Perlindungan Lahan Gambut Terancam oleh Ekspansi Perkebunan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memperketat regulasi perlindungan lahan gambut untuk menjaga kelangsungan operasional sektor perkebunan.

DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan ekosistem lahan gambut akhir tahun lalu. Kelompok lingkungan menolak karena menilai regulasi itu kurang efektif. Pelaku industri juga menolak, menganggapnya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi usaha dan perekonomian.

Para pihak memperdebatkan penafsiran hukum mengenai degradasi lahan gambut akibat aktivitas manusia. Pasal 23 ayat 3 mendefinisikan kerusakan gambut sebagai kondisi muka air tanah lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan. Definisi juga mencakup ketika lapisan tanah mineral di bawah gambut terlihat.

Para ilmuwan dan pemerhati lingkungan menilai ambang batas 40 cm lebih mengutamakan produksi panen daripada dasar ilmiah lahan gambut. Mereka menekankan bahwa drainase, pada tingkat apa pun, dapat menyebabkan penurunan permukaan tanah dan pelepasan cadangan karbon. Drainase juga meningkatkan risiko kebakaran serta memicu kerusakan lanjutan pada ekosistem gambut. Studi Dewan Minyak Sawit Malaysia di Sarawak menemukan rawa gambut 100–400 cm turun hingga 29 cm dalam satu tahun.

Meski ambang batas 40 cm menjadi perdebatan, jutaan hektare perkebunan gambut gagal memenuhi standar itu. Sebagian besar pemilik menanam jenis kayu yang membutuhkan lahan kering. Tanaman tersebut tidak tahan jika muka air tanah kurang dari 0,6–0,8 meter. Akar pohon akasia membutuhkan minimal 0,8–1 meter tanah kering; jika kurang, tanaman berisiko mati karena tergenang. Oleh karena itu, para pemilik perkebunan merasa khawatir karena kepatuhan terhadap regulasi dapat membanjiri lahan produktif secara luas.

Menurut Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), penerapan standar muka air tanah sebesar 40 cm berisiko menyebabkan kegagalan pada 1,7 juta hektare perkebunan akasia. Para ekonom memperkirakan dampak berupa kerugian ekonomi Rp103 triliun dan hilangnya sekitar 300.000 lapangan kerja.

Keprihatinan Asosiasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) turut menyampaikan keprihatinan terkait hal ini. Kelapa sawit toleran terhadap tanah jenuh air, tetapi produktivitas optimal tercapai saat muka air tanah 50–75 cm. Jika petani menjaga muka air pada 25–50 cm, hasil panen bisa turun hingga 10%.

Joko Supriyono, selaku Sekretaris Jenderal Gapki, menyatakan bahwa aturan ini berpotensi memengaruhi sekitar 1,7 juta hektare kebun kelapa sawit yang berada di kawasan gambut. Ia juga menuturkan bahwa penerapan undang-undang tersebut bisa menimbulkan kerugian hingga Rp256 triliun bagi sektor industri kelapa sawit.

Meski mendapat penolakan dari kalangan pelaku usaha, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan revisi terhadap standar tersebut, menurut laporan dari The Jakarta Post.

Menteri Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sedang menyelidiki isu ini karena dampaknya dirasakan industri kayu dan kelapa sawit. Ia menegaskan pemerintah tidak ingin perusahaan-perusahaan itu terpaksa menghentikan operasi akibat regulasi baru.

Ia menekankan bahwa meskipun kementerian tidak akan menerbitkan izin baru untuk perubahan fungsi lahan gambut, perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin dan sudah menjalankan kegiatan operasional di area tersebut tetap diizinkan untuk melanjutkan aktivitasnya.

Saat ini, hanya sekitar 49% dari rawa gambut bersejarah yang masih memiliki tutupan hutan, dan dari bagian tersebut, kurang dari 10% dinilai masih dalam kondisi alami. Tingkat kehilangan hutan di lahan gambut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tipe hutan hujan lainnya, kecuali kemungkinan pada ekosistem hutan bakau.

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *