Hutan bakau berperan penting dalam meredam dampak perubahan iklim global dan melindungi penduduk dari gelombang badai, erosi pantai serta tsunami. Selain itu, hutan ini juga menjadi sumber pangan, bahan bangunan dan obat‑obatan. Indonesia memiliki hamparan hutan bakau terluas di dunia. Sayangnya, sektor budidaya udang di negara ini telah memicu penggundulan hutan bakau secara masif. Para pegiat pelestarian mangrove di Indonesia harus menjalin kemitraan dengan pelaku industri udang agar mangrove bisa terselamatkan. Hutan mangrove memegang peran penting dalam perekonomian lokal Indonesia. Ekosistem ini mendukung industri budidaya udang yang menyumbang sekitar $1,5 miliar per tahun dari ekspor. Ekosistem ini juga menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari satu juta orang. Terbukti bahwa udang merupakan spesies yang paling berpengaruh dalam perekonomian perikanan negara ini.
Sayangnya, keuntungan budidaya udang membawa dampak negatif bagi ekosistem mangrove. Luas hutan mangrove Indonesia menyusut dari sekitar 41.000 km² pada 1800 menjadi sekitar 31.000 km² sekarang. Konversi lahan menjadi tambak udang menyebabkan sebagian besar kehilangan ini. Banyak insiden berkontribusi pada pengurangan hutan bakau. Tragedi terbesar terjadi pada 1998 ketika krisis Asia melemahkan rupiah dan menguntungkan ekspor udang. Saat itu dunia mengalami kekurangan udang karena virus menyebar di beberapa peternakan luar negeri. Akibatnya masyarakat berlomba mengubah hutan bakau menjadi tambak udang untuk memenuhi permintaan. Dalam kurang dari lima tahun, tambak baru mengkonversi lebih dari 4.000 km² mangrove. Laju ini sebelumnya membutuhkan puluhan tahun untuk tercapai. Hilang dan rusaknya hutan mangrove membawa dampak besar bagi lingkungan dan perekonomian. Secara global, gangguan ekosistem ini melepaskan sekitar 0,19 Pg karbon dioksida setiap tahun ke atmosfer. Jumlah itu setara dengan emisi sektor listrik, gas, dan penyediaan air di Australia.
Rusaknya Mangrove
Kerusakan mangrove lokal mengancam pemukiman dan harta warga melalui erosi pantai, gelombang pasang, badai, dan menurunnya produktivitas perikanan. Budidaya udang adalah pilar perikanan Indonesia, namun juga ancaman terbesar bagi kelestarian mangrove. Para analis memperkirakan permintaan udang akan meningkat dua kali lipat pada 2030. Proyeksi itu menunjukkan kebutuhan Indonesia mencapai 600.000 ton per tahun. Secara statistik, Indonesia dapat memenuhi kebutuhan itu karena memiliki sekitar 8.000 km² tambak udang. Masalahnya adalah rendahnya produktivitas tambak udang. Dalam lima tahun terakhir produksi rata‑rata 400.000 ton per tahun, ekspor sekitar 160.000 ton. Kolam-kolam besar tidak beroperasi secara produktif karena masalah teknis serta kesulitan finansial.
Hanya sekitar 6.000 km² yang masih aktif, dan sebagian besar berupa pertanian tradisional di pantai timur Kalimantan; pertanian-pertanian ini menghasilkan kurang dari 100 kg per hektare per tahun karena para petani kekurangan kemampuan teknis untuk menghadapi kondisi lingkungan yang khas. Kolam yang terkelola dengan baik dan memiliki sumber daya terbaik di wilayah yang sama dapat menghasilkan hingga enam kali lipat. Jika pemerintah terus menerapkan pendekatan bisnis seperti biasa pada budidaya udang, tingginya permintaan akan mendorong petani mengubah lebih banyak lahan mangrove menjadi tambak karena itu cara termudah dan termurah menambah produksi. Hasil kajian memperkirakan bahwa 6.000 km² mangrove lain mungkin akan berubah menjadi tambak dalam dua dekade untuk menyelaraskan pasokan dan permintaan udang. Ekspansi kelapa sawit menambah bahaya—peta yang mempertemukan konsesi sawit dan area bakau menunjukkan bahwa pihak berwenang menetapkan lebih dari 1.100 km² hutan bakau untuk perkebunan.
Alokasi tersebut membuka peluang bagi pemegang konsesi untuk mengubah hutan bakau menjadi perkebunan sawit di masa mendatang dengan sedikit masalah hukum.
Dukungan Kuat
Pemerintah Indonesia menunjukkan dukungan kuat terhadap pelestarian hutan mangrove melalui pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Nasional (KKMN) yang bertugas mengawasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 — Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM) — yang mengadopsi prinsip tanpa kehilangan bersih untuk menghentikan kerusakan bakau. Sayangnya, SNPEM masih mengandalkan pendekatan bisnis seperti biasa dan gagal mengidentifikasi ancaman besar dari tambak udang; isu perluasan tambak dan kebun kelapa sawit tidak dibahas dalam dokumen tersebut, sehingga tanpa intervensi kebijakan yang tegas SNPEM berisiko tidak mampu mencegah pengulangan tragedi masa lalu.
Sementara itu, permintaan udang global diperkirakan terus meningkat selama 20 tahun ke depan, sehingga konservasionis mangrove perlu berdialog dan bekerja sama dengan para pembudidaya udang. Dengan membantu memperbaiki praktik produksi udang, para produsen tidak hanya dapat memenuhi permintaan tetapi juga merehabilitasi lahan pertanian terbengkalai menjadi hutan bakau kembali. Perkiraan menunjukkan bahwa investasi pemerintah untuk meningkatkan produksi udang saja dapat mencegah hilangnya sekitar 6.000 km² mangrove dalam dua dekade; jika langkah ini dipadukan dengan pencabutan konsesi sawit di kawasan bakau dan pengendalian moderat terhadap ancaman lain (urbanisasi, eksploitasi kayu, pertambangan), potensi kehilangan dapat ditekan hingga sekitar 230 km² dalam 20 tahun mendatang.