Statistik terbaru menyoroti kontradiksi: satu negara memperjuangkan penangguhan eksekusi bagi hampir 200 warganya, namun menerapkan standar ganda internasional.
Saat dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu eksekusi di Nusakambangan, Menlu Australia Julie Bishop memperingatkan risiko. Menurutnya, kelanjutan eksekusi dapat mengancam keselamatan warga negara di negara lain yang menghadapi hukuman mati.
Pemerintah tetap menolak permohonan grasi bagi warga Australia, tetapi 189 orang menerima keringanan serupa dalam tiga tahun terakhir.
Sejumlah pakar memperkirakan sekitar 360 warga negara terancam hukuman mati di luar negeri, termasuk pekerja migran rentan di Timur Tengah.
Otoritas kehakiman di Malaysia, Arab Saudi, China, Iran, dan Singapura menjatuhi vonis berbagai tindak pidana, termasuk penyelundupan narkotika, dan kemudian menangguhkan eksekusi mereka.
Bishop menegaskan permintaan kepada Indonesia sama seperti permohonan Indonesia saat warganya terancam hukuman mati di luar negeri.
Indonesia aktif mengajukan permohonan dan berhasil menangguhkan hukuman mati warganya di sejumlah negara, termasuk kasus narkotika.
“Saya menghargai sikap Indonesia yang menentang penerapan hukuman mati terhadap warganya di luar negeri. Atas dasar itu, pemerintah Australia turut berupaya memperoleh pengurangan hukuman serupa bagi Sukumaran dan Chan.”
Dalam wawancara kemarin, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali sikapnya dan membela keputusan yang telah dia ambil.
Ia menegaskan bahwa sebagai pemimpin negara, sudah menjadi tanggung jawabnya untuk berupaya melindungi warga negaranya dari pelaksanaan hukuman mati.
“Sebagai presiden dan kepala negara, saya memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara yang menghadapi ancaman hukuman mati. Namun, di saat yang sama, kita juga perlu menghormati kedaulatan negara lain yang memberlakukan hukuman tersebut.”
“Hukum dan konstitusi yang berlaku saat ini masih memungkinkan penerapan hukuman mati. Namun, apabila di masa depan masyarakat Indonesia menghendaki perubahan, hal tersebut tetap terbuka untuk dipertimbangkan.”
Membayar Tebusan
Setahun sebelumnya, pemerintah membayar uang tebusan $2,1 juta untuk mencegah eksekusi pekerja rumah tangga di Arab Saudi. Sejumlah politisi, termasuk Presiden Joko Widodo saat itu, meminta pengampunan, namun kemudian menolak grasi dalam kasus Bali Nine.
Satinah Binti Jumadi Ahmad dijadwalkan dieksekusi dalam waktu dekat. Kasusnya memicu solidaritas luas; para pekerja menggalang koin untuk membayar uang darah. Menkopolhukam Djoko Suyanto kemudian menyetujui penambahan dana guna memenuhi tuntutan sebesar $7 juta.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menjadi upaya yang menentukan dalam mencegah eksekusi hukuman mati terhadap Satinah.
Dalam sidang parlemen minggu ini, Bishop menyoroti kasus Satinah sambil mengingatkan bahwa pendekatan Indonesia terhadap dua terpidana Bali Nine dapat berisiko melemahkan posisi diplomatiknya saat mengajukan permohonan pengampunan bagi warga negara sendiri yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
“Satinah merupakan salah satu kasus yang dikenal luas, di mana pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkannya dari hukuman mati di Arab Saudi setelah divonis bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya yang telah berusia lanjut,” ungkapnya dalam sidang parlemen.
“Pemerintahan Jokowi yang baru telah mengisyaratkan akan melakukan hal yang sama. Minggu ini, dilaporkan sebuah rapat kabinet yang konon presiden menginstruksikan para menterinya untuk mengajukan grasi bagi TKI di luar negeri yang sedang menjalani hukuman mati.”
“Migrant Care, sebuah lembaga swadaya masyarakat asal Indonesia yang telah melakukan pertemuan dengan keluarga Andrew dan Myuran pada minggu ini, mencatat bahwa sekitar 360 warga negara Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, dengan sekitar 230 di antaranya terkait kasus narkotika.”
“Migrant Care bersama sejumlah lembaga terkemuka di Indonesia, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah di dalam negeri dapat berdampak negatif terhadap kemampuan diplomatik Indonesia dalam membela warganya yang menghadapi ancaman serupa di luar negeri.”
Kritik Bishop
Pada hari Jumat, Bishop mengkritik tindakan aparat kepolisian yang berfoto bersama pasangan terpidana mati di dalam pesawat menuju Pulau Nusakambangan—lokasi pelaksanaan eksekusi—sebagai sesuatu yang tidak konstruktif dan merendahkan martabat.
Ia menyatakan bahwa warga negaranya tampaknya diperlakukan secara khusus dengan cara yang sengaja dirancang untuk menarik perhatian publik, yang jelas berbeda dari perlakuan terhadap warga negara lain di negara lain dalam situasi serupa.