Pengadilan Indonesia Tolak Banding Terpidana Mati Australia

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan perkara penolakan grasi Jokowi di luar yurisdiksi, mempertahankan putusan Februari, dan menyatakan bahwa pada 2006 pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Andrew Chan serta Myuran Sukumaran karena upaya menyelundupkan heroin. Presiden Jokowi menolak permintaan pengampunan mereka, yang biasanya menjadi jalan terakhir untuk mencegah eksekusi. Pihak berwenang kemungkinan akan segera mengeksekusi mereka bersama terpidana narkoba lain. Kelompok itu termasuk warga Prancis, Brasil, Filipina, Nigeria, dan Ghana. Indonesia menyatakan akan menunda eksekusi massal sampai seluruh proses banding hukum rampung. Beberapa terpidana lain mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu.

Tim pembela para terdakwa melakukan berbagai upaya untuk menghentikan eksekusi. Terbaru, mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar meninjau penolakan grasi oleh Jokowi, dengan alasan presiden gagal menilai rehabilitasi mereka secara tepat dan tidak memberikan alasan atas keputusannya. Pengadilan menolak permohonan ini pada Februari, dan pengacara warga Australia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada sidang Senin, ketua majelis Ujang Abdullah menegaskan kembali putusan awal bahwa pengadilan tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim menolak permohonan banding penggugat dalam putusannya atas kasus Chan. Masih belum jelas apakah pengacara warga Australia ini akan mengajukan upaya hukum lain.

Kecaman Internasional

Indonesia semula berencana mengeksekusi pada Februari, namun setelah kecaman internasional, pemerintah menunda dan membiarkan proses banding hukum berjalan. Seorang warga Filipina dalam kelompok ini baru saja kalah dalam banding ke Mahkamah Agung, sementara pekan lalu seorang warga Prancis dan seorang warga Ghana mengajukan banding ke pengadilan yang sama. Australia, tetangga dan sekutu utama, menjalankan kampanye diplomatik terus-menerus untuk menyelamatkan warganya dari hukuman mati, sementara Prancis dan Brasil turut meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Indonesia. Namun Jokowi, yang mengambil sikap keras terhadap kejahatan narkoba, tetap teguh. Ia bersumpah tak memberi ampun bagi penyelundup dan menyatakan Indonesia menghadapi darurat karena meningkatnya penyalahgunaan narkotika.

Pada Januari, Indonesia mengeksekusi enam pelaku narkoba, termasuk lima warga asing, memicu krisis diplomatik saat Brasil dan Belanda menarik duta besarnya. Pada Februari, Presiden Brasil Dilma Rousseff menolak menerima surat kepercayaan duta besar Indonesia yang baru. Warga Brasil lain, Rodrigo Gularte—yang menurut keluarganya mengalami gangguan jiwa—dijadwalkan dieksekusi dalam gelombang eksekusi narkoba berikutnya. Setelah jeda lima tahun, Indonesia kembali melakukan eksekusi pada 2013; namun pada 2014 tidak ada eksekusi yang dilaksanakan. Tujuh anggota Bali Nine lainnya saat ini menjalani hukuman penjara jangka panjang di Indonesia.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *