Tantangan dan Krisis HAM Indonesia Tahun 2015

Joko Widodo tahun pertama

Presiden Joko Widodo menunjukkan dinamika beragam pada tahun pertama masa jabatannya. Pemerintahannya memberi sinyal lebih aktif melindungi hak minoritas agama, meski perubahan kebijakan nyata masih terbatas. Pada Mei, ia memberi grasi kepada lima tahanan politik Papua. Pada Oktober, ia membebaskan satu tahanan politik lainnya. Namun, sekitar 70 tahanan politik Papua dan 29 tahanan politik Ambon masih berada di penjara karena memperjuangkan kemerdekaan damai.

Pada Mei, Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut pembatasan akses media asing ke Papua yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah tidak menindaklanjuti kebijakan tersebut, sehingga pejabat senior tetap menentangnya tanpa konsekuensi. Agustus, Jokowi membentuk komisi rekonsiliasi untuk menangani pelanggaran HAM berat 50 tahun terakhir, tetapi ia tidak menjelaskan rincian langkah tersebut.

Jokowi mendukung hukuman mati dan menjadikan eksekusi pengedar narkoba sebagai simbol ketegasan, sehingga agenda reformasi mundur. Pada 2015, pemerintah mengeksekusi 14 terpidana narkoba, termasuk warga Brasil dengan disabilitas mental berat, meski menuai kritik internasional. Sebagai perbandingan, di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah hanya melaksanakan 20 eksekusi dalam kurun waktu 10 tahun.

Dua organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, menegaskan komitmen memperjuangkan hak asasi manusia. Mereka menggalang kampanye menolak kekerasan atas nama agama. Mereka juga berupaya meredakan konflik sektarian antara Sunni dan Syiah.

Sejak Agustus hingga November, kebakaran hutan tahunan menimbulkan kabut asap pekat yang memicu krisis lingkungan dan kesehatan. Polri menahan tujuh eksekutif perkebunan, termasuk seorang dari Asia Pulp and Paper berbasis Singapura. Polri juga menjatuhkan denda kepada puluhan perusahaan kelapa sawit lainnya.

Kebebasan Beragama

Menurut Setara Institute, LSM pemantau intoleransi beragama, terjadi 194 insiden kekerasan terhadap minoritas agama sepanjang 11 bulan pertama 2015. Jumlah tersebut sama dengan total insiden sepanjang 2014, menegaskan bahwa kekerasan berbasis agama tetap menjadi persoalan serius.

2015, Menteri Agama Lukman Saifuddin aktif menanggapi pelecehan terhadap minoritas agama. Januari, ia menggunakan Twitter membela akademisi di Aceh yang mendapat tuduhan menista agama. Pada Agustus, ia mengumumkan rancangan undang-undang untuk menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga, termasuk di luar enam agama resmi.

Pada 15 Juni, Majelis Ulama Aceh menetapkan sekte Gerakan Fajar Nusantara sebagai sesat. Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara tiga hingga empat tahun kepada pemimpin dan lima anggotanya atas tuduhan penodaan agama. Pada Oktober, pemerintah daerah Kabupaten Singkil, Aceh, memaksa jemaat Kristen menutup 10 gereja setelah militan muslim membakar salah satu gereja. Dalam bentrokan di luar salah satu gereja, seorang muslim tewas tertembak.

Pada Juni, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan legalisasi pernikahan beda agama. Mahkamah menegaskan Undang-Undang Perkawinan 1974 tetap berlaku karena mengatur pernikahan sesuai keyakinan agama masing-masing pasangan.

Pada 8 Juli, Pemerintah Kota Jakarta Selatan memerintahkan penutupan masjid Ahmadiyah di Bukit Duri. Penutupan itu dilakukan sebagai respons terhadap tekanan dari kelompok militan Sunni. Pada bulan yang sama, tiga gereja di Bandar Lampung, Yogyakarta dan Samarinda juga mengalami penutupan paksa.

17 Juli, kelompok militan Kristen etnis Papua menuntut masjid di Kabupaten Tolikara tidak memakai pengeras suara saat shalat Idul Fitri. Ketika pengelola masjid menolak, mereka membakar masjid beserta puluhan warung makan di sekitarnya. Aparat keamanan kemudian melepaskan tembakan ke arah massa, menewaskan satu orang dan melukai 11 lainnya.

Pada 2 September, Forum Umat Islam menuduh penganut Sapta Darma di Rembang melakukan penistaan agama. Mereka memaksa penganut Sapta Darma menghentikan renovasi tempat ibadah di Jawa Tengah. Aparat kepolisian dan pejabat pemerintah membiarkan kasus itu tanpa tindakan, lalu membujuk penganut Sapta Darma untuk menunda renovasi.

Hak-hak Perempuan dan Anak Perempuan

Komnas Perempuan melaporkan bahwa hingga Oktober 2015, pemerintah pusat dan daerah mengesahkan 31 peraturan daerah baru yang diskriminatif. Dengan tambahan tersebut, jumlah keseluruhan peraturan daerah yang merugikan perempuan meningkat menjadi 322.

TNI dan Polri mewajibkan calon perempuan menjalani tes keperawanan yang mendapat penilaian kasar, diskriminatif, dan tidak ilmiah. Setelah Human Rights Watch menyoroti praktik ini pada 2015, sejumlah pejabat mengkritisi keberlanjutannya, tetapi pemerintah tidak mengeluarkan larangan resmi. Juru bicara TNI, Mayjen Fuad Basya, menegaskan bahwa tes tersebut perlu untuk menilai mentalitas pelamar perempuan, dengan asumsi bahwa mereka yang tidak perawan atau mendapat anggapan nakal memiliki mentalitas buruk.

Pada Juli, Kementerian Pertahanan menerbitkan aturan yang memperbolehkan personel laki-laki menikahi istri kedua bila istri pertama tidak dapat memiliki anak. Namun, aturan tersebut melarang personel perempuan melakukan poligami. Komite Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa praktik poligami merendahkan martabat perempuan, mendiskriminasi mereka secara tidak dapat diterima, dan harus dihapuskan sepenuhnya di semua tempat yang masih menerapkannya.

Pada Juni, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk menaikkan batas usia minimum perkawinan anak perempuan dari 16 menjadi 18 tahun. Dari sembilan hakim, hanya satu yang menolak keputusan tersebut, yakni satu-satunya perempuan dalam panel. Konvensi Hak Anak, yang mendapat ratifikasi pada 1990, menetapkan bahwa anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun. Komite Hak Anak juga menegaskan bahwa usia minimum perkawinan seharusnya 18 tahun, tanpa memandang adanya persetujuan orangtua.

Papua

Pemerintahan Jokowi berusaha menerapkan pendekatan baru terhadap Papua dan Papua Barat, wilayah yang menjadi pusat pemberontakan berskala kecil sekaligus gerakan damai pro-kemerdekaan. Pada 9 Mei, Jokowi mendatangi penjara Abepura dan membebaskan lima tahanan politik, serta berjanji akan melepaskan tahanan politik Papua lainnya setelah berkonsultasi dengan DPR. Menurut kelompok pemantau Orang Papua di Balik Jeruji Besi, hingga akhir September tercatat ada 45 tahanan politik di Papua. Pemerintah akhirnya membebaskan Filep Karma, salah satu tahanan politik paling terkenal, pada Oktober.

Penindasan terhadap kebebasan berekspresi dan berserikat di Papua tetap berlangsung. Antara 20 hingga 22 Mei, polisi menahan puluhan aktivis Komite Nasional Papua Barat, kelompok yang mendukung kemerdekaan, saat menggelar aksi damai di Jayapura, Manokwari dan Merauke. Aparat menangkap empat aktivis—Alexander Nekenem, Yoram Magai, Mikael Aso, dan Narko Murib—dengan tuduhan menghasut publik, lalu pada November pengadilan menjatuhi mereka hukuman penjara satu setengah tahun.

Laporan mengenai kekerasan oleh aparat keamanan terus bermunculan. 27 Agustus di Koperapoka, Kabupaten Mimika, dua tentara mabuk menembaki kerumunan hingga menewaskan dua orang dan melukai dua lainnya. Pada Desember 2014, aparat keamanan menembak mati lima demonstran damai di Enarotali, tetapi setahun kemudian pemerintah belum mengumumkan hasil investigasi resmi maupun menahan pelaku.

Pada 10 Mei, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan larangan akses bagi media asing ke Papua. Sebulan kemudian, Kementerian Luar Negeri menyatakan penghapusan Clearing House yang selama puluhan tahun menyaring permohonan akses warga negara asing ke wilayah tersebut. Meski begitu, sejumlah pejabat senior dan aparat keamanan menolak serta secara terbuka menentang kebijakan baru ini. Pada Agustus, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan yang menambah pembatasan liputan bagi media asing, tetapi Jokowi langsung membatalkannya sehari kemudian. Kendati demikian, Polri tetap mewajibkan jurnalis asing terakreditasi mengurus izin perjalanan ke Papua, sementara Kementerian Luar Negeri masih mengharuskannya melaporkan jadwal dan aktivitasnya di Papua.

Reformasi Militer dan Impunitas

Pada Juni, pemerintah menyatakan rencana pembentukan komisi rekonsiliasi guna mencari solusi permanen atas seluruh pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan. Komisi ini juga akan mencakup kasus pembantaian anti-komunis tahun 1965 yang menewaskan sekitar satu juta orang, serta berbagai pelanggaran HAM berat lainnya sejak periode tersebut.

Pemerintah tidak menjelaskan secara rinci mekanisme kerja komisi tersebut, selain menegaskan bahwa komisi tidak akan menyelidiki kasus pelanggaran tertentu, melainkan berfokus pada pembentukan mekanisme penyelesaian bagi para korban dan penyintas. Dengan demikian, kecil kemungkinan komisi ini memiliki kewenangan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat senior yang paling bertanggung jawab, meskipun para korban tetap menuntut keadilan.

Pada Agustus, pemerintah mengangkat Brigjen Hartomo sebagai Gubernur Akademi Militer di Magelang. Pada 2003, pengadilan militer mengadili dan menghukumnya karena keterlibatan dalam pembunuhan tokoh Papua, Theys Eluay saat ia menjabat Komandan Kopassus di Papua.

Hak-hak Disabilitas

Puluhan ribu orang dengan disabilitas psikososial hidup terbelenggu atau dikurung di rumah maupun institusi, bukan menerima layanan kesehatan mental berbasis komunitas. Pemerintah mengesahkan undang-undang kesehatan mental pada 2014 untuk memperbaiki situasi ini, tetapi hingga kini belum menjalankannya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Penyandang Disabilitas yang tengah dibahas di DPR diperkirakan akan disahkan pada 2016. Walaupun dianggap sebagai langkah maju, para aktivis menilai RUU tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi sejak 2011.

Pengungsi dan Pencari Suaka

Pada Mei, pemerintah merespons tekanan internasional dengan menyelamatkan kapal-kapal yang membawa etnis Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh, yang telah terombang-ambing di laut selama berminggu-minggu dengan kondisi tidak layak dan minim fasilitas. Meski para pencari suaka dan migran tersebut dibawa ke daratan, pemerintah menegaskan bahwa penampungan hanya bersifat sementara dan mereka harus direlokasi ke negara ketiga dalam kurun waktu satu tahun.

Hingga Agustus, tercatat ada 13.110 pengungsi dan pencari suaka yang hidup dalam ketidakpastian hukum, karena Indonesia tidak menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi dan belum memiliki undang-undang terkait suaka. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.095 anak yang ditahan di pusat imigrasi, termasuk 461 anak di bawah umur yang tidak didampingi orang tua atau wali.

Aktor-aktor Internasional Utama

Amerika Serikat, sebagai mitra dagang utama, terus mendorong terjalinnya kerja sama militer yang lebih erat. Pada Oktober, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya ke AS, namun kunjungan ini dipersingkat akibat krisis kabut asap di Asia. Dalam pertemuan tersebut, isu hak asasi manusia tidak dibahas secara terbuka, sementara Jokowi lebih menitikberatkan pada upaya menarik investasi dari perusahaan-perusahaan AS ke Indonesia. Sebelumnya, pada April, Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional kembali menempatkan Indonesia di kategori tingkat 2, yakni peringkat terburuk kedua, posisi yang telah bertahan sejak 2003.

Pada Juni, Melanesian Spearhead Group—organisasi regional yang mayoritas anggotanya berasal dari negara-negara kepulauan Pasifik Selatan—memberikan status pengamat kepada United Liberation Movement for West Papua, wadah utama masyarakat Papua yang mendukung gerakan kemerdekaan.

Brasil dan Belanda menarik duta besarnya setelah pemerintah mengeksekusi warga negara masing-masing pada 18 Januari terkait kasus narkoba. Sementara itu, Australia juga melakukan hal serupa setelah eksekusi terhadap dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada 29 April.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *