Perdagangan Ilegal Satwa Langka Marak: Pedagang Gading Merah Ditangkap

Pada tanggal 12 Juni 2015, dua individu yang terlibat dalam perdagangan paruh rangkong gading ditangkap di wilayah Sumatra. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 12 paruh burung, sementara kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial ZMS dan ALB mengaku telah memperdagangkan lebih dari 120 paruh dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Mereka juga diduga menjadi otak di balik jaringan yang melibatkan sekitar 30 pemburu yang beroperasi di kawasan ekosistem Leuser yang terancam punah, termasuk area Taman Nasional Gunung Leuser.

Penangkapan berlangsung di daerah Langkat, yang berjarak sekitar tiga jam dari kota Medan. Wilayah ini dikenal sebagai jalur utama yang sering digunakan oleh pemburu ilegal untuk memasuki kawasan taman nasional. Operasi penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan bersama antara petugas taman nasional dan Wildlife Conservation Society, yang menjalankan Unit Kejahatan Satwa Liar (WCU).

“Penangkapan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di bawah tanggung jawab kami. Kami berkomitmen untuk terus mengambil tindakan tegas terhadap segala aktivitas perburuan, perusakan dan perambahan di kawasan hutan konservasi ini, serta berupaya maksimal dalam mempertahankan dan melindungi habitat terakhir bagi keanekaragaman hayati,” ungkap Andi Basrul, selaku Kepala Taman Nasional Gunung Leuser, dalam pernyataannya.

Indonesia dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, menjadi habitat bagi ribuan spesies yang luar biasa dan khas. Salah satunya adalah Rangkong Gading (Rhinoplax vigil), burung yang mencolok dengan bentang sayap sekitar 1,5 meter, leher yang berkerut tanpa bulu, serta memiliki jambul unik yang menonjol di bagian atas paruhnya.

Burung-burung ini tersebar di berbagai pulau dan juga ditemukan di negara-negara seperti Brunei, Malaysia, Myanmar dan Thailand. Sayangnya, meningkatnya perdagangan ilegal bagian tubuhnya yang berharga, ditambah dengan kerusakan habitat alami, telah menyebabkan penurunan populasi secara signifikan. Akibatnya, spesies ini kini dikategorikan sebagai hampir terancam punah oleh IUCN.

Pada tahun 2013, Yokyok Hadiprakarsa, seorang ahli konservasi dan spesialis rangkong independen, mengungkapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat saja, sekitar 500 rangkong gading dewasa dibunuh setiap bulan. Ia juga mencatat bahwa antara tahun 2012 hingga 2014, sebanyak 1.100 rangkong gading berhasil disita oleh aparat saat hendak diselundupkan ke China.

“Perburuan ilegal terhadap rangkong gading kini semakin marak di kalangan pemburu lokal,” ungkap Dwi N. Adhiasto, selaku manajer program WCU. Menurutnya, penyebabnya cukup jelas. “Berbeda dengan spesies rangkong lainnya yang memiliki jeruji berongga dan ringan, rangkong gading memiliki jeruji padat yang menyerupai gading, sehingga lebih bernilai tinggi,” jelasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, nilai pelindung kepala burung ini melonjak drastis, bahkan mencapai harga lima kali lebih tinggi dibandingkan gading gajah. Lonjakan tersebut dipicu oleh tingginya permintaan dari China, di mana benda ini dimanfaatkan untuk pengobatan tradisional atau dijadikan cendera mata bernilai tinggi. Di pasar ilegal, satu pelindung kepala bisa dihargai sekitar $1.000. Para pedagang online menyebutnya gading merah karena warna khasnya sebelum dipahat.

Perdagangan bagian apa pun dari rangkong gading telah dinyatakan ilegal berdasarkan ketentuan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES). Di Indonesia sendiri, aktivitas jual beli rangkong gading atau bagian tubuhnya dapat dikenai sanksi hukum berupa hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

Penangkapan yang terjadi baru-baru ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan pelaku perdagangan rangkong. Pada bulan September 2012, aparat di Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pedagang dan menyita sebanyak 270 paruh rangkong. Tak lama berselang, kurang dari enam bulan kemudian, empat warga negara China ditahan oleh petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta saat berusaha menyelundupkan 248 paruh rangkong ke luar negeri, dengan nilai taksiran mencapai $100.000.

Lantas, langkah apa lagi yang dapat diambil oleh aparat penegak hukum? WCU mendorong penguatan kerja sama antarwilayah dalam penegakan hukum terkait perdagangan satwa liar, guna memperketat pengawasan terhadap pemburu rangkong gading di pintu masuk kawasan hutan serta memperkuat pemeriksaan di titik-titik keluar menuju jalur internasional.

Dwi menyampaikan bahwa patroli darat oleh aparat kehutanan sebaiknya dipusatkan di wilayah tempat rangkong gading bertengger dan mencari makan, karena lokasi tersebut kerap menjadi sasaran utama para pemburu. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pasar terbuka, mengingat tim investigasi WCU telah menemukan adanya penjualan topi berukir di pasar batu permata Rawabening. Selain itu, Dwi menambahkan bahwa habitat rangkong gading memerlukan perlindungan yang lebih optimal.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa perburuan terhadap burung rangkong gading telah berkembang menjadi masalah yang melintasi batas antar pulau dan menjadi perhatian di tingkat nasional,” katanya.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *