Hingga kini, tarif bea masuk untuk produk alkohol ditetapkan sebesar 150% dari nilai pasar, yang menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
Dalam regulasi yang diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2015, Kementerian Keuangan menetapkan bahwa minuman beralkohol dengan kadar kurang dari 80%—seperti brandy, whisky, vodka, gin dan rum—akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 150%.
Pada kebijakan sebelumnya, penetapan bea masuk didasarkan pada jumlah volume produk. Namun dalam aturan yang berlaku saat ini, perhitungan bea masuk mengacu pada nilai harga barang.
Sebagai contoh, di bawah aturan sebelumnya, satu liter whisky dengan harga pasar Rp1 juta dikenakan bea masuk sehingga total harganya menjadi Rp1.125.000. Namun, dengan kebijakan baru, harga tersebut melonjak hingga Rp2,5 juta.
Peraturan baru ini juga mencakup minuman beralkohol dengan kadar antara 15% hingga 25%, seperti anggur. Namun, tarif bea masuk untuk anggur ditetapkan lebih rendah, yakni sebesar 90% dari harga pasar.