Untuk sementara, Presiden Joko Widodo tampak berhasil menciptakan terobosan melalui perombakan kabinet keduanya pada bulan lalu. Dua kali reshuffle dalam kurang dari dua tahun bukan sinyal ideal bagi stabilitas pemerintahan, tetapi membuat menteri lebih waspada. Situasi berubah pelik setelah terungkap Menteri ESDM baru, Arcandra Tahar, memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat. Hukum kewarganegaraan Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga kewarganegaraan Indonesianya gugur dan ia tak memenuhi syarat jabatan publik. Di bawah tekanan yang semakin besar, presiden pada akhirnya memberhentikan menteri yang baru menjabat selama 20 hari ini secara terhormat. Meski kejadian ini tergolong tidak biasa, ada sejumlah hal yang dengan cepat menjadi terlihat selama proses tersebut berlangsung.
Kekacauan awal respons pemerintah menunjukkan staf kepresidenan dan Sekretariat Negara gagal melakukan pemeriksaan latar belakang yang memadai. Staf kepresidenan seharusnya berkoordinasi atas nama presiden; Sekretariat Negara bertanggung jawab memberi dukungan teknis, administratif, analitis. Dalam tata kelola profesional, Sekretariat Negara harus sigap memastikan presiden bertindak sesuai hukum dan konstitusi. Pemeriksaan latar belakang menyeluruh calon menteri harus rutin, termasuk mengidentifikasi dan memperingatkan presiden tentang potensi masalah.
Namun, dalam kasus Arcandra, hal tersebut jelas tidak terjadi. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kepada media, dengan nada terukur namun terbuka, bahwa gangguan administrasi menyebabkan persoalan ini. Sebaliknya, juru bicara presiden Johan Budi menolak mengakui adanya disfungsi dalam pemerintahan. Ia mengatakan, “Jangan melihat persoalan ini dari sudut pandang yang negatif. Kami meyakini presiden sudah tanggap terhadap masalah yang muncul.” Karena presiden harus menanggapi, jawaban Johan tampak berlebihan. Raut tegangnya saat menjawab wartawan pada malam pemecatan Arcandra menunjukkan bahwa pihaknya mengarahkan Johan agar tidak mengungkapkan hal penting terkait kasus ini. Presiden Jokowi memilih menjaga jarak selama kontroversi berlangsung dan bahkan menyerahkan pengumuman pemecatan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno, padahal permintaan maaf singkat sebenarnya sudah cukup untuk meredakan publik.
Membela Pengangkatan
Karena presiden tak segera merespons, sekutunya yang bertindak sendiri bersatu membela pengangkatan Arcandra; sebagian bahkan mendorong presiden melanggar aturan. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merusak kredibilitas jabatannya; ia tanpa dasar menyatakan bahwa kewarganegaraan AS Arcandra tidak otomatis menghapus kewarganegaraan Indonesia tanpa keputusan menteri. Anggota parlemen Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyampaikan komentar kontroversial lain; ia membandingkan Arcandra dengan Habibie—mantan wakil presiden yang menjadi presiden dan yang, meski berkewarganegaraan Indonesia, mendapat izin tinggal di Jerman karena prestasinya—serta menyatakan Arcandra serupa dan menegaskan bahwa penunjukan menteri adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Sulit membuktikan klaim bahwa Habibie memiliki kewarganegaraan Jerman atau sekadar izin tinggal tetap; namun untuk kasus Arcandra, hampir mustahil pemerintah AS memberikan kewarganegaraan tanpa adanya permohonan resmi. Berlawanan dengan pernyataan Ruhut, presiden pun tidak bisa melanggar hukum.
Cara Arcandra menjawab soal kewarganegaraannya sebelum pemecatan juga layak menerima kritik. Yang paling tidak masuk akal, ia mengatakan kepada wartawan, “Lihat wajah saya. Saya memiliki wajah Padang.” Pernyataan itu tidak relevan karena status kewarganegaraan merupakan masalah hukum, bukan soal ras atau ciri fisik. Jika orang memakai logika itu, mereka secara absurd bisa menilai Arcandra tidak memenuhi syarat menjadi warga AS hanya karena wajahnya tidak khas Amerika. Sikap defensifnya menyiratkan bahwa ia menyembunyikan sesuatu. Meski kecil kemungkinan ia sengaja menipu presiden, skenario paling masuk akal adalah bahwa setelah ia menjadi warga AS beberapa tahun lalu, ia lalai melaporkan perubahan status itu ke kedutaan besar Indonesia terdekat. Tindakan itu melanggar hukum, namun banyak ekspatriat Indonesia melakukan hal serupa.
Anti Asing
Kasus Arcandra Tahar memicu bangkitnya sentimen anti-asing yang tersembunyi. Kelompok ultra-nasionalis menuduh menteri itu berkhianat setelah terungkap ia menyetujui perpanjangan izin ekspor bagi Freeport. Seorang pengamat jurnalisme warga menuduh skandal itu direkayasa badan intelijen seperti CIA untuk mempermalukan presiden. Reaksi berlebihan memicu perburuan penyihir: seorang remaja anggota brigade pengibar bendera diskors karena memegang paspor Prancis, lalu direhabilitasi atas saran wakil presiden; muncul pula seruan menyelidiki kewarganegaraan Menteri BUMN Rini Soemarno yang lahir di AS.
Ironisnya, nasionalisme ekstrem sering membuka celah bagi kekuatan asing merusak kepentingan nasional. Kasus Arcandra menunjukkan bahwa kekacauan tampak menjadi hal biasa bagi pemerintahan, bahkan tanpa adanya sabotase. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi Jokowi; mengingat kecenderungannya merombak kabinet, pelajaran itu mungkin berguna.