Perlindungan Hiu Paus di Indonesia Gagal

Indonesia menetapkan hiu paus

Pada 2013, Indonesia menetapkan hiu paus sebagai spesies yang pemerintah lindungi. Langkah itu bertujuan menekan perdagangan tubuh dan bagian hiu paus yang meluas. Perdagangan tersebut mengancam kelangsungan hidup ikan terbesar di dunia.

Perubahan status ini gagal menghentikan penurunan populasi yang mengkhawatirkan. Awal tahun ini IUCN menaikkan status hiu paus (Rhincodon typus) dari rentan menjadi terancam punah.

Para pemerhati lingkungan meminta Indonesia meningkatkan perlindungan terhadap hiu paus yang sebesar bus sekolah. Mereka menyarankan perbaikan pengelolaan ekowisata untuk mengurangi gangguan terhadap habitat hiu paus. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum untuk menghentikan perdagangan dan penangkapan ilegal. Mereka juga mendorong perluasan perlindungan hukum untuk mencakup lebih banyak spesies hiu.

Hiu paus bukan spesies endemik Indonesia, meski negara kepulauan ini memiliki laut yang sangat luas, mencakup seperdelapan keliling dunia. Sekitar tiga perempat populasi hiu paus berada di wilayah Indo-Pasifik, termasuk perairan Indonesia.

Dharmadi, ahli biologi kelautan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan, tidak terkejut hiu paus terancam punah. Ikan ini tumbuh lambat dan baru mencapai kematangan seksual sekitar 30 tahun. Mereka sering tertangkap tidak sengaja atau terdampar di pesisir, kata Dharmadi.

Hiu paus kerap muncul di berbagai perairan. WWF mencatat 17 penampakan di Teluk Tomini sejak awal tahun, sekitar 30 di Talisayan lepas pantai timur Kalimantan, dan sekitar 20 di Probolinggo, Jawa Timur; WWF memperkirakan sekitar 300 individu hidup di Teluk Cenderawasih, Papua, dan beberapa bahkan terlihat di Teluk Jakarta.

Para pengelola telah memulai pengembangan ekowisata di Cenderawasih dan Tomini. Pengunjung harus menumpang perahu dan membayar tiket pesawat mahal ke Papua untuk mencapai Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang terpencil. Sebaliknya, pengunjung hanya membayar Rp15.000 untuk masuk ke Desa Botubarani di Tomini. Cassandra Tania dari WWF mengatakan sekitar 30.000 orang mengunjungi lokasi itu dalam tiga bulan terakhir.

Namun, berkurangnya populasi bisa mengancam kelangsungan upaya-upaya tersebut.

Tak Muncul

Tania mengatakan hiu paus tak muncul di Botubarani selama beberapa hari, sehingga pemerintah setempat menjadi cemas.

WWF bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun pedoman perilaku di sekitar hiu paus; penyelam harus menjaga jarak dan tidak boleh memberi makan atau menyinari dengan senter, namun belum ada aturan hukum yang mengaturnya, kata Tania.

Ekowisata akan menjadi salah satu bahasan di Kongres Konservasi Dunia IUCN pada September, bersamaan dengan rencana aksi pengelolaan hiu dan pari serta peninjauan status konservasi spesies hiu lainnya.

Perdagangan gelap memperparah masalah; pembeli di Asia Timur menginginkan sirip hiu paus untuk keperluan spiritual dan sup, pengrajin mengolah kulitnya menjadi tas, dan pedagang menjual minyaknya sebagai suplemen kesehatan.

Penyelundup kadang memperdagangkan hiu paus utuh ke taman hiburan seperti Chimelong Ocean Kingdom di China; awal tahun ini pihak berwenang menyelamatkan dua hiu paus dari penyelundup yang berencana menjualnya ke luar negeri.

Irma Hermawati, penasihat hukum Unit Kejahatan Satwa Liar WCS yang membantu operasi ini, mengatakan ini kali pertama mereka berhasil menyelamatkan hiu paus dalam kondisi hidup karena biasanya hewan-hewan ini sudah dipotong-potong.

Irma mengatakan trik paling umum adalah mencampurkan daging hiu paus dengan daging ikan lain sehingga tanpa tes DNA sulit membedakannya.

Indonesia menjadi rumah bagi sekitar 200 spesies hiu, namun hanya hiu paus yang mendapat perlindungan hukum; untuk spesies yang paling diburu seperti hiu martil (Sphyrnidae) dan hiu putih samudra (Carcharhinus longimanus), yang diberlakukan hanyalah larangan ekspor.

Selain itu, sementara satwa darat yang dilindungi seperti orangutan dan harimau diatur oleh Undang‑Undang Konservasi 1990 yang mengancam pelaku perdagangan ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun, hiu paus justru berada di bawah Undang‑Undang Perikanan 2004 yang hanya mengenakan sanksi denda.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *