Filep Karma, seorang aktivis yang memperjuangkan kemerdekaan Papua, akhirnya menikmati kebebasan setelah lebih dari 10 tahun mendekam di penjara akibat hukuman yang dianggap tidak adil. Ia dipenjara semata-mata karena mengibarkan bendera kemerdekaan dalam sebuah upacara politik pada tahun 2004, menurut pernyataan Amnesty International.
Menurut Josef Benedict, Direktur Kampanye Asia Tenggara Amnesty International, Filep Karma menjalani masa tahanan lebih dari 10 tahun, meskipun seharusnya tidak ditahan sama sekali. Ia menilai bahwa proses hukum terhadap Filep Karma tidak semestinya terjadi.
Setiap warga Indonesia seharusnya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul, namun hak-hak tersebut tidak diberikan kepada Filep Karma.
Amnesty International sejak lama menilai Filep Karma sebagai tahanan hati nurani dan terus mendorong pembebasannya. Pada tahun 2011, pendukung organisasi dari lebih 80 negara mengirimkan lebih dari 65.000 pesan dukungan kepadanya melalui kampanye Menulis untuk Hak, yang menyerukan agar dibebaskan tanpa syarat.
Filep Karma tetap teguh menolak tawaran pemerintah untuk mengurangi hukumannya. Ia menegaskan hanya akan menerima pembebasan penuh tanpa syarat, karena menurutnya tidak seharusnya dipenjara sejak awal.
Organisasi tersebut berpendapat bahwa penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang karena ia secara damai menggunakan haknya untuk berekspresi dan berkumpul, dengan mengibarkan bendera serta menghadiri kegiatan politik.
Josef Benedict menyatakan harapan agar langkah ini menjadi awal menuju pembebasan seluruh tahanan hati nurani yang dipenjara karena menyampaikan ekspresi politik secara damai, baik di Papua maupun di wilayah lainnya.
Amnesty International mengharapkan pembebasan Filep Karma menjadi tanda perubahan dari pendekatan represif yang selama ini digunakan otoritas untuk membungkam perbedaan pendapat secara damai di Papua. Selain membebaskan seluruh tahanan hati nurani, pemerintah juga perlu membangun mekanisme untuk mengakhiri budaya impunitas di Papua serta menindak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat keamanan, baik yang terjadi saat ini maupun di masa lalu.
Latar Belakang
Filep Karma merupakan salah satu dari sekitar 200 orang yang mengikuti upacara damai di Abepura, Papua, pada tanggal 1 Desember 2004. Acara tersebut digelar untuk memperingati deklarasi kemerdekaan Papua tahun 1962, di mana Bendera Bintang Kejora—simbol kemerdekaan Papua yang dilarang—dikibarkan. Polisi kemudian membubarkan massa dan memukulinya dengan tongkat. Setelah itu, Filep Karma ditangkap dan didakwa melakukan pemberontakan berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP. Pada tanggal 26 Mei 2005, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Saat berkunjung ke Papua dan Papua Barat pada bulan Mei 2015, Presiden Joko Widodo mengambil langkah yang dinilai sebagai tanda perubahan dari kebijakan represif pemerintahan sebelumnya. Langkah tersebut mencakup pembebasan lima aktivis politik yang sebelumnya dipenjara setelah menjalani persidangan tidak adil berdasarkan pengakuan paksa akibat penyiksaan atau perlakuan buruk, serta janji untuk memberikan grasi atau amnesti kepada aktivis politik lain yang masih ditahan di berbagai wilayah.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut larangan bagi jurnalis asing, sehingga kini dapat mengakses Papua, bepergian secara bebas, dan melakukan peliputan di wilayah tersebut.