Pada hari Rabu pihak berwenang memindahkan dua terpidana penyelundupan narkoba asal Australia, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33), ke Pulau Nusakambangan yang terkenal sebagai tempat yang enggan siapa pun kunjungi.
Masyarakat setempat menyebut pulau yang berjarak sekitar 2 kilometer dari pesisir barat daya Jawa Tengah ini Pulau Penjara.
Pihak berwenang menahan para narapidana yang menerima hukuman mati di tempat ini sambil menunggu pelaksanaan eksekusi.
Chan dan Sukumaran merupakan dua di antara sejumlah narapidana yang telah menjalani atau masih menunggu eksekusi di tempat ini.
Pada bulan November 2008, tiga terpidana kasus pengeboman pertama di Bali tahun 2002 menjalani eksekusi di lokasi ini.
Pada 18 Januari 2015, pemerintah mengeksekusi enam terpidana kasus narkotika di penjara tersebut; lima di antaranya warga negara asing.
Pulau ini membentang sepanjang kurang lebih 30 kilometer dengan lebar sekitar 7 kilometer. Selain menjadi lokasi penahanan narapidana, pulau ini juga menjadi tempat tinggal bagi sekitar 3.000 penduduk. Keindahan alamnya, seperti pantai dan gua, berpotensi menarik minat wisatawan. Sekitar 4.000 keluarga menghuni desa Kampung Laut di seberang sungai.
Pihak berwenang sangat membatasi masuk ke kompleks penjara di pulau ini; proses perizinan dapat memakan waktu lebih dari satu bulan, termasuk bagi kalangan media. Meski demikian, pengunjung tetap dapat mengakses area luar penjara melalui jalur perahu.
Kompleks penjara utama di Nusakambangan menampung lebih dari 1.600 narapidana dan terdiri dari tujuh lembaga pemasyarakatan berkeamanan maksimum yang tersebar di beberapa bangunan terpisah dengan jarak sekitar 4 kilometer. Ketujuh penjara tersebut meliputi LP Besi, LP Batu, LP Terbuka, LP Kembang Kuning, LP Permisan, LP Pasir Putih dan LP Narkotika. Pengelola melengkapi masing-masing fasilitas dengan tembok dan pagar tinggi untuk pengamanan.
LP Pasir Putih merupakan lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan paling ketat. Petugas memberlakukan prosedur pemeriksaan menyeluruh, bahkan terhadap pejabat setingkat menteri yang hendak memasuki area tersebut.
LP Terbuka
LP Terbuka memperbolehkan narapidana bergerak bebas dan mengikuti berbagai aktivitas. Penghuni lembaga ini umumnya adalah yang memiliki perilaku baik serta telah menjalani setidaknya separuh dari masa hukuman.
Mayoritas narapidana di Lapas Nusakambangan menjalani hukuman lima tahun atau lebih, termasuk mereka yang pengadilan nyatakan bersalah atas perdagangan narkotika dan terorisme.
Petugas menempatkan narapidana yang menerima hukuman mati dalam sel isolasi.
Petugas memberi tahu narapidana jadwal eksekusi dan meminta mereka menyampaikan tiga permintaan terakhir sebelum menempatkan mereka di sel isolasi.
Hukum mewajibkan petugas memberi tahu terpidana tentang waktu pelaksanaan eksekusi paling lambat 72 jam sebelum pelaksanaan.
Regu tembak melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.
Seorang mantan pelaksana eksekusi mengungkapkan bahwa rangkaian prosesnya berlangsung dengan urutan sebagai berikut:
- Sebanyak 12 personel tembak yang terdiri dari penembak profesional ditugaskan untuk melaksanakan misi tersebut, didukung oleh dua anggota cadangan yang bersiaga. Mereka berasal dari satuan Brigade Mobil kepolisian dan dipilih secara khusus dengan kriteria usia sekitar 20 tahun serta kondisi fisik dan mental yang prima
- Para narapidana dieksekusi dengan mata tertutup dan diantar menuju salah satu dari dua lokasi pelaksanaan, yakni Nirbaya atau Limusbuntu
- Terpidana diberikan kebebasan memilih posisi—duduk, berdiri atau berlutut—saat menghadapi regu tembak
- Para penembak akan melepaskan tembakan secara serempak ke arah narapidana, dengan sasaran tepat di bagian jantung. Kemampuannya jarang meleset karena telah menjalani pelatihan tambahan untuk meningkatkan ketepatan tembakan
- Narapidana diharapkan meninggal dalam waktu maksimal satu menit, apabila tidak langsung setelah tembakan dilepaskan
- Apabila terpidana tidak segera meninggal, penembak dapat menerima instruksi untuk mengarahkan tembakan ke bagian kepala, tepat di atas telinga
Mantan eksekutor menyampaikan bahwa meskipun ada terpidana yang meninggal dalam keadaan menangis dan memohon bimbingan rohani, sebagian besar menghadapi akhir hidupnya dengan tenang.