Burung pitta yang jarang terlihat dan kurang terkenal dengan cepat menjadi sasaran praktik perdagangan satwa liar. Para pedagang menjual spesies ini secara terbuka, meski ilegal, karena bulunya yang cerah membuatnya mendapat julukan permata hutan, menurut penelitian TRAFFIC dan Birdtour Asia.
Burung pitta sebagian besar hidup di hutan tropis Asia. Di Indonesia, hukum melindungi spesies ini sebagai satwa. Karena itu, siapa pun yang berburu, menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara burung pitta sebagai peliharaan melanggar aturan. Para peneliti di BirdingAsia menegaskan pelanggaran dapat berakibat hukuman penjara lima tahun atau denda Rp100 juta. Meski demikian, tim riset menemukan perdagangan burung pitta tetap marak di pasar, menandakan lemahnya penegakan hukum.
Serene Chng dari TRAFFIC, salah satu penulis penelitian, menyatakan keterkejutannya. Ia menegaskan bahwa pengamat membutuhkan usaha besar untuk menemukan burung pitta di alam liar, tetapi para pedagang dengan mudah menjualnya di pasar burung.
Pada 2014 hingga 2015, tim TRAFFIC dan Birdtour Asia meneliti delapan pasar burung di empat kota Jawa. Survei tersebut mencakup tiga pasar di Jakarta, tiga pasar di Surabaya, serta masing-masing satu pasar di Malang dan Yogyakarta.
Tim peneliti menemukan 81 ekor burung pitta dari empat spesies berbeda yang pedagang jual secara terbuka di pasar.
Para peneliti menemukan bahwa pedagang paling sering menjual pitta belang Jawa (Hydrornis guajana) dengan harga sekitar Rp500.000. Mereka juga menjual pitta berkerudung (Pitta sordida) di berbagai pasar dengan kisaran harga Rp1,2 juta.
Para penulis mencatat bahwa pedagang menjual burung pitta dengan harga tinggi, hampir menyamai burung thrush tertawa yang populer dan sering menjadi barang dagangan sebagai burung penyanyi.
Masyarakat mengenal Indonesia sebagai pusat utama perdagangan burung sangkar. Aktivitas perdagangan yang sangat luas membuat sejumlah spesies, termasuk burung kicau, cepat lenyap dari habitat alaminya.
Spesies Terancam
Para pakar mengkhawatirkan bahwa apabila praktik perdagangan terhadap burung-burung yang kurang dikenal, seperti pitta, tidak diperhatikan, spesies tersebut berisiko mengalami nasib yang sama dengan burung lain yang terancam.
Burung pitta digemari para pengamat burung berkat bulunya yang cerah dan penuh warna. Untuk memahami sejauh mana perdagangan spesies ini berlangsung, TRAFFIC kemudian bekerja sama dengan sektor ekowisata pengamatan burung.
Chris R. Shepherd, Direktur Regional TRAFFIC Asia Tenggara, menjelaskan dalam pernyataannya bahwa melalui kerja sama ini mereka berupaya menunjukkan kepada industri bagaimana perdagangan ilegal memengaruhi sejumlah spesies yang paling diminati para pengamat burung di dunia. Ia menambahkan, pihaknya menjangkau audiens yang bukan hanya menghargai keberadaan burung-burung tersebut, tetapi juga melihat pentingnya konservasi di alam liar sebagai aspek bernilai secara ekonomi.