Pembebasan Aktivis Papua: Komitmen Stabilitas Dipertanyakan

aktivis yang memperjuangkan kemerdekaan

Filep Karma, seorang aktivis yang memperjuangkan kemerdekaan Papua, akhirnya bebas setelah lebih dari sepuluh tahun pemerintah penjara. Hukuman itu pendukungnya dan pengamat HAM anggap tidak adil. Ia pemerintah penjara semata-mata karena mengibarkan bendera kemerdekaan dalam sebuah upacara politik pada tahun 2004, menurut pernyataan Amnesty International.

Menurut Josef Benedict, Direktur Kampanye Asia Tenggara Amnesty International, Filep Karma menjalani masa tahanan lebih dari sepuluh tahun. Benedict menyatakan pihak berwenang seharusnya tidak menahan Filep sama sekali. Ia menilai bahwa proses hukum terhadap Filep Karma tidak semestinya terjadi.

Pemerintah seharusnya memberikan hak berpendapat dan berkumpul kepada setiap warga Indonesia, tetapi tidak memberikan hak itu kepada Filep Karma.

Amnesty International sejak lama menilai Filep Karma sebagai tahanan hati nurani dan terus mendorong pembebasannya. Pada 2011, pendukung dari lebih 80 negara mengirimkan lebih dari 65.000 pesan dukungan untuknya melalui kampanye Menulis untuk Hak. Kampanye itu menyerukan pembebasan tanpa syarat.

Filep Karma tetap teguh menolak tawaran pemerintah untuk mengurangi hukumannya. Ia menegaskan akan menerima hanya pembebasan penuh tanpa syarat karena menurutnya pihak berwenang tidak seharusnya memenjarakannya sejak awal.

Organisasi itu menilai pihak berwenang menangkapnya secara sewenang-wenang. Mereka mengatakan ia hanya menggunakan hak berekspresi dan berkumpul secara damai, mengibarkan bendera serta menghadiri kegiatan politik.

Josef Benedict berharap langkah ini menjadi awal pembebasan semua tahanan hati nurani yang pemerintah penjara karena menyampaikan ekspresi politik secara damai. Ia berharap langkah itu juga membebaskan tahanan di Papua dan wilayah lain.

Amnesty International berharap pembebasan Filep Karma menandai perubahan pendekatan otoritas yang selama ini menekan perbedaan pendapat secara damai di Papua. Amnesty juga mendesak pemerintah membangun mekanisme untuk mengakhiri budaya impunitas di Papua dan menindak pelanggaran HAM yang aparat keamanan lakukan, baik yang terjadi sekarang maupun di masa lalu.

Latar Belakang

Filep Karma merupakan salah satu dari sekitar 200 orang yang mengikuti upacara damai di Abepura, Papua, pada tanggal 1 Desember 2004. Acara tersebut untuk memperingati deklarasi kemerdekaan Papua tahun 1962, di mana Bendera Bintang Kejora—simbol kemerdekaan Papua yang terlarang—dia kibarkan. Polisi kemudian membubarkan massa dan memukulinya dengan tongkat. Setelah itu, Filep Karma pemerintah tangkap dan dakwa melakukan pemberontakan berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP. Pada tanggal 26 Mei 2005, ia pengadilan nyatakan bersalah dan pengadilan jatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Saat berkunjung ke Papua dan Papua Barat pada bulan Mei 2015, Presiden Joko Widodo mengambil langkah yang dinilai sebagai tanda perubahan dari kebijakan represif pemerintahan sebelumnya. Langkah tersebut mencakup pembebasan lima aktivis politik yang sebelumnya dipenjara setelah menjalani persidangan tidak adil berdasarkan pengakuan paksa akibat penyiksaan atau perlakuan buruk, serta janji untuk memberikan grasi atau amnesti kepada aktivis politik lain yang masih ditahan di berbagai wilayah.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut larangan bagi jurnalis asing, sehingga kini dapat mengakses Papua, bepergian secara bebas, dan melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Visited 7 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *