Memburuknya Kebebasan Beragama di Tengah Klaim Toleransi

Sejak Pemilu 2014, Jokowi menarik perhatian karena berhasil menembus dominasi elite politik tradisional. Rekam jejak politiknya menunjukkan sikap yang relatif inklusif terhadap kelompok minoritas agama. Saat menjadi Wali Kota Solo, ia memilih politisi Kristen sebagai wakilnya. Ketika memimpin Jakarta, ia kembali menggandeng politikus Kristen keturunan Tionghoa sebagai Wakil Gubernur. Banyak pihak menganggap langkah tersebut tidak lazim karena identitas agama sering memengaruhi persaingan politik di Indonesia. Karena itu, Jokowi menghadapi risiko politik yang cukup besar ketika memilih pasangan politik dari kalangan Kristen. Selain itu, ia mengambil keputusan tersebut di tengah sejarah panjang diskriminasi terhadap masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia. Tidak lama setelah Jokowi menjadi presiden, Indonesia masuk tiga negara besar dengan pembatasan kebebasan beragama tertinggi menurut Pew Research. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintahannya mengelola isu pluralisme agama pada tahun-tahun awal kepemimpinannya. Namun, hingga kini Jokowi belum menunjukkan kinerja yang mampu memenuhi harapan yang muncul dari rekam jejak politiknya.

Pada tahun pertama pemerintahannya, banyak pihak mengkritik Jokowi karena kurang tegas menghadapi intoleransi beragama. Jokowi mengakui meningkatnya persoalan intoleransi keagamaan di Indonesia. Dalam KUII ke-6, ia menekankan pentingnya toleransi untuk menghadapi radikalisme dan ekstremisme. Namun, kelompok-kelompok militan tidak banyak mengindahkan seruan tersebut. Dua pekan setelah pelantikan Jokowi, anggota FPI menyerang komunitas Katolik yang sedang menggelar misa. Pada Juli 2015, anggota FJI mendatangi Gereja Baptis Indonesia di Bantul. Mereka mengancam menghentikan kegiatan gereja karena menganggap gereja itu belum memiliki izin sah. Beberapa hari kemudian, orang asing membakar gereja tersebut. Setelah kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Bantul meminta jemaat menghentikan sementara kegiatan ibadah. Pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut sambil meninjau kembali izin pendirian gereja. Banyak pihak menyoroti Jokowi karena ia belum menunjukkan ketegasan dalam mengendalikan kebijakan pemerintah daerah terkait kebebasan beragama.

Pelarangan Perayaan

Salah satu contohnya terjadi di Bogor, di mana Wali Kota Bima Arya menyetujui pelarangan perayaan hari besar keagamaan bagi komunitas Syiah, meskipun lokasi Balai Kota hanya berjarak beberapa menit dari Istana Kepresidenan. Menjelang satu tahun masa pemerintahan Jokowi, ribuan warga Kristen terpaksa mengungsi dari Kabupaten Aceh Singkil setelah sekelompok massa menyerang sebuah desa dan membakar gereja. Pada saat yang sama, pemerintah daerah di Aceh juga menutup sejumlah gereja di wilayah tersebut. Peristiwa-peristiwa ini memunculkan kritik bahwa pemerintah pusat belum mampu memberikan respons yang efektif terhadap berbagai pelanggaran kebebasan beragama di tingkat lokal. Dinamika politik yang mengiringi kemenangan Jokowi membantu menjelaskan sikapnya dalam menghadapi persoalan tersebut. Selama kampanye Pemilu 2014, lawan politiknya melancarkan berbagai kampanye negatif yang mempertanyakan identitas keagamaannya, termasuk tuduhan bahwa ia menyembunyikan keyakinan Kristennya. Pengalaman itu membuat Jokowi cenderung berhati-hati saat berhadapan dengan kelompok Islam garis keras.

Kekuatan politik nasionalis-sekuler menjadi sumber utama dukungannya, sementara sebagian besar kelompok politik Islam mendukung Prabowo Subianto. Karena hanya meraih kemenangan dengan selisih suara yang tipis dan bergantung pada koalisi yang belum sepenuhnya solid, Jokowi tampak menghindari langkah yang dapat lawan politiknya manfaatkan untuk menuduh pemerintah memihak kelompok minoritas agama. Selain itu, sejumlah faktor struktural dalam konstitusi turut memengaruhi munculnya intoleransi beragama di Indonesia. Indonesia tidak menganut sistem teokrasi dan tidak menetapkan agama resmi negara. Namun, konstitusi memuat klausul yang membatasi pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Klausul tersebut mewajibkan setiap individu menjalankan hak dan kebebasannya sesuai batasan yang undang-undang tetapkan. Dalam menetapkan batasan tersebut, negara mempertimbangkan moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Sebagian kalangan politik Islam menafsirkan ketentuan itu sebagai jaminan bahwa masyarakat tidak boleh menjalankan hak-hak dasar yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Berwenang Membatasi

Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, Mahkamah Konstitusi berulang kali merujuk pada klausul tersebut dan menegaskan bahwa negara berwenang membatasi kebebasan warga negara selama pembatasan ini berkaitan dengan moralitas, agama dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Akibatnya, sejumlah kelompok Islam meyakini bahwa mereka memiliki legitimasi konstitusional untuk mendukung pembatasan terhadap hak-hak kelompok minoritas agama. Persoalan konstitusional berikutnya berkaitan dengan relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konstitusi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur serta mengelola urusan rumah tangganya sendiri. Ketentuan tersebut mendorong banyak pemerintah daerah menganggap dia memiliki otonomi yang luas dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat. Di sisi lain, Undang-Undang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang mengelola urusan keagamaan.

Regulasi tersebut juga memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, hingga kini Jokowi belum mengambil langkah tegas untuk mencabut berbagai Perda yang berpotensi membatasi kebebasan beragama. Ketiadaan mekanisme konstitusional yang efektif untuk menguji tindakan administratif pemerintah menjadi hambatan konstitusional ketiga bagi kelompok minoritas agama. Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan beragama dalam bentuk peraturan menteri dan peraturan daerah. Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah yang sering memicu konflik keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masyarakat tidak dapat menggugat regulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena konstitusi tidak memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk menguji peraturan menteri maupun peraturan daerah.

Regulasi Administratif

Konsekuensinya, banyak regulasi administratif yang berpengaruh terhadap kebebasan beragama tidak dapat diuji kesesuaiannya dengan konstitusi. Pada masa kampanye pemilihan presiden, banyak pihak meragukan ketegasan Jokowi dan menilai bahwa ia tidak sekuat pesaingnya, mantan jenderal militer Prabowo Subianto. Setelah menjabat selama satu tahun, Jokowi berusaha membantah anggapan tersebut melalui sejumlah kebijakan yang mencerminkan sikap tegas. Di antaranya adalah pengurangan subsidi bahan bakar hingga 30% serta kebijakan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Selain itu, ia juga mengambil posisi keras dalam pemberantasan narkotika dengan menolak permohonan grasi para terpidana kasus narkoba dan mendukung pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Meskipun demikian, hingga kini pemerintahannya dinilai belum berhasil mengatasi praktik intoleransi maupun berbagai tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sebagian kelompok dari kalangan mayoritas muslim.

Dalam perspektif jangka panjang, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai reformasi konstitusi, terutama berkaitan dengan pengaturan mengenai agama dalam Undang-Undang Dasar. Konsep negara yang tidak sepenuhnya bersifat teokratis maupun sekuler tampaknya semakin menghadapi tantangan dalam konteks Indonesia saat ini. Selain itu, para legislator perlu meninjau kembali ketentuan mengenai pembatasan umum terhadap hak-hak dasar serta mekanisme akses ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang berkaitan dengan tindakan administratif. Terlepas dari kemungkinan terlaksananya atau tidak perubahan konstitusional tersebut, kelompok-kelompok minoritas agama di Indonesia tetap menggantungkan harapan pada Jokowi untuk merealisasikan janji politiknya dalam mengembalikan citra Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim yang menjunjung tinggi toleransi dan pluralisme.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *