Hari ini menjadi momen penting dalam upaya global melawan penebangan dan perdagangan kayu ilegal. Indonesia mulai menerbitkan lisensi FLEGT yang memastikan legalitas produk kayu ekspor ke Uni Eropa. Lisensi FLEGT memenuhi ketentuan Peraturan Kayu Uni Eropa yang melarang pemasaran kayu ilegal. Peraturan UE juga melarang pemasaran produk turunannya tanpa bukti legalitas. Importir produk kayu berlisensi FLEGT dapat memasukkan barang ke pasar UE tanpa melakukan uji tuntas. Pemerintah Indonesia mengandalkan SVLK sebagai sertifikasi wajib yang pemangku kepentingan kehutanan susun. Skema perizinan FLEGT adalah yang pertama di dunia hasil Perjanjian Kemitraan Sukarela antara Indonesia dan Uni Eropa. Indonesia dan Uni Eropa merundingkan VPA untuk menanggulangi penebangan dan perdagangan kayu ilegal. Tujuannya memperbaiki tata kelola hutan dan mendorong perdagangan kayu yang legal.
22 otoritas perizinan Indonesia menerbitkan izin FLEGT untuk semua produk kayu dalam VPA yang negara ekspor langsung ke Uni Eropa. Otoritas berwenang di negara anggota UE akan menolak produk yang masuk tanpa izin FLEGT yang sah. SVLK menjamin bahwa semua produk kayu memenuhi peraturan nasional terkait aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Pemangku kepentingan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menetapkan standar tersebut. Putera Parthama mengatakan bahwa menjamin legalitas dan memenuhi standar UE memungkinkan Indonesia berdagang secara bertanggung jawab dan mencapai pembangunan berkelanjutan. Langkah itu juga meningkatkan kesejahteraan dan membantu mengatasi perubahan iklim. Ia menambahkan bahwa auditor independen telah mengaudit pabrik dan hutan sehingga semua ekspor kayu berasal dari sumber yang menjalani audit. Pemerintah akan terus memperkuat sistem jaminan legalitas dan skema FLEGT melalui mekanisme terintegrasi. Mekanisme itu bertujuan menangani masalah yang muncul secara efektif.
Standar Pengelolaan Hutan
SVLK menetapkan standar pengelolaan hutan berkelanjutan untuk pelaku usaha kehutanan serta standar legalitas bagi semua jenis dan skala industri kayu, termasuk hutan milik perorangan kecil. Badan Penilaian Kesesuaian pihak ketiga yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional melakukan audit, dan masyarakat sipil mengawasi pelaksanaan SVLK melalui pemantauan hutan independen. SVLK yang kuat dan terpercaya adalah sistem hasil negosiasi antara Indonesia dan Uni Eropa dalam FLEGT‑VPA untuk menjamin legalitas serta keberlanjutan produk kayu Indonesia.
Vincent Guerend, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, menyampaikan selamat atas kemajuan besar Indonesia dalam mengendalikan sektor kehutanan dan memperbaiki tata kelola hutan. Ia menyatakan bahwa skema perizinan FLEGT terwujud melalui dialog konstruktif antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil. Ia mengatakan Indonesia menunjukkan kepemimpinan nyata dan menetapkan standar tinggi yang bisa negara lain tiru. Uni Eropa menantikan pengiriman pertama kayu legal yang terverifikasi dan berlisensi FLEGT dari Indonesia hari ini, dan memuji Indonesia karena menerapkan sistem jaminan legalitas kayu untuk semua pasar, bukan hanya Uni Eropa. Komite Pelaksana Bersama Indonesia–Uni Eropa (JIC) mengawasi pelaksanaan VPA dan skema perizinan FLEGT. JIC mengambil keputusan memulai penerbitan lisensi FLEGT pada 15 November 2016 saat pertemuan kelima di Yogyakarta, September 2016.
Dr Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Produk Hutan, menyatakan Indonesia akan mengadakan acara untuk merayakan statusnya sebagai negara pertama yang menerbitkan lisensi FLEGT. Dr Rufi’ie menyatakan bahwa perayaan resmi pengiriman kayu berlisensi FLEGT akan diselenggarakan di Jakarta pada 24 November 2016. Ia menambahkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersedia memimpin acara tersebut, yang juga akan dihadiri oleh menteri terkait, asosiasi industri kayu, organisasi masyarakat sipil dan perwakilan kedutaan besar di Jakarta.