Tanpa deforestasi, tanpa gambut, tanpa eksploitasi. Slogan ini bergema di industri kelapa sawit, ketika produsen dan peritel besar berusaha menghapus praktik deforestasi dari rantai pasok. Sekilas janji tersebut tampak sederhana, tetapi kenyataannya sangat rumit. Perusahaan besar di rantai nilai kelapa sawit kesulitan merumuskan definisi jelas. Mereka juga menghadapi tantangan mengimplementasikan komitmen secara nyata.
Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar berupaya menambah pasokan dengan memperluas perkebunan ke hutan dan lahan gambut. Namun, perusahaan justru menghadapi penolakan dari pemerintah pusat.
Tujuan nol deforestasi tampak sederhana, tetapi komitmen ini dan target keberlanjutan memecah sektor minyak sawit. Perdebatan muncul tentang aturan yang harus dipatuhi dan pihak yang berwenang menetapkannya.
Tanaman yang Berpolemik
Perkebunan kelapa sawit tumbuh pesat selama 10 tahun terakhir hingga mencapai 10,5 juta hektare. Pertumbuhan ini memicu kontroversi tajam di berbagai kalangan.
Industri kelapa sawit menyumbang besar terhadap pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan. Industri ini juga meningkatkan pembangunan infrastruktur lokal serta mendukung mata pencaharian masyarakat. Namun, ekspansi perkebunan berskala besar juga memicu berbagai konflik sosial, sementara ketidakmerataan distribusi manfaat ekonomi tetap menjadi persoalan utama.
Kerugian terbesar dari tanaman ini mungkin terletak pada potensi dampak lingkungan yang merusak. Perluasan perkebunan kelapa sawit kerap mengorbankan hutan primer maupun sekunder, serta semakin banyak mengalihfungsikan lahan gambut. Kerusakan ini menghilangkan keanekaragaman hayati dan melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah minyak sawit bisa menjadi netral karbon dan kapan hal itu tercapai.
Ekspansi kelapa sawit yang tidak terkendali kembali menjadi sorotan dunia pada 2015 ketika kebakaran hutan melanda Sumatra dan Kalimantan. Kebakaran ini menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Spekulasi lahan dan praktik budidaya kelapa sawit memicu kebakaran, meski bukan satu-satunya penyebab. Pemerintah memperkirakan deforestasi dan kebakaran hutan menyumbang 63% emisi gas rumah kaca nasional, sementara perkiraan lain mencapai 80%.
Sektor Swasta, Komitmen yang Berani
Sejumlah perusahaan besar kini mengadopsi produksi minyak sawit berkelanjutan melalui sertifikasi RSPO, yang terus mendapatkan penerimaan sejak 2005. Selain itu, beberapa produsen menerapkan ISCC untuk memenuhi persyaratan ekspor biodiesel sesuai Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa. Perusahaan-perusahaan tersebut juga harus memperoleh sertifikasi ISPO. Akibatnya, satu produk minyak sawit sering kali harus memenuhi tiga standar sertifikasi sekaligus.
Tekanan dari masyarakat sipil melalui serangan merek mendorong produsen besar berkomitmen memutus rantai pasok dari deforestasi. Forum Barang Konsumen memulai gerakan ini pada 2010 dengan target nol deforestasi bersih pada 2020. Setelah itu, berbagai inisiatif mengikuti, seperti SPOM, IPOP, dan Deklarasi New York tentang Hutan pada 2014.
Hingga Desember 2015, Supply Change mencatat 188 perusahaan berkomitmen mendukung pasokan minyak sawit berkelanjutan. Sebanyak 61 perusahaan menetapkan komitmen nol deforestasi. Banyak pengolah dan pedagang hilir mengadopsi komitmen ini, tetapi pemasok pihak ketiga, termasuk petani kecil, belum sepenuhnya memahami dan menerapkannya.
Pemerintah, Menjalani Dua Jalan
Pemerintah menjalankan dua agenda: melindungi hutan primer dan lahan gambut, sekaligus mendorong produksi kelapa sawit agar berkelanjutan.
Pemerintahan SBY (2005–2014) menerapkan berbagai kebijakan untuk melindungi hutan primer dan lahan gambut. Langkah paling menonjol adalah moratorium presiden atas penerbitan izin perkebunan baru di kawasan tersebut. Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, banyak pihak masih memperdebatkan efektivitasnya dalam menekan laju deforestasi.
Langkah tambahan mencakup regulasi tata guna lahan, pengelolaan lahan gambut, dan inisiatif Satu Peta untuk peta terpadu. Namun, pelaksanaan menghadapi kendala seperti ketegangan antar pemerintah, konflik kepentingan, lemahnya penegakan hukum, dan ketergantungan pada pendapatan izin konsesi.
Sebagai respons terhadap krisis kebakaran dan kabut asap pada pertengahan 2015, pemerintah mengeluarkan instruksi presiden yang melarang pembukaan serta pemanfaatan lahan gambut, termasuk penanaman baru di area yang terbakar. Namun, pelaksanaan dan penegakan instruksi ini masih belum jelas, begitu pula kemungkinan untuk ditingkatkan menjadi regulasi dengan kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Standar Wajib
Pemerintah meluncurkan standar wajib Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) pada 2011 untuk mendukung praktik berkelanjutan, dengan menyusunnya berdasarkan regulasi yang sudah ada dan melibatkan audit pihak ketiga. Namun, penerapan ISPO berjalan lambat sehingga pemerintah harus menunda tenggat kepatuhan. Status ilegal banyak petani kecil dan perusahaan yang beroperasi di lahan publik turut menghambat penerapan ISPO secara luas, serta pelaksanaan program peningkatan kapasitas dan produktivitas lainnya.
Pada Juli 2015, pemerintah memperkenalkan Dana Minyak Sawit Mentah (CPO) yang bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit. Dana ini mendukung subsidi biodiesel, pengembangan perkebunan berkelanjutan, perluasan industri pengolahan hilir, dan peningkatan kapasitas petani kecil. Sebagai langkah tambahan, pada November 2015, Indonesia bersama Malaysia membentuk Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (CPOPC) dengan tujuan utama mengelola stok CPO global dan menyelaraskan standar keberlanjutan nasional.
Salah satu tantangan terbesar bagi pemerintah adalah tata kelola sektor kelapa sawit yang masih terfragmentasi. Regulasi industri ini terpecah dalam berbagai sektor, dan kurangnya koordinasi antar kementerian sering kali membuat kebijakan saling berbenturan, sehingga keberhasilan satu kebijakan dapat terhambat oleh kebijakan lainnya.
Situasinya semakin kompleks karena sejumlah pemerintah daerah aktif mengadopsi komitmen Tanpa Deforestasi, memandangnya sebagai peluang untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan hijau. Mereka melihat potensi perbaikan dalam perencanaan tata guna lahan, kejelasan penguasaan lahan, pelibatan petani kecil serta penerapan praktik produksi berkelanjutan dan menyadari pentingnya peraturan provinsi untuk mendukung penegakan rantai pasok berkelanjutan. Meskipun banyak inisiatif ini berawal dari agenda perubahan iklim, arah kebijakan kini semakin mendukung strategi pembangunan rendah karbon.
Dengan menjalankan dua jalur kebijakan yang tidak terkoordinasi secara jelas, pemerintah berisiko mengurangi efektivitasnya dalam mentransformasi sektor kelapa sawit. Mengintegrasikan kedua pendekatan ini secara lebih erat akan menjadi kunci untuk mewujudkan sektor kelapa sawit yang berkelanjutan.
Peluang dan Risiko
Gerakan nol deforestasi memiliki tiga tujuan utama: menghentikan ekspansi ke hutan dan lahan gambut, memastikan keterlibatan petani kecil, serta menjaga pertumbuhan ekonomi dan keuntungan. Upaya untuk mencapai ketiga tujuan ini menimbulkan banyak tantangan, namun sekaligus membuka peluang perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Komitmen tersebut menciptakan insentif penting untuk berinvestasi dalam intensifikasi dan peningkatan pengelolaan perkebunan melalui penggunaan input yang lebih efisien. Upaya ini memperbaiki sistem produksi petani kecil dan mengembangkan perkebunan di lahan terdegradasi atau rendah karbon, sehingga mendukung target pengurangan emisi nasional sesuai INDC.
Risiko utama dari komitmen tersebut adalah terpinggirkannya petani kecil yang tidak mampu memenuhi atau melaporkan standar ketat nol deforestasi akibat masalah hukum yang belum terselesaikan dan keterbatasan kapasitas. Dampaknya, rantai pasok berpotensi terfragmentasi menjadi jalur hijau (bersih) dan cokelat (kotor), yang dapat memicu kebocoran karena sebagian pemasok mungkin beralih ke pasar dengan tuntutan lebih rendah.
Perusahaan besar berpotensi mengganggu lahan milik masyarakat dan petani kecil yang rendah karbon atau terdegradasi, sehingga memicu konflik sosial. Sementara itu, perusahaan yang telah berkomitmen masih memperdebatkan definisi hutan dan metode penentuan area yang boleh digarap.
Meski demikian, kekhawatiran utama di tingkat pemerintah adalah kemungkinan terhambatnya pembangunan ekonomi di daerah pedesaan. Kekhawatiran ini wajar dan dirasakan oleh banyak pemangku kepentingan lokal.
Politik Implementasi
Kemampuan sejumlah perusahaan besar untuk mengintegrasikan kriteria sosial dan lingkungan ke dalam operasinya semakin meningkat, sebagian berkat komitmen nol deforestasi. Upaya meningkatkan ketertelusuran rantai pasok terus dilakukan, namun bagi banyak perusahaan, langkah ini tidak dilanjutkan lebih jauh. Meski pengungkapan informasi perusahaan semakin berkembang, tingkat transparansi masih beragam, dan bukti serta pemantauan independen tetap minim.
Minimnya evaluasi independen terhadap komitmen dan dampaknya terhadap ekuitas menjadi kekhawatiran banyak pemangku kepentingan. Namun, dalam kondisi politik saat ini, isu tersebut tampaknya bukan prioritas bagi perusahaan.
Tantangan utama dalam penerapan komitmen ini adalah sikap pemerintah yang secara terbuka menolak konsep gerakan nol deforestasi. Pemerintah khawatir risiko dari komitmen tersebut lebih besar daripada manfaatnya, terutama karena ancaman terhadap petani kecil dan UKM serta potensi penghambatan pembangunan daerah.
Namun, pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan nasional tampaknya menjadi faktor yang paling berdampak. Komitmen yang diusung kelompok seperti IPOP, yang didasarkan pada kepatuhan terhadap HCV dan HCS, dipandang pemerintah bertentangan dengan hukum serta regulasi nasional terkait tata kelola lahan dan hutan.
Di sisi lain, pemerintah berupaya mendukung produsen dalam negeri dengan mendorong perluasan pasar domestik melalui Dana CPO yang digunakan untuk mensubsidi kuota pencampuran biofuel. Langkah ini dipandang sebagai upaya mentransformasi sektor kelapa sawit dengan meningkatkan efisiensi.
Baru-baru ini, regulasi nasional menetapkan target pencampuran biofuel sebesar 20% untuk sektor transportasi dan 30% untuk pembangkit listrik. Pembentukan CPOPC juga dipandang sebagai langkah untuk merebut kembali kendali atas pasar minyak sawit global serta menjaga kedaulatan dalam pengaturan industri ini. Selain itu, diharapkan negara-negara pembeli utama seperti China dan India akan mengadopsi standar keberlanjutan CPOPC, meskipun rincian standar tersebut masih belum jelas.
Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan: aturan mana dan milik siapa yang seharusnya diterapkan untuk minyak sawit berkelanjutan, sebuah isu yang bergantung pada sejauh mana pasar akhir benar-benar peduli terhadap aturan tersebut.
Teka-teki Multifaset
Baik sektor publik maupun sektor swasta menghadapi tantangan masing-masing.
Dilema utama sektor publik adalah bagaimana mengatur industri agar tetap mendukung produsen skala menengah dan kecil, namun dengan standar tata kelola nasional yang kredibel dan dapat ditegakkan. Perlu dicatat bahwa 50% pelaku industri tidak memiliki akses terhadap modal maupun pelatihan, begitu juga aparatur pemerintah yang bertugas menegakkan standar tersebut. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga daya saing di pasar internasional agar industri tetap berkontribusi terhadap pendapatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi.
Sektor swasta harus merespons tekanan dari masyarakat sipil dan tuntutan pembeli untuk menjaga pangsa pasar, namun tetap menghindari risiko kehilangan pemasok pihak ketiga. Perusahaan perlu melakukan hal ini sambil tetap meraih keuntungan, mencari investasi untuk meningkatkan rantai nilai, serta memperoleh efisiensi melalui perbaikan produksi, desain dan manajemen rantai pasok.
Pemasok pihak ketiga dan petani kecil menghadapi berbagai tantangan yang sebagian besar belum mereka persiapkan. Namun, pada akhirnya mereka harus mempertahankan posisi di pasar tanpa mengorbankan peluang untuk memperluas perkebunan, agar tetap memperoleh keuntungan dari komoditas yang kontroversial ini.
Toh, pilihan yang tersedia sangat terbatas.
Ironisnya, semua pihak memiliki tujuan yang sama: mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Mencari Resolusi
Menyelesaikan persoalan ini membutuhkan pendekatan kolaboratif: mengintegrasikan inisiatif publik dan swasta serta menghimpun pendanaan. Baik regulasi pemerintah maupun komitmen sektor swasta tidak seharusnya mendikte aturan main. Sektor swasta perlu berinvestasi dan berinovasi untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan, sementara pemerintah harus fokus melindungi kepentingan nasional serta menjaga keberlanjutan modal alam.
Untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kekayaan lingkungan hidup bangsa, pemerintah perlu serius menyelesaikan konflik internal dan perebutan kewenangan, melegalkan hak atas tanah bagi petani kecil, memberikan subsidi bersyarat atau dukungan bagi mereka yang mematuhi standar produksi lebih tinggi, mengintegrasikan petani kecil mandiri ke dalam rantai nilai, serta mendorong zonasi penggunaan lahan yang mempertimbangkan kebutuhan produksi, konservasi dan restorasi.
Perusahaan perlu memprioritaskan peningkatan produktivitas di perkebunan sendiri maupun milik pemasok, menekan emisi gas rumah kaca, serta menyediakan layanan keuangan dan program pengembangan kapasitas bagi pemasok pihak ketiga sebagai bagian dari strategi manajemen rantai pasok yang lebih efektif.
Ini merupakan tantangan yang sangat besar.
Kita perlu berharap para pengambil keputusan di sektor publik dan swasta mau mengedepankan kolaborasi sebagai solusi untuk memecahkan tantangan dalam mewujudkan pasokan minyak sawit yang berkelanjutan.