Pemerintah, usai menyelesaikan kampanye intensif untuk memulangkan serta memberikan kompensasi kepada pekerja paksa perikanan asing, menegaskan komitmennya menjadikan isu perdagangan manusia sebagai fokus utama dalam upaya memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF).
Sejak Maret, proses pemulangan berjalan setelah penyelidikan terhadap PT Pusaka Benjina Resources—usaha patungan Indonesia dan Thailand di Benjina—mengundang kecaman internasional akibat terungkapnya kondisi mengenaskan industri perikanan berbasis kerja paksa di Asia Tenggara.
Dengan tanggapan cepat, pemerintah mengevakuasi ratusan migran Asia Tenggara dari kapal menuju daratan. Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) kemudian mengidentifikasi hampir seluruh migran tersebut sebagai korban perdagangan manusia (VOT).
Beberapa minggu setelahnya, pemerintah memperluas misi penyelamatan dengan cara memperpanjang pembekuan izin selama enam bulan terhadap kapal penangkap ikan asing. Langkah ini mencegah ratusan kapal di pelabuhan Ambon, Benjina dan Tual yang terhenti akibat moratorium untuk kembali beroperasi. Lebih penting lagi, kebijakan tersebut memberikan akses yang belum pernah ada sebelumnya bagi IOM terhadap awak kapal.
Dalam kurun waktu 11 bulan, tim identifikasi aktif mencatat dan mendata ratusan pengungsi asal Asia Tenggara. Namun, hanya 24 warga Myanmar yang masih menunggu kepulangan di Pelabuhan Ambon. Sebagian dari mereka telah menikah dengan penduduk setempat dan berniat tinggal.
Menurut Paul Dillon, juru bicara IOM, pemulangan tambahan 24 orang pada akhir bulan ini akan meningkatkan jumlah total warga negara asing yang dipulangkan sejak Maret 2015 hingga melampaui 1.300 orang. Ia menekankan bahwa sebelum investigasi dimulai, jumlah yang berhasil dipulangkan hanya 515 orang.
Menurut Paul, repatriasi cepat tidak dapat terlaksana karena perusahaan, VOT, dan pihak berwenang terus berdebat panjang mengenai gaji.
Pemerintah menekan perusahaan agar melunasi utang kepada para pria yang menjadi budak, dan tindakan itu mencerminkan tekad kuat untuk melindungi hak-hak korban tanpa memandang kewarganegaraan.
Namun, tidak semua korban perdagangan manusia yang seharusnya mendapat bantuan benar-benar memperoleh pertolongan.
Tanpa Penilaian
Paul menegaskan bahwa perusahaan perikanan secara langsung merekrut sedikitnya 700 korban perdagangan manusia (VOT) tanpa melalui proses penilaian dari IOM. Ia menambahkan, semua bukti menunjukkan bahwa mereka juga merupakan korban perdagangan manusia.
Walaupun hukum melarang warga asing menangkap ikan, sejumlah perusahaan asing mendirikan perusahaan fiktif untuk menghindari aturan tersebut. Strategi ini menutupi kenyataan bahwa pemilik kapal sesungguhnya sering tinggal di luar negeri.
Menurut Paul, perusahaan sama sekali tidak memberikan hak kepada para korban yang tidak sempat pemerintah selamatkan atas masa perbudakan mereka. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada kepastian apakah perusahaan memberikan kompensasi kepada korban.
Pada awal Desember, Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti merilis hasil audit menyeluruh selama moratorium perizinan. Audit itu menunjukkan bahwa 15% dari 1.132 kapal asing terdaftar terbukti terlibat perdagangan manusia. Sebelum adanya larangan, pemerintah memperkirakan 4.000 kapal asing tidak terdaftar beroperasi, dan kondisi itu membuat skala kejahatan jauh lebih besar.
Susi menegaskan dalam pernyataannya di media bahwa bangsa modern tidak boleh membiarkan praktik perbudakan terus berlangsung. Ia menekankan bahwa setiap makanan yang kita konsumsi bisa berasal dari kerja keras orang yang bekerja hingga 20 jam sehari, mendapat sedikit air, dan mengalami pelecehan. Ia menambahkan bahwa perusahaan bahkan bisa mengusir mereka dari kapal jika mereka melawan atau berusaha mempertahankan martabatnya.
Walau para ahli menyebutkan bahwa Susi akhirnya memilih untuk tidak menjadikan moratorium sebagai larangan total terhadap izin kapal asing, ia tetap melakukan berbagai langkah untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas tindak kejahatan yang terjadi.
Selama masa moratorium, pemerintah melakukan audit dan mencabut izin sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar hak asasi manusia. Perusahaan yang terkena sanksi antara lain PT Maritim Timur Jaya, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Indojurong Fishing Industry, dan PT Mabiru Industry, yang beroperasi di pulau-pulau dengan sumber daya ikan melimpah. Majalah investigasi Tempo melaporkan bahwa PT Maritim Timur Jaya milik taipan Tomy Winata.
Perdagangan Manusia
Selain pencabutan izin, kementerian mengajukan tuntutan perdagangan manusia terhadap PT Pusaka Benjina Resources. Hingga kini, putusan atas perkara tersebut masih menunggu di Pengadilan Tual.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan langkah kedua dengan meluncurkan skema sertifikasi hak asasi manusia terbaru, yang akan hadir dalam beberapa minggu ke depan.
Ketua Satuan Tugas IUUF, Achmad Santosa, menyatakan bahwa sertifikat tersebut akan menjadi kewajiban bagi seluruh kapal penangkap ikan terdaftar, baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik. Sertifikasi ini mengharuskan perusahaan menandatangani deklarasi hak asasi manusia serta membentuk mekanisme penghubung dengan pemerintah untuk menjamin kepatuhan berkelanjutan.
Seperti halnya peraturan pelaksana kementerian lainnya, skema ini baru bisa berlaku setelah mendapat pengesahan resmi. Menurut para ahli, langkah tersebut sangat penting dalam membangun standar baru bagi industri yang sedang mengalami reformasi mendalam.
Menurut Paul, pemerintah saat ini mengambil peran kepemimpinan dunia dengan melindungi hak-hak nelayan melalui penerapan kerangka kepatuhan domestik yang berlaku bagi kapal yang beroperasi di perairan nasional.
Meski begitu, pihak yang berusaha membujuk pemerintah daerah lain agar ikut serta harus menghadapi hambatan besar.
Paul menegaskan bahwa pemerintah menekan praktik IUUF dan berhasil membawa dampak nyata dengan mengurangi secara signifikan perdagangan manusia yang sebelumnya industri gerakkan.
Pemerintah tampak berjuang sendirian dalam isu ini, sementara industri dan masyarakat sipil belum melakukan langkah cukup untuk membentuk kerja sama luas dan efektif. Padahal, kerja sama tersebut sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesepakatan global yang mampu membersihkan perikanan dari praktik perbudakan dan menekan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU).