru.

Earthsight dan Auriga menegaskan mereka tidak menyatakan penebangan di blok Aek Raja menyebabkan banjir di Sipirok atau Nabirong, yang berada di bagian berbeda dari cekungan. Namun, kedua kelompok berpendapat bahwa penebangan di Aek Raja turut memperburuk longsor dan banjir di wilayah lain yang terdampak bencana.

TPL mengakui bahwa otoritas menetapkan 11.315 hektare, sekitar seperempat kawasan Aek Raja, sebagai hutan lindung. Earthsight dan Auriga meninjau peta dan menemukan beberapa area yang baru mengalami pembukaan berada di dalam zona tersebut.

Perusahaan menerbitkan penilaian lingkungan pada 2024 yang menyebut sebagian lahan penting untuk pengendalian erosi dan habitat spesies terancam punah.

Kayu Gelondongan

LSM menemukan alat berat dan tumpukan kayu gelondongan di dekat area yang baru mengalami pembukaan saat survei lapangan Desember 2025. Kayu tersebut tidak memiliki tanda legalitas sesuai sistem SVLK, yang menurut kelompok ini menunjukkan praktik penebangan ilegal.

TPL mengklaim bahwa sebagian penebangan di blok Aek Raja dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Namun, Earthsight dan Auriga menyatakan citra satelit menunjukkan pola khas pengembangan perkebunan industri, termasuk jalan dan jembatan yang direkayasa, bukan penebangan ilegal berskala kecil.

PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sedang membangun PLTA besar di Sungai Batang Toru. Proyek yang mendapat dukungan China ini menuai kontroversi karena lokasinya berada di medan curam rawan longsor dan tumpang tindih dengan koridor alami penghubung populasi orangutan Tapanuli.

Kelompok lingkungan melaporkan bahwa sejak 2017, proyek ini telah menebang lebih dari 535 hektare hutan, termasuk lereng yang tidak stabil secara geologis.

LSM Satya Bumi menemukan batang kayu di tepian sungai yang terbawa banjir dan memicu aliran puing, seperti terlihat dalam video di media sosial.

Hutan di sepanjang sungai dan lereng berperan sebagai penyangga hidrologis penting, menyerap hujan dan menjaga kestabilan tanah. Penebangan meningkatkan limpasan dan erosi, terutama saat badai besar.

Hatma Suryatmojo, peneliti hidrologi hutan dan konservasi DAS di UGM, menjelaskan bahwa vegetasi hutan lebat berfungsi seperti spons, menyerap air hujan ke tanah dan memperlambat aliran menuju sungai.

Penelitian di hutan tropis Kalimantan dan Sumatra menunjukkan kanopi hutan mampu menahan 15–35% curah hujan, sementara tanah yang tidak terganggu menyerap hingga 55%, sehingga hanya 10–20% menjadi limpasan permukaan.

Hatma menjelaskan bahwa ketika hutan ditebang, daerah aliran sungai di hulu kehilangan kemampuan mengatur dan menyerap hujan deras. Akibatnya, air cepat berubah menjadi limpasan permukaan, meningkatkan erosi serta risiko longsor dan banjir bandang.

Kaitan Proyek

NSHE menolak adanya kaitan proyeknya dengan bencana, dengan alasan bahwa PLTA bergantung pada daerah aliran sungai yang stabil sehingga memiliki insentif untuk menjaga lingkungan hulu.

“Konservasi sangat penting bagi keberlanjutan operasi kami,” ujar Arie Dedy, juru bicara NSHE.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menegaskan dukungan terhadap posisi tersebut.

“PLTA harus menjaga kesuburan tanah dan melakukan reboisasi di hulu untuk mempertahankan debit air. Jadi, tidak tepat menyatakan PLTA menyebabkan banjir,” ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, Kementerian ESDM.

Jatam membantah klaim tersebut, menekankan bahwa proyek dibangun di hutan pegunungan terjal yang dilintasi patahan Sumatra aktif secara seismik. Menurut Jatam, penggalian, pembuatan terowongan dan pembangunan jalan di medan seperti ini justru meningkatkan ketidakstabilan lereng, bukan mengurangi risiko bencana.

“Dalam lanskap seperti ini, menyebut proyek PLTA sebagai penjaga kesuburan tanah di hulu mengabaikan prinsip dasar mitigasi bencana: kombinasi penggundulan hutan, topografi curam dan patahan aktif adalah resep klasik untuk banjir bandang dan longsor mematikan,” ujar Jatam.

Kelompok tersebut juga menyoroti bahwa beberapa longsor selama pembangunan telah menewaskan pekerja di lokasi proyek.

“Rangkaian insiden ini membuktikan bahwa bahkan sebelum beroperasi penuh, proyek tersebut sudah mengganggu kestabilan lereng dan hidrologi, berulang kali merenggut nyawa di area yang sama,” ujar Jatam.

Para kritikus menilai klaim pelestarian lingkungan terdengar kosong dalam kebijakan yang secara sistematis kurang mendukung pendanaan pencegahan bencana.

Riset Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) mengungkap pemerintah hanya mengalokasikan sekitar 0,03% anggaran negara untuk manajemen bencana, dan angkanya terus menurun dari waktu ke waktu.

“Ketika bencana terjadi, negara secara struktural tidak siap,” ujar Nailul Huda, peneliti CELIOS. “Proses pemulihan bisa memakan waktu puluhan tahun.”

Pertanyaan juga muncul terkait peran tambang emas Martabe yang dioperasikan PT Agincourt Resources, yang kini turut diselidiki oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Lahan Terjal

Tambang ini mencakup lebih dari 600 hektare lahan terjal yang rawan erosi di hulu beberapa desa. Menurut Satya Bumi, pembukaan lahan di ketinggian tersebut dapat mempercepat aliran air dan meningkatkan risiko longsor saat hujan deras.

Studi menunjukkan industri ekstraktif meningkatkan risiko bencana di komunitas sekitar, dengan satu dari dua desa tambang lebih rentan banjir dibanding satu dari empat desa lainnya.

Agincourt membantah berperan dalam banjir di Sungai Aek Garoga, menyatakan operasinya tidak mengalir ke DAS Nabirong yang merupakan bagian ekosistem Batang Toru.

Namun, peta yang ditinjau para aktivis menunjukkan beberapa area terdampak banjir bandang berada dalam konsesi Agincourt.

Mereka juga menyoroti bahwa perusahaan telah lama melakukan konservasi tepian sungai di Aek Garoga dan Aek Ngadol, sehingga memunculkan pertanyaan atas klaimnya yang menyatakan tidak memiliki hubungan hidrologis dengan sungai-sungai tersebut.

Analisis satelit Satya Bumi mengindikasikan bahwa pembukaan lahan tambahan di lereng atas tambang mungkin berkontribusi pada aliran lumpur dan puing ke sistem Sungai Aek Garoga.

Kelompok tersebut menyatakan sebagian penebangan hutan tampaknya dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit PT Sago Nauli di dalam konsesi Agincourt.

Tidak ada catatan publik mengenai pengalihan izin atau pengelolaan bersama antara kedua perusahaan. Jika memang tidak ada, tanggung jawab tetap berada pada Agincourt sebagai pemegang konsesi, ujar Satya Bumi.

Agincourt belum menutup kemungkinan adanya dampak di sebagian daerah aliran sungai Batang Toru, tempat sebagian jejak pertambangannya berada.

Para ilmuwan memperingatkan bahwa hilangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai tropis yang curam dapat memerlukan waktu puluhan tahun untuk pulih, terutama di wilayah dengan tanah rapuh dan curah hujan yang semakin intens.

Dengan audit dan investigasi lingkungan yang sedang berlangsung, efektivitas respons pemerintah akan ditentukan oleh apakah penegakan hukum didasarkan pada temuan ilmiah, bukan tekanan politik atau ekonomi.

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *