Laporan terbaru TRAFFIC mengungkap maraknya perdagangan satwa hidup antara Belanda dan Indonesia serta perbedaan besar dalam pelaporannya. Studi ini menganalisis 1.146 transaksi hewan hidup dari spesies Lampiran CITES dan Uni Eropa selama 2003–2013. Indonesia melaporkan ekspor lebih dari 450.000 spesimen, sedangkan Belanda mencatat impor sedikit di atas 340.000 spesimen. Dari 1.146 kasus, angka ekspor dan impor hanya cocok pada 41 kasus atau 3,6%. Ketidaksesuaian terbesar terjadi pada 2013, dengan selisih 12.509 polip karang batu Acropora spp. antara laporan kedua negara.
Ketidaksesuaian data transaksi antara pihak eksportir dan importir merupakan persoalan yang terus muncul dalam pelaporan perdagangan global. Menurut Chris Shepherd, perbedaan itu menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap CITES yang mewajibkan pelaporan akurat atas jumlah satwa yang menjadi komoditas. Akibatnya, kondisi tersebut menghambat pemahaman yang tepat tentang dinamika perdagangan satwa liar. Kesalahan, pelaporan yang sengaja keliru, atau pencatatan izin ekspor dan kuota dapat menyebabkan ketidaksesuaian data. Selain itu, pihak terkait dapat menerbitkan izin ekspor pada satu tahun, tetapi baru menggunakannya pada tahun berikutnya. Pada periode tersebut, terumbu karang hidup mendominasi perdagangan hingga 98%, sedangkan burung, ikan, mamalia, moluska, dan reptil hanya mencakup 2% sisanya.
Laporan mencatat bahwa perdagangan Hydnophora microconos tetap berlangsung di Indonesia dan Belanda meskipun Uni Eropa memberlakukan pembatasan perdagangan. Laporan ini juga menyoroti lonjakan perdagangan spesies hasil penangkaran, seperti Hippocampus kuda, setelah otoritas melarang perdagangan spesimen liar. Menurut Shepherd, otoritas perlu mewaspadai peralihan cepat tersebut agar pelaku perdagangan tidak menyamarkan spesimen liar sebagai hasil penangkaran.
Perbedaan Data
Meski data CITES dan Uni Eropa menunjukkan impor reptil Indonesia yang kecil, indikasi perdagangan sebenarnya jauh lebih besar. Saat ini, kurang dari 8% spesies reptil Indonesia tercantum dalam Lampiran CITES. Survei di pameran ular Houten menemukan bahwa pedagang dari delapan negara Eropa menjual 301 reptil Indonesia yang tidak terdaftar. Temuan itu menunjukkan bahwa pedagang kemungkinan memasarkan kembali spesies yang masuk ke Belanda ke negara-negara Eropa lain. Studi ini merekomendasikan perbaikan pencatatan, terutama karang, penguatan komunikasi antarnegara, dan kerja sama penegakan hukum.
Indonesia didorong untuk meningkatkan keterbukaan dalam sistem penetapan kuota panen dan perdagangan, serta memperkuat pengawasan terhadap fasilitas penangkaran maupun budidaya perairan guna mencegah praktik pencucian satwa liar yang disamarkan sebagai hasil penangkaran. Christiaan van der Hoeven dari WWF Belanda, organisasi yang mendanai studi ini, menyatakan bahwa Belanda perlu lebih cermat dalam menilai impor, menelaah bukti ilmiah yang menjadi dasar penerbitan izin, serta meningkatkan kewaspadaan pada kegiatan perdagangan satwa liar komersial, seperti pameran. Laporan tersebut juga menyarankan agar negara-negara anggota Uni Eropa menjamin adanya respons yang terkoordinasi terhadap perdagangan ilegal dan tidak berkelanjutan, dengan berpedoman pada penerapan Rencana Aksi Uni Eropa dalam memerangi perdagangan satwa liar secara efektif. Van der Hoeven menyatakan bahwa pemantauan pasar yang dilakukan secara rutin dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap tren yang berkembang, potensi perdagangan ilegal serta mencegah Belanda dimanfaatkan sebagai pintu masuk perdagangan satwa liar ilegal ke Uni Eropa.