Polisi menangkap dua pelaku perdagangan paruh rangkong gading di Sumatra pada 12 Juni 2015. Aparat menyita 12 paruh burung dalam operasi itu. Tersangka ZMS dan ALB mengaku memperdagangkan lebih dari 120 paruh selama enam bulan terakhir. Mereka mengendalikan jaringan sekitar 30 pemburu di ekosistem Leuser yang terancam punah. Jaringan itu beroperasi termasuk di area Taman Nasional Gunung Leuser.
Penangkapan berlangsung di daerah Langkat, yang berjarak sekitar tiga jam dari kota Medan. Pemburu ilegal sering menggunakan wilayah ini sebagai jalur utama untuk memasuki kawasan taman nasional. Petugas taman nasional bersama Wildlife Conservation Society, melalui Unit Kejahatan Satwa Liar, melakukan penyelidikan yang menghasilkan operasi penangkapan.
“Penangkapan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di bawah tanggung jawab kami. Kami berkomitmen terus mengambil tindakan tegas terhadap perburuan, perusakan, dan perambahan di hutan konservasi ini. Kami berupaya maksimal mempertahankan dan melindungi habitat terakhir keanekaragaman hayati. Andi Basrul, Kepala Taman Nasional Gunung Leuser, menyampaikan pernyataan itu.
Indonesia memiliki salah satu keanekaragaman hayati tertinggi di dunia dan menjadi habitat bagi ribuan spesies khas. Rangkong Gading memiliki bentang sayap sekitar 1,5 meter, leher berkerut tanpa bulu, dan jambul unik di paruh.
Burung-burung ini menghuni berbagai pulau dan juga ada di Brunei, Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Perdagangan ilegal bagian tubuhnya yang berharga dan kerusakan habitat alami telah menurunkan populasinya secara signifikan. IUCN kini mengkategorikan spesies ini sebagai hampir terancam punah.
Pada 2013, ahli konservasi rangkong Yokyok Hadiprakarsa mengungkap bahwa pemburu membunuh sekitar 500 rangkong gading dewasa setiap bulan di Kalbar. Ia mencatat bahwa aparat menyita 1.100 rangkong gading antara 2012 dan 2014 saat hendak pemburu selundupkan ke China.
Perburuan Ilegal
“Perburuan ilegal terhadap rangkong gading kini semakin marak di kalangan pemburu lokal,” ungkap Dwi N. Adhiasto, selaku manajer program WCU. Menurutnya, penyebabnya cukup jelas. “Berbeda dengan spesies rangkong lainnya yang memiliki jeruji berongga dan ringan, rangkong gading memiliki jeruji padat yang menyerupai gading, sehingga lebih bernilai tinggi,” jelasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, nilai pelindung kepala burung ini melonjak drastis, mencapai harga lima kali lipat gading gajah. Permintaan tinggi dari China memicu lonjakan itu; mereka memanfaatkan benda ini untuk pengobatan tradisional dan cendera mata bernilai tinggi. Di pasar ilegal, pedagang menjual satu pelindung kepala seharga sekitar $1.000. Para pedagang online menyebutnya gading merah karena warnanya yang khas sebelum dipahat.
CITES melarang perdagangan bagian apa pun dari rangkong gading. Di Indonesia, pelaku jual beli rangkong gading atau bagian tubuhnya dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Penangkapan yang terjadi baru-baru ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan pelaku perdagangan rangkong. Pada bulan September 2012, aparat di Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pedagang dan menyita sebanyak 270 paruh rangkong. Tak lama berselang, kurang dari enam bulan kemudian, empat warga negara China ditahan oleh petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta saat berusaha menyelundupkan 248 paruh rangkong ke luar negeri, dengan nilai taksiran mencapai $100.000.
Lantas, langkah apa lagi yang dapat diambil oleh aparat penegak hukum? WCU mendorong penguatan kerja sama antarwilayah dalam penegakan hukum terkait perdagangan satwa liar, guna memperketat pengawasan terhadap pemburu rangkong gading di pintu masuk kawasan hutan serta memperkuat pemeriksaan di titik-titik keluar menuju jalur internasional.
Sasaran Utama
Dwi menyampaikan bahwa patroli darat oleh aparat kehutanan sebaiknya dipusatkan di wilayah tempat rangkong gading bertengger dan mencari makan, karena lokasi tersebut kerap menjadi sasaran utama para pemburu. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pasar terbuka, mengingat tim investigasi WCU telah menemukan adanya penjualan topi berukir di pasar batu permata Rawabening. Selain itu, Dwi menambahkan bahwa habitat rangkong gading memerlukan perlindungan yang lebih optimal.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa perburuan terhadap burung rangkong gading telah berkembang menjadi masalah yang melintasi batas antar pulau dan menjadi perhatian di tingkat nasional,” katanya.