Kebijakan Hukuman Mati: Membingungkan dan Inkonsisten

Kebijakan pemerintah hukuman mati

Kebijakan pemerintah terkait hukuman mati menunjukkan ketidakkonsistenan. Dalam beberapa bulan terakhir, Presiden Joko Widodo berulang kali menegaskan sikap tegasnya. Ia menyatakan tidak akan mengampuni pelaku kejahatan narkotika yang mendapat hukuman mati.

Beberapa pihak menuduh Jokowi menolak permohonan grasi sejumlah terpidana narkotika tanpa membacanya. Termasuk permohonan dari dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Pekan lalu, keduanya mengajukan upaya hukum terakhir ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan putusan. Sementara itu, seorang pelapor menyampaikan dugaan permintaan suap oleh seorang hakim kepada dua warga Australia kepada Komisi Yudisial. Pelaku suap ingin mendapatkan keringanan hukuman bagi keduanya.

Meski terdapat dua upaya hukum tambahan, Jaksa Agung H. M. Prasetyo kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati, termasuk Sukumaran dan Chan, dalam waktu dekat. Laporan menyebutkan pemerintah kemungkinan besar akan mengeksekusi 58 narapidana narkotika sebelum akhir tahun jika kebijakan Jokowi terlaksana.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan pekan lalu bahwa Presiden Jokowi memberi instruksi dukungan tambahan. Dukungan itu termasuk bantuan hukum bagi 229 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar kasus tersebut terkait dengan narkotika.

Pernyataan itu mencerminkan dinamika kebijakan yang signifikan sehingga publik sulit memahami posisi pemerintah tentang hukuman mati.

Apakah benar pemerintah berkomitmen mengeksekusi pelaku narkotika, warga asing maupun WNI, yang tertangkap di dalam negeri? Sementara itu, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu WNI agar terhindar dari hukuman mati di luar negeri. Apakah kebijakan ini konsisten atau justru kontradiktif dalam praktik dan prinsip?

Kebijakan ini terkesan menunjukkan kontradiksi internal, baik dalam hal penerapan hukuman mati maupun penanganan kasus narkotika. Langkah pemerintah tampak tidak konsisten dan menimbulkan kesan diskriminatif. Hal itu membuat publik sulit menghindari anggapan bahwa kebijakan Jokowi soal narkotika dan hukuman mati terpengaruh kepentingan populis. Hal ini tampak mengorbankan konsistensi prinsip kebijakan publik.

Hukuman Mati

WNI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri mendapat simpati luas. Pada 2011 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk satuan tugas khusus. Satuan tugas itu memiliki pendanaan memadai dan menjalankan operasi efektif untuk memberikan bantuan hukum. Inisiatif tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 60 WNI dari eksekusi. Dalam satu kasus di Arab Saudi, satuan tugas membayar uang diyat sehingga hukuman mati berubah menjadi pidana penjara.

Pembentukan satgas oleh pemerintahan SBY merupakan respons terhadap keprihatinan publik atas nasib para pekerja rumah tangga, khususnya yang terlibat kasus pembunuhan terhadap majikannya setelah mengalami penyiksaan, dan dalam beberapa kasus, pemerkosaan. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman berat seperti gantung atau pemenggalan kepala kepada mereka. Meski demikian, tidak semua WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri berasal dari latar belakang pekerja rumah tangga korban kekerasan; terdapat pula di antaranya yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan ketidaksenangan terhadap penerapan hukuman mati dan merasakan kegelisahan dalam menghadapi keputusan grasi. Sikap ini memengaruhi arah kebijakan, meskipun ia jarang mengungkapkan pendapat pribadi dan sering menerapkan kebijakan yang tidak konsisten.

Terlepas dari berbagai dinamika kebijakan, selama masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menunjukkan sikap yang tidak terlalu mendukung penerapan hukuman mati. Secara pribadi, SBY menerapkan moratorium informal terhadap hukuman mati antara 2008 dan 2013, meskipun pemerintah tetap melaksanakan beberapa eksekusi pada periode itu. Meskipun pendekatan ini memiliki kekurangan, publik umumnya menanggapi kebijakan tersebut positif, terutama karena pemerintah memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang mendapat hukuman mati di luar negeri.

Pengamat menilai kebijakan Presiden Joko Widodo kurang konsisten. Di satu sisi, ia mengubah sikap ragu Presiden SBY terkait eksekusi mati dengan mengambil pendekatan yang lebih tegas; di sisi lain, tetap menunjukkan komitmen untuk memberikan bantuan kepada warga negara yang menghadapi hukuman mati di luar negeri—kemungkinan sebagai bentuk respons terhadap sensitivitas publik terhadap isu tersebut.

Tantangan Kepemimpinan

Presiden Joko Widodo menghadapi tantangan kepemimpinan karena ia tidak mendapat dukungan mayoritas legislatif yang solid. Ketidakkonsistenan arah kebijakan selama 100 hari pertama masa jabatannya menimbulkan kegelisahan di kalangan pendukung. Kekhawatiran muncul bahwa sejumlah tokoh elite, termasuk ketua partainya, mantan presiden Megawati Soekarnoputri, mantan kepala BIN A. M. Hendropriyono, dan figur media Surya Paloh, memengaruhi dinamika serta keputusan politik.

Presiden Joko Widodo menghadapi tantangan besar dalam merespons eskalasi konflik antara sejumlah oknum kepolisian yang terindikasi korup—didukung oleh sebagian anggota partai politiknya sendiri—dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap dipandang publik sebagai simbol integritas pemerintahan. Kedua institusi tersebut terlibat dalam pertukaran tuduhan korupsi yang intens di tingkat pimpinan. Penanganan presiden terhadap perselisihan ini menjadi penentu utama bagi kelangsungan kredibilitas dan stabilitas kepemimpinannya.

Di tengah keterbatasan dukungan dari kalangan elite politik, Presiden Joko Widodo perlu menjaga daya tarik dan legitimasi publiknya. Ia memahami bahwa pesaing utamanya, Prabowo Subianto, memperoleh apresiasi luas setelah secara pribadi memberikan bantuan finansial signifikan untuk menyelamatkan Wilfrida Soik—seorang pekerja rumah tangga—dari ancaman hukuman mati di Malaysia pada tahun sebelumnya. Bahkan, Prabowo turut hadir langsung dalam proses persidangan di negara tersebut.

Prabowo berhasil menarik dukungan publik melalui citra kepemimpinannya yang agresif, nasionalis dan berorientasi pada ketegasan. Di tengah meningkatnya sorotan internasional, Presiden Joko Widodo tampaknya menghadapi tekanan signifikan untuk menandingi pendekatan tersebut, termasuk dalam keputusannya mengeksekusi warga negara asing yang terlibat kasus hukum.

Seruan penolakan terhadap pelaksanaan hukuman mati awalnya berasal dari sejumlah negara yang warganya terancam eksekusi. Belakangan, tekanan internasional semakin meningkat dengan bergabungnya berbagai tokoh global—termasuk Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ban Ki-moon, yang secara terbuka meminta pembatalan eksekusi terjadwal tersebut. Beberapa pejabat senior mulai menilai bahwa kredibilitas dan reputasi negara di panggung internasional berada dalam posisi yang rentan.

Ketidakkonsistenan Kebijakan

Tantangan utama yang dihadapi Presiden Joko Widodo adalah adanya indikasi ketidakkonsistenan antara dua kebijakan populis yang dianut. Di satu sisi, ia menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan hukuman mati sebagai bentuk shock therapy dalam menangani apa yang disebut sebagai kondisi darurat narkotika yang semakin memburuk. Di sisi lain, ia juga menegaskan tekad untuk terus membela warga negara yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Indikasi kekhawatiran terhadap isu ini semakin terlihat. Meskipun tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penerapan hukuman mati berpengaruh terhadap penurunan angka kriminalitas di berbagai wilayah, data yang digunakan Presiden Joko Widodo untuk mendukung pernyataannya—yakni bahwa 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkotika—menuai keraguan terkait akurasi dan validitasnya.

Sejumlah tokoh terkemuka, termasuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi—di antaranya mantan Ketua Mahkamah Agung Jimly Asshiddiqie—petugas lembaga pemasyarakatan serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menyuarakan pandangan bahwa sudah saatnya mempertimbangkan penghentian permanen terhadap pelaksanaan hukuman mati. Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada reformasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia juga telah lama mengadvokasikan hal ini, dan kini semakin mengintensifkan upaya kampanyenya.

Gerakan abolisionis terhadap hukuman mati belum mencapai titik dukungan publik yang cukup signifikan. Meski demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, sempat menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan eksekusi. Namun, pada hari yang sama saat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan komitmen untuk membantu warga negara yang menghadapi hukuman mati di luar negeri, Yasonna menarik kembali pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi kemungkinan akan ditunda, mengingat pemerintah tengah menghadapi sorotan atas kasus korupsi yang melibatkan institusi kepolisian.

Pernyataan Keprihatinan

Pernyataan Yasonna mencerminkan keprihatinan yang relevan. Dalam situasi politik yang tengah memanas, pelaksanaan hukuman mati—baik terhadap warga negara maupun asing—seharusnya dihindari. Tindakan tersebut berisiko menjadikannya sebagai korban dari arah kebijakan yang tidak konsisten, kondisi pemerintahan yang masih dalam proses konsolidasi serta persoalan pencitraan kepemimpinan Presiden Jokowi, termasuk belum ditindaklanjutinya permohonan grasi.

Meski terdapat kontradiksi yang jelas dalam sikapnya, kemungkinan besar Presiden Jokowi belum bersedia—atau secara politis belum memiliki kapasitas—untuk menghapus hukuman mati saat ini. Kendati demikian, langkah penangguhan seluruh eksekusi secara tidak terbatas perlu segera diambil guna membuka ruang bagi evaluasi yang lebih tenang dan cermat terhadap kebijakan yang belum konsisten, berbagai argumen penentang hukuman mati serta dampaknya terhadap citra di mata dunia internasional.

Paling tidak, penundaan pelaksanaan hukuman mati diperlukan agar situasi setiap terpidana dapat dianalisis secara lebih bijaksana dalam suasana yang kondusif. Penangguhan ini memungkinkan pertimbangan yang cermat atas permohonan grasi masing-masing, serta, dalam kasus Sukumaran dan Chan, memberi ruang untuk menyelidiki dugaan baru terkait korupsi dalam proses peradilannya.

Dalam konteks hukuman mati, setiap waktu yang tersedia membawa harapan bagi para terpidana. Jika pemerintah memaksakan pelaksanaan eksekusi secara tergesa-gesa, tindakan tersebut berisiko menciptakan kegagalan besar dalam prinsip keadilan.

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *