Pada 10 Maret, aktivis Indonesia menang penting ketika Mahkamah Agung memerintahkan Kutai Kartanegara menyerahkan banyak data perizinan. Komisi Informasi Publik mengawali kasus itu. Masyarakat sipil semakin sering memanfaatkan lembaga itu untuk mengakses data ekstraktif, agribisnis, dan kehutanan. JATAM, koalisi LSM penggugat, masih menunggu dokumen itu meski Bupati Rita Widyasari pada 21 Maret mengatakan dokumen akan segera dia rilis. Data tersebut berisi peta konsesi dan identitas pemilik serta pemegang saham perusahaan tambang di Kutai Kartanegara. JATAM berharap data itu mengungkap nepotisme, korupsi perizinan, dan pihak yang beroperasi di luar konsesi atau kawasan lindung. Merah Johansyah mengatakan data itu sangat berguna untuk menyelidiki kejahatan lingkungan dan pertambangan.
Ia menegaskan bahwa JATAM akan mendesak polisi mengambil paksa dokumen perizinan jika pemerintah terus menyembunyikan informasi. Di banyak kabupaten di Indonesia, praktik korupsi kerap terjadi, terutama dalam penerbitan izin untuk tambang batubara dan perkebunan sawit. Pengadilan memvonis mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais—ayah Rita—enam tahun penjara atas kasus korupsi pada 2008. Jatam meminta data tersebut ke pemerintahan Rita pada Desember 2013 dan mengajukan permohonan informasi publik ke KIP pada April berikutnya. Pada Maret 2014, KIP memutus memenangkan JATAM, tetapi pemerintah mengajukan banding sehingga Mahkamah Agung menangani kasus itu, dan 14 pengacara mendampingi pemerintah daerah.
Hanya Khawatir
Rita mengatakan pekan lalu bahwa tidak ada yang dia sembunyikan; mereka hanya khawatir data bisa orang salahgunakan, dan ia akan meminta dinas pertambangan untuk segera merilisnya. Kementerian Kehutanan menolak akses data konsesi dalam format shapefile digital. LSM menilai data itu penting untuk analisis satelit yang bermakna terhadap industri berbasis lahan. Greenpeace mengajukan beberapa kasus shapefile ke Komisi Informasi Publik untuk sektor kelapa sawit, kayu pulp, dan pertambangan. Baru-baru ini Greenpeace meluncurkan alat pemetaan Kepo Hutan yang memuat data konsesi dalam skala belum pernah ada. Data tersebut mereka kumpulkan manual dari kantor pemerintah daerah di seluruh nusantara meski belum lengkap.
Bambang Widjojanto menyatakan setuju bahwa penyalahgunaan tidak boleh kita biarkan, namun menambahkan bahwa keterbukaan akses publik justru memudahkan pendeteksian setiap penyalahgunaan. Bambang menegaskan bahwa seorang pejabat tidak perlu menyalahgunakan kekuasaan secara langsung agar bisa tertuduh korupsi. Ia mempertanyakan apakah membuka akses peta akan meningkatkan pemahaman publik. Ia menambahkan bahwa jika pemerintah terus menutup peta sehingga masyarakat tidak mendapat edukasi, kebijakan itu akan bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, yang juga berbicara di panel ini, menyatakan bahwa lembaga publik seharusnya lebih proaktif menyediakan berbagai data. Ia menambahkan bahwa masalahnya, informasi biasanya baru diberikan bila ada gugatan.