Pameran Kota: Cerita-cerita yang Menggugah Kekhawatiran

City Form Lab akan membuka pameran Kisah Urban Indonesia di Harvard Plaza pada Rabu, 16 November pukul 16.00. Pameran kolaborasi dengan Bank Dunia ini menampilkan tren dan tantangan pembangunan perkotaan di salah satu negara dengan urbanisasi tercepat. Melalui visualisasi data dan foto kota-kota tahun 2015, pameran menyajikan narasi virtual tentang kondisi urbanisasi. Bank Dunia mengembangkan pameran ini bersamaan dengan publikasi Kisah Urban Indonesia. Panitia sebelumnya memamerkan pameran ini di lobi Bursa Efek Indonesia pada Oktober 2016.

Indonesia sedang mengalami perubahan struktural cepat dari ekonomi pedesaan berbasis pertanian menjadi ekonomi perkotaan berbasis jasa. Peralihan ini penting karena bertambahnya pekerjaan formal di kota dan kenaikan produktivitas dapat meningkatkan kemampuan mencipta dan mendistribusikan kemakmuran. Namun, kekurangan besar infrastruktur perkotaan dan lambatnya peningkatan produktivitas tenaga kerja menghambat pertumbuhan masa depan. Selain itu, ketimpangan yang melonjak turut menekan kesejahteraan dan memperbesar risiko sosial di kemudian hari.

Kota-kota di Indonesia tumbuh lebih cepat daripada banyak negara Asia lainnya. Pada 2000–2010, Indonesia meningkatkan populasi perkotaan rata-rata 4,1% per tahun, melampaui China, India, dan Thailand. Pada 2012, lebih dari 52% penduduk memilih tinggal di wilayah perkotaan. Berbagai proyeksi memperkirakan proporsi tersebut akan mencapai sekitar 68% pada 2025.

Seperti di negara lain, urbanisasi berlangsung bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi, kenaikan pendapatan dan penurunan kemiskinan. Pada 2010, kota-kota menyumbang lebih dari 44% PDB non-minyak. Antara 2001–2011 tercipta 21 juta pekerjaan; 18 juta di perkotaan, menunjukkan konsentrasi penciptaan kerja di kota. Sebanyak 17 juta pekerjaan berada di sektor jasa, menegaskan pergeseran besar basis pekerjaan menuju wilayah urban.

Namun Indonesia belum meraih seluruh manfaat urbanisasi seperti negara lain. Banyak kota justru mengalami diseconomies of scale: kemacetan parah, polusi, serta meningkatnya risiko bencana. JICA dan Bappenas (2004) memperkirakan kemacetan di Jakarta menimbulkan kerugian sekitar US$6,5 miliar per tahun. Pada 2014, banjir besar menggenangi 17% wilayah metropolitan Jakarta dan memaksa 64.000 orang mengungsi.

Keterbatasan Infrastruktur

Keterbatasan infrastruktur perkotaan menghambat kemakmuran bersama dan penurunan kemiskinan. Kualitas infrastruktur rendah; akses air bersih, sanitasi, listrik, dan transportasi masih terbatas serta tidak merata. Pada 2009, 50% warga kota mengakses air bersih; sanitasi ada di 11 kota, dan 2% terhubung terpusat.

Pameran ini merangkum tantangan perkotaan dan menelaah peran kota dalam pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan. Fokusnya lima tema: perumahan, transportasi, pengelolaan lahan, manajemen risiko bencana, dan pengelolaan sampah padat.

Kota-kota kekurangan hunian yang layak dan terjangkau. Urbanisasi dan pertumbuhan penduduk menuntut 820.000–920.000 unit rumah perkotaan baru per tahun untuk rumah tangga baru dan migrasi. Sektor swasta membangun sekitar 400.000 unit per tahun, sedangkan sektor publik menambah 150.000–200.000 unit. Akibatnya, tersisa kekurangan 220.000–370.000 rumah tangga tiap tahun yang harus mencari solusi sendiri atau tinggal berhimpitan. Selain itu, terdapat defisit perumahan kuantitatif dan kualitatif yang sangat besar, 3,5–17 juta unit tergantung kriteria.

Kampung-kampung padat di perkotaan menjadi tempat tinggal mayoritas rumah tangga berpenghasilan rendah. Warga kampung membangun permukiman secara bertahap melalui pembiayaan dan pembangunan swadaya, serta berbagi infrastruktur dan layanan dasar. Kampung menampung penduduk lama lintas generasi dan sekaligus menjadi tempat singgah bagi migran baru.

Kampung baru di pusat kota berisiko menawarkan kepastian hak terbatas dan rentan longsor serta banjir. Pengembang sering mengakuisisi lahan, lalu proyek-proyek besar mengancam menggusur atau membongkar kampung mapan di pusat kota.

Akses pembiayaan perumahan terbatas dan harga tanah pusat kota tinggi memaksa keluarga miskin menempati lahan ilegal atau pindah pinggiran. Mereka menanggung biaya transportasi dan beban lain yang merusak tata ruang serta peluang sosial‑ekonomi kota. Sekitar 12,2% warga perkotaan tinggal di permukiman kumuh, banyak yang tidak mendapat pengakuan dan minim layanan dasar. Akibatnya, kawasan tersebut terpinggirkan dan terjebak kemiskinan.

Faktor Penghambat

Akses ke perumahan terjangkau di lokasi strategis terhambat oleh berbagai faktor. Dari sisi permintaan, inklusi keuangan yang rendah, pendapatan dan tabungan rumah tangga yang terbatas menghalangi akses ke pasar perumahan formal. Lebih dari 60% penduduk tidak tergabung dalam sektor kerja formal sehingga aksesnya ke layanan keuangan sangat terbatas. Banyak rumah tangga sebenarnya mampu membayar kredit perumahan, tetapi bank komersial menilai mereka tidak layak karena tidak memiliki riwayat kredit. Sektor keuangan di Indonesia belum menghadirkan penjaminan dan pengelolaan risiko kredit inovatif bagi kelompok berpendapatan rendah. Akibatnya, hanya sekitar 20% rumah tangga terkaya mampu membeli rumah melalui pasar komersial formal. Sekitar 40% rumah tangga kelas menengah memerlukan subsidi hipotek agar dapat mengakses perumahan. Sementara itu, 40% terbawah tidak mampu membeli unit formal paling dasar tanpa dukungan pemerintah yang besar.

Di sisi penawaran, keterbatasan lahan serta proses akuisisi, perizinan, dan layanan yang rumit menahan pembangunan perumahan formal. Kendala pembiayaan pengembang dan kenaikan biaya tanah serta konstruksi turut mempersempit pasokan hunian resmi. Pengembang minim insentif membangun hunian murah, sehingga memilih proyek berpermintaan tinggi untuk keluarga mampu atau investor.

Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah merancang berbagai kebijakan dan membentuk lembaga untuk mendukung perumahan terjangkau. Langkah tersebut mencakup program pengembangan lingkungan, sewa publik bersubsidi, subsidi awal perbaikan rumah bertahap, dan FLPP. Pemerintah menugaskan BUMN seperti PT Perumnas untuk menambah pasokan dan memperluas akses perumahan terjangkau. Namun, capaian belum sesuai skala kebutuhan; belanja pemerintah perumahan juga belum selalu tepat sasaran atau efektif.

Beberapa pemda memelopori program berdampak lokal, seperti pembiayaan mikro perumahan Palembang dan rumah sewa DKI Jakarta. Keterbatasan pendanaan jangka panjang dan minimnya dukungan politik sering menghambat inisiatif ini, sehingga pemerintah sulit memperluas skalanya. Surabaya relatif lebih baik, tetapi hanya belasan blok rusun melayani 7,3 juta penduduk metropolitan, kebanyakan di pinggiran.

Hambatan Pembaruan Kota

Hambatan penetapan hak tanah, pengakuan kepemilikan—termasuk informal yang sah—dan pencatatan lahan memperkeruh pembaruan kota. Minim peta kadaster digital menyeluruh memicu konflik warga dan melemahkan posisi pemilik lahan serta pengembang bernegosiasi negara. Pembangunan kembali perkotaan sering berujung penggusuran paksa, ganti rugi tidak memadai, dan keresahan sosial bagi warga miskin permukiman informal.

Kurangnya transparansi, ketersediaan data serta kejelasan prosedur dalam proses pembangunan turut membuka celah terjadinya korupsi. Pemda punya diskresi luas menafsirkan aturan dan menetapkan hak kepemilikan, pembelian, serta pengembangan lahan, sehingga suap berpeluang. Akibatnya, pengembang swasta lebih memilih proyek pinggiran atau luar kota karena akuisisi dan konsolidasi lahannya lebih mudah murah.

UU No.2/2012 memperjelas dan menambah transparansi pengadaan tanah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik pada agenda infrastruktur. Regulasi ini mengambil pelajaran dari Perpres No. 36/2005 dan ikut meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perbaikan utamanya meliputi penilaian tanah, prosedur pengadaan untuk infrastruktur publik, penanganan keluhan, dan skema kompensasi. Aturan baru merinci inventarisasi orang dan aset terdampak, konsultasi, ganti rugi, serta tata cara penyelesaian sengketa. Regulasi ini juga menetapkan batas waktu setiap tahap, termasuk durasi maksimal pengadilan menyelesaikan sengketa pengadaan tanah.

Sejumlah pemerintah kota mencoba pendekatan inovatif, partisipatif, dan berkeadilan untuk merencanakan serta mengelola lahan perkotaan. Pemerintah Kota Solo memindahkan pedagang kaki lima dari Taman Banjarsari ke Pasar Klitikan Notoharjo di Semanggi. Pascakrisis keuangan Asia, banyak penganggur menjadikan Taman Banjarsari tempat berkumpul, dan pemerintah membangun pasar baru khusus. Pemerintah menjalankan relokasi 2005–2008 melalui dua tahun dialog dan negosiasi intensif bersama para pedagang. Wali Kota Joko Widodo mengikuti lebih dari 50 dialog makan siang, menyerap masukan, lalu menawarkan sertifikat kios dan akses pinjaman. Pemerintah juga menjadikan tahap relokasi terakhir dari Banjarsari ke Klitikan sebagai pawai publik untuk menarik perhatian masyarakat.

Tantangan Berat

Kemacetan, emisi kendaraan, dan polusi udara menjadi tantangan kebijakan dan perencanaan kota yang paling berat. Urbanisasi cepat dan pembangunan menyebar berkepadatan rendah memperpanjang waktu tempuh dan meningkatkan ketergantungan pada kendaraan bermotor. Preferensi hunian rendah seperti kampung, serta risiko bencana, turut membatasi pembangunan vertikal dan mendorong orientasi kendaraan. Kebijakan lebih memprioritaskan perluasan jalan ke pinggiran, kurang memperkuat angkutan umum, dan koordinasi tata guna lahan lemah.

Dalam 10 tahun terakhir, kepemilikan mobil—terutama sepeda motor—mengalami peningkatan yang sangat pesat. Warga kota menyukai sepeda motor karena harganya murah dan lincah melewati kemacetan serta jalan sempit. Karena sepeda motor mencakup sekitar 82% kendaraan, banyak pihak menuding sepeda motor memperparah kemacetan dan polusi udara. Pemkot membatasi motor, tetapi pengawasan mobil belum setara, padahal mobil lebih boros ruang dan lebih beremisi.

Salah satu pendorong utama meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi adalah belum tersedianya pilihan transportasi alternatif yang memadai. Meski pemkot ingin memperbaiki perencanaan, sistem transportasi perkotaan yang menyeluruh belum terwujud. Jakarta mengembangkan BRT sejak awal 2000-an, tetapi masih terkendala infrastruktur dan perawatan armada. Banyak pihak mengkritik BRT karena kapasitas infrastruktur belum peemrintah manfaatkan optimal, sehingga waktu tempuhnya kerap tidak konsisten. Di sisi lain, Jakarta dan Surabaya menerapkan hari bebas kendaraan serta mendorong bersepeda dan berjalan kaki.

Pilihan Mobilitas

Sebagian besar kota mengandalkan angkot (minivan bertrayek tetap), ojek (taksi sepeda motor), dan becak (taksi sepeda) untuk menambah pilihan mobilitas warga. Ojek dan becak membantu warga menjangkau kampung-kampung padat karena bus dan minibus bertrayek tetap sering tidak dapat melintasi ruas-ruas sempit di lingkungan tersebut. Seiring upaya masyarakat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan taksi konvensional, layanan berbasis aplikasi seperti Gojek dan GrabBike memudahkan warga memesan ojek melalui aplikasi. Selain menawarkan biaya relatif terjangkau dan menyediakan akses mobilitas penting bagi warga miskin perkotaan serta kelompok berkebutuhan khusus (misalnya perempuan, anak-anak, dan pedagang kaki lima), sektor transportasi perkotaan juga menciptakan peluang kerja yang sangat tenaga kerja berpendidikan rendah dan berupah kecil butuhkan. Walaupun terdapat kekhawatiran terkait keselamatan berkendara dan potensi kemacetan yang memburuk—antara lain akibat praktik berhenti menaikkan/menurunkan penumpang secara sembarangan—berbagai moda ini tetap berperan dalam memenuhi permintaan mobilitas yang terus meningkat di kota-kota.

Perbaikan jaringan jalan di kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang mendesak. Saat ini, sebagian besar pergerakan lalu lintas terkonsentrasi pada jalan arteri dan jalan raya yang blok-blok berukuran sangat besar batasi, sementara keterhubungannya dengan jaringan jalan lokal masih minim karena akses masuk-keluar yang sempit dan terbatas. Di sisi lain, lalu lintas yang tidak tertampung di koridor utama terpaksa menggunakan jalan-jalan lokal yang lebih kecil, yang sering kali berkelok, belum beraspal dan rentan tergenang banjir. Meski demikian, upaya menambah kepadatan jaringan arteri atau melebarkan jalan juga berisiko mengikis karakter jalan kampung yang ramah pejalan kaki, sekaligus memicu peningkatan lalu lintas baru yang sebelumnya tidak muncul tanpa intervensi tersebut. Karena itu, kota-kota seperti Surabaya mulai mengeksplorasi penataan tata guna lahan dan strategi pembangunan yang mendorong keterbukaan serta konektivitas yang lebih baik antara kampung perkotaan dan koridor jalan utama, guna mempromosikan pilihan moda transportasi alternatif dan meningkatkan aksesibilitas serta mobilitas pada skala lingkungan.

Sampah Padat

Masyarakat terus meningkatkan produksi sampah padat seiring urbanisasi yang makin cepat dan pendapatan yang naik, terutama di kota besar. Berbagai perkiraan menempatkan produksi sampah padat saat ini sekitar 85.000 ton per hari dan memproyeksikan kenaikannya menjadi 150.000 ton pada 2025. Namun, banyak pemerintah kota belum membangun sistem pengelolaan sampah perkotaan yang memadai dan masih membatasi cakupan pengumpulan. Akibatnya, petugas pengelola sampah baru mengumpulkan sekitar separuh dari total sampah padat perkotaan.

Petugas kebersihan sering membakar sampah secara terbuka, menimbun sampah secara tidak resmi, atau membuang sampah sembarangan ke jalan, kanal, sungai, dan taman ketika mereka tidak mengangkutnya. Praktik pembakaran itu menghasilkan polusi udara dalam skala besar dan membebankan biaya tinggi di kawasan perkotaan. Asap pembakaran meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan pada warga kota, merusak kesehatan secara signifikan, dan mengurangi produktivitas karena warga kehilangan hari kerja. Warga juga kerap membuang sampah ke saluran air sehingga sampah menyumbat aliran dan memicu banjir perkotaan. Pemerintah kemudian menanggung biaya besar untuk mengeruk kanal secara berkala dan mengangkat sampah yang warga buang tidak semestinya.

Pengelola sampah masih membuang sebagian besar sampah padat yang terkumpul ke TPA yang belum memenuhi standar sanitasi, lingkungan, dan sosial. Pada 2006, Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Peraturan 21/Prt/M/2006 dan mewajibkan pemerintah menutup atau meningkatkan seluruh TPA terbuka menjadi fasilitas sanitasi paling lambat 2011. Melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah kembali mewajibkan pemerintah daerah menutup TPA terbuka paling lambat 2013. Namun hingga kini, pemerintah daerah masih mengoperasikan TPA sanitasi dalam jumlah terbatas, sementara praktik pembuangan di TPA terbuka non-sanitasi tetap umum terjadi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan beragam dampak negatif, antara lain pencemaran air tanah dan air permukaan, peningkatan polusi udara serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi bagi para pemulung.

Pasca Desentralisasi

Pasca reformasi desentralisasi, pemerintah pusat membatasi perannya pada pembinaan, pengarahan, dan regulasi, sementara pemerintah kabupaten/kota memimpin pengelolaan sampah. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan pengaturan ini, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menegaskannya kembali. Namun, pemerintah daerah sering tidak mampu menyediakan pendanaan yang cukup untuk menutup biaya rutin pengumpulan sampah serta membangun dan memelihara TPA sanitasi. Pada praktiknya, biaya pengumpulan sampah di tingkat lokal dan porsi anggaran pemerintah kota untuk pengelolaan sampah padat umumnya masih relatif kecil.

Sektor informal turut memegang peranan penting dalam pengelolaan sampah padat di perkotaan. Para pemulung mengumpulkan material yang masih bernilai dan dapat didaur ulang dari rumah tangga, kegiatan usaha, jalanan, tempat penampungan hingga lokasi pembuangan akhir, sebelum kemudian memilahnya dan menjualnya kepada pengepul/perantara. Aktivitas ini menjadi sumber penghasilan dan penopang mata pencaharian bagi banyak orang, tetapi para pemulung umumnya bekerja dalam kondisi yang buruk dan berisiko, sering kali tanpa perlindungan yang memadai. Selain itu, pendapatan dari kegiatan pemulungan cenderung tidak menentu karena sangat dipengaruhi oleh naik-turunnya harga di pasar barang daur ulang.

Banyak pemerintah kota bersama komunitas setempat juga telah menginisiasi berbagai kegiatan daur ulang dan pengomposan. Sejumlah LSM bermitra dengan masyarakat miskin perkotaan untuk menjalankan program daur ulang berbasis komunitas, seperti bank sampah atau bank limbah, yang menghimpun material yang dapat didaur ulang di tingkat lingkungan. Berbagai pendekatan alternatif di level lokal ini berupaya menutup kekosongan dalam sistem pengelolaan, sekaligus merespons peningkatan volume sampah padat yang terus terjadi di kota-kota.

Rentan Bencana

Indonesia, yang secara rutin mengalami gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir serta kebakaran hutan dan lahan, tergolong lebih rentan terhadap bencana alam dibandingkan banyak negara lainnya. Dalam tiga dekade terakhir, rata-rata menghadapi sekitar 289 bencana alam besar setiap tahun, dengan sekitar 8.000 korban jiwa per tahun. Rentang waktu 2004–2010 menjadi periode yang sangat berat, diawali oleh gempa bumi dan tsunami di Samudra Hindia yang menewaskan hampir seperempat juta orang dan membuat sekitar setengah juta penduduk kehilangan tempat tinggal. Setelah itu, rangkaian gempa bumi dan tsunami kembali terjadi di Sumatra dan Jawa pada tahun-tahun berikutnya. Memasuki 2010, letusan gunung berapi di Pulau Jawa mengakibatkan hampir 3.000 rumah hancur dan memaksa sekitar 350.000 orang mengungsi.

Pada tahun 2007, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Manajemen Risiko Bencana yang membuka jalan bagi pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga ini memiliki mandat yang luas, termasuk mengoordinasikan serta mengawasi penyusunan dan pelaksanaan rencana penanggulangan bencana dan upaya pengurangan risiko bencana di tingkat nasional maupun daerah. Rencana pembangunan nasional berikutnya (2010–2014 dan 2015–2019) kemudian memasukkan prioritas serta sasaran kebijakan terkait manajemen bencana, dan turut mendorong peningkatan anggaran BNPB hingga sekitar 500%. Meski begitu, porsi pendanaan untuk manajemen bencana masih kurang dari 1% dari total anggaran nasional. Selain itu, kapasitas BNPB dalam menghasilkan dan memanfaatkan data serta informasi risiko—khususnya data geospasial—masih perlu diperkuat. Hambatan dan keterbatasan kapasitas serupa juga menjadi tantangan bagi lembaga penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Perubahan Iklim

Sementara itu, kenaikan permukaan laut dan pergeseran pola cuaca akibat perubahan iklim menghadirkan ancaman besar bagi Indonesia—negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, populasi pesisir yang sangat besar serta tingkat curah hujan yang termasuk tertinggi. Dampak perubahan iklim ini semakin terasa di kawasan perkotaan karena urbanisasi yang cepat tidak diimbangi infrastruktur yang memadai. Penyebaran sampah dan puing yang luas, ditambah meningkatnya limpasan air hujan akibat bertambahnya kawasan terbangun dan permukaan kedap air seperti trotoar, memperparah kerusakan saat banjir terjadi.

Di Jakarta, sekitar 40% wilayah berada di bawah permukaan laut dan mengalami penurunan muka tanah rata-rata 8 cm per tahun, sehingga banjir tahunan yang semakin sering dan parah mendorong presiden memimpin investasi sekitar US$40 miliar untuk membangun tembok laut lepas pantai sepanjang 25 km serta 17 pulau buatan guna melindungi Teluk Jakarta. Pada saat yang sama, sistem pengendalian banjir kota—termasuk jaringan drainase—memerlukan rehabilitasi besar-besaran yang menuntut intervensi menyeluruh di seluruh jaringan.

Kelompok berpenghasilan rendah cenderung menanggung dampak bencana alam maupun bencana akibat aktivitas manusia secara lebih besar dibanding kelompok lain. Hal ini karena mereka kerap bermukim di kawasan berisiko, seperti bantaran sungai, dataran rendah dan area lain yang rentan banjir. Di Jakarta, misalnya, bantaran sungai yang berada di wilayah pusat kota menjadi lokasi hunian yang cukup diminati oleh rumah tangga miskin, terutama karena biaya lahannya relatif murah—bahkan kadang tanpa biaya—serta letaknya dekat dengan peluang kerja, layanan ritel dan berbagai fasilitas perkotaan lainnya.

Ketahanan Komunitas

Mengingat besarnya skala serta kompleksitas risiko bencana, berbagai lembaga pemerintah menjalin kolaborasi dengan organisasi internasional dan masyarakat sipil lokal untuk memperkuat ketahanan komunitas sebagai pendekatan manajemen risiko bencana yang dinilai efektif, efisien dan dapat diterapkan secara luas. Karena banyak rumah tangga pernah mengalami bencana alam dalam waktu relatif dekat dan memahami betul dampak buruknya, mereka cenderung bersedia mengambil langkah-langkah konkret di tingkat komunitas guna menurunkan kerentanan. Sebagai contoh, pascabencana di Aceh dan Jawa, pendekatan rekonstruksi yang berbasis dan dipimpin oleh masyarakat telah memberdayakan kelompok-kelompok lokal untuk merancang serta membangun kembali rumah, permukiman dan infrastruktur setempat secara kolektif. Selain menekan biaya rekonstruksi, upaya tersebut juga dapat mendorong perencanaan yang lebih baik, pelatihan keterampilan dan peningkatan pendapatan, sehingga pada akhirnya memperkuat kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat menghadapi bencana.

Ekspansi aset fisik perkotaan yang berlangsung cepat menuntut adanya kerangka regulasi yang kredibel serta pasar yang sehat agar potensi pertumbuhan tersebut dapat diterjemahkan menjadi investasi yang efektif dalam pencegahan dan pengelolaan risiko. Untuk itu, sejumlah opsi kebijakan yang konkret dapat dipertimbangkan agar manfaat urbanisasi dapat dipetik secara optimal, sekaligus memanfaatkan momentum pertumbuhan untuk memperkuat ketahanan yang lebih besar.

  • Program nasional pemetaan mikro-zona bahaya menyediakan perangkat yang rinci untuk mengintegrasikan aspek ketahanan ke dalam perancangan tapak (site design) dan standar konstruksi/bangunan
  • Kerangka pembiayaan untuk pembangunan perkotaan, perumahan dan properti yang dirancang untuk memberi insentif investasi dengan ketahanan bencana yang terintegrasi sejak awal, serta dikaitkan dengan skema asuransi bencana
  • Program nasional untuk peningkatan kawasan perkotaan dan rehabilitasi ekosistem yang bertujuan memperkuat ketahanan permukiman serta infrastruktur perkotaan yang sudah ada, sekaligus menjadi bagian dari strategi penghijauan dalam mengarahkan pertumbuhan di masa depan
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *