Dalam sejarah, tekanan ekonomi yang berat kerap mendorong para pemimpin untuk melakukan reformasi, sehingga ada anggapan bahwa masa-masa sulit justru melahirkan kebijakan yang positif. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat selama setahun terakhir, pemerintah tampaknya menyimpang dari pola tersebut dan malah memperkuat kebijakan proteksionis melalui berbagai hambatan non-tarif. Kebijakan ini berpotensi menaikkan harga barang bagi konsumen di tengah penurunan daya beli, serta menurunkan daya saing dan produktivitas perusahaan.
Penguatan nilai rupiah, meningkatnya sentimen anti-asing, tekanan kompetitif dari China dalam rantai pasokan global, serta kecenderungan populis dari presiden baru, Jokowi, telah bersama-sama mendorong arah kebijakan menuju proteksionisme. Walaupun kebijakan ini berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha, besar kemungkinan pendekatan tersebut akan tetap dipertahankan selama masa kepemimpinan Jokowi.
Sebagian kalangan menilai bahwa keputusan terbaru untuk mengurangi kuota impor sapi hidup dari Australia mencerminkan memburuknya hubungan antara Indonesia dan Australia. Namun sebenarnya, kebijakan tersebut lebih mencerminkan pergeseran arah dalam kebijakan perdagangan daripada sikap terhadap Australia itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan terhadap perdagangan dan investasi cenderung bersifat netral. Indonesia tetap menjadi anggota aktif dalam forum internasional seperti G20, APEC dan ASEAN, yang sebelumnya telah mendorong reformasi kebijakan domestik guna mengoptimalkan manfaat dari integrasi ekonomi global. Sejak menjabat pada bulan Oktober 2014, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memanfaatkan momentum dari KTT APEC 2014 di Beijing dan Konferensi Peringatan Asia-Afrika 2015 untuk memperkenalkan berbagai peluang investasi kepada komunitas investor internasional.
Di sisi lain, kecenderungan menuju proteksionisme semakin menguat. Karena tarif impor sudah berada pada tingkat yang sangat rendah, sebagian besar kebijakan proteksionis diwujudkan melalui instrumen non-tarif. Contohnya termasuk pembatasan yang lebih ketat di sektor-sektor tertentu, pelarangan ekspor mineral mentah, serta peningkatan kewenangan menteri dalam menetapkan kebijakan intervensi dan pengawasan. Arah kebijakan ini mulai terlihat sejak era Presiden SBY dan terus berlanjut di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Para ekonom kerap mengaitkan reformasi ekonomi dengan pola yang dikenal sebagai Hukum Sadli, yang menyatakan bahwa kondisi sulit sering kali memicu lahirnya kebijakan yang baik. Pola ini terbukti dalam sejarah. Ketika pendapatan minyak menurun pada 1980-an, pemerintah terdorong untuk melaksanakan reformasi ekonomi secara menyeluruh dan mendorong pengembangan sektor industri. Di penghujung 1990-an, pemerintah kembali meluncurkan paket reformasi sebagai bagian dari program IMF untuk mengatasi krisis keuangan Asia.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah pola serupa akan kembali terjadi dalam waktu dekat. Saat ini, perekonomian tengah menghadapi tantangan berupa menurunnya investasi, berkurangnya penciptaan lapangan kerja, serta defisit fiskal yang dipicu oleh penurunan harga komoditas sumber daya alam dan melemahnya permintaan ekspor dari China. Sayangnya, respons kebijakan pemerintah terhadap situasi ini cenderung proteksionis. Dalam kondisi sulit kali ini, kebijakan yang dihasilkan justru kurang menguntungkan.
Pola Reformasi
Sama seperti banyak negara lainnya, Indonesia tetap mengalami fluktuasi dalam siklus ekonomi. Reformasi ekonomi berskala besar umumnya dilakukan saat menghadapi krisis ekonomi yang signifikan.
Sistem sosialisme komando yang dominan pada akhir tahun 1950-an hingga awal 1960-an mengalami keruntuhan pada pertengahan 1960-an, dan digantikan oleh reformasi besar-besaran di era Orde Baru. Melalui Undang-Undang Penanaman Modal tahun 1967, pemerintah membuka akses bagi investasi asing langsung (FDI) di sektor minyak, industri berat dan barang konsumsi yang sebelumnya tertutup. Ketika harga energi dan mineral melonjak tajam pada dekade 1970-an dan 1980-an, kebijakan FDI tersebut menarik masuk perusahaan multinasional di bidang minyak dan pertambangan, sehingga menghasilkan peningkatan signifikan dalam pendapatan dari sumber daya alam.
Reformasi ekonomi pada dekade 1980-an sebagian besar didorong oleh anjloknya harga minyak dunia. Dampaknya, sektor perminyakan mengalami kontraksi yang turut memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Merespons situasi tersebut, pemerintah meluncurkan sejumlah paket reformasi yang dimulai pada tahun 1983 dan berlangsung hingga awal 1990-an, dengan tujuan mendorong pertumbuhan sektor nonmigas, khususnya industri padat karya. Reformasi ini mencakup perbaikan sistem restitusi bea masuk untuk mendukung ekspor, pengembangan sektor perbankan dan pasar modal, penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelonggaran syarat perizinan investasi, serta pengurangan pembatasan kepemilikan asing dalam investasi langsung. Langkah-langkah ini berhasil mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka jalan menuju periode kemajuan yang signifikan.
Pada tahun 1992, pemerintah menunjukkan dukungan kuat terhadap pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN, dan dua tahun kemudian, turut mendorong lahirnya Deklarasi Bogor dalam forum APEC, yang menjadi landasan bagi integrasi ekonomi regional yang lebih mendalam. Reformasi tersebut berdampak positif terhadap produktivitas sektor manufaktur, karena perusahaan memperoleh akses terhadap bahan baku dengan harga yang lebih kompetitif dan mendekati standar internasional.
Sayangnya, periode pertumbuhan ekonomi juga menarik minat para kapitalis kroni. Izin untuk menjalankan berbagai aktivitas ekonomi—seperti perakitan kendaraan, penggilingan tepung, kehutanan, produksi semen, petrokimia dan perdagangan cengkeh—sering kali diberikan kepada kelompok usaha tertentu dan BUMN tanpa mekanisme pengawasan atau transparansi yang memadai. Sejumlah proyek pemerintah, khususnya di sektor konstruksi, jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Presiden Soeharto. Ketika dikombinasikan dengan lemahnya regulasi di sektor perbankan dan pasar modal yang masih dalam tahap awal, kebijakan-kebijakan tersebut mendorong terjadinya investasi yang tidak sehat oleh perusahaan lokal, yang pada akhirnya turut memicu keruntuhan sektor perbankan dan krisis ekonomi yang meluas pada tahun 1997 dan 1998.
Sebagai bagian dari kesepakatan dalam program pemulihan ekonomi bersama IMF setelah krisis tahun 1998, pemerintah menghapus sejumlah hak istimewa yang sebelumnya dimiliki oleh kelompok usaha tertentu dan BUMN. Banyak perizinan impor dihapus atau disederhanakan. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan peran Bulog dalam mengatur impor bahan pangan utama seperti beras dan kedelai. Pada periode 2001–2002, aktivitas perdagangan beras sebagian besar dialihkan ke sektor swasta. Pemerintah juga menurunkan tarif impor, yang berdampak pada berkurangnya tingkat perlindungan secara keseluruhan. Namun, perubahan kebijakan yang paling besar terjadi ketika pemerintah memutuskan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran.
Di tingkat internasional, pemerintah mendukung pembentukan perjanjian perdagangan bebas (FTA) antara ASEAN dan China pada tahun 2002. Namun, setelah mulai diberlakukan pada tahun 2010, kesepakatan ini menghadapi banyak penolakan di dalam negeri. Pemerintah juga menjalin kerja sama perdagangan dengan Jepang melalui penandatanganan FTA pada tahun 2008, yang menjadi perjanjian bilateral pertama dengan salah satu mitra dagang utamanya. Meski sempat menunjukkan antusiasme terhadap perdagangan bebas pasca reformasi IMF, komitmen tersebut tidak berlangsung lama. Pemerintah kembali memperketat regulasi impor beras dan mengambil alih kembali peran dalam pembelian gabah dari petani. Perdagangan komoditas pertanian pun menjadi bergantung pada izin khusus atau kuota tidak resmi, yang membuka celah bagi praktik korupsi.
Kebijakan proteksionis kembali menguat pada masa jabatan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terutama setelah krisis keuangan global tahun 2008–2009. Dalam periode ini, pemerintah bersama DPR mengesahkan sejumlah undang-undang baru di sektor pertambangan, pertanian dan hortikultura yang secara signifikan membatasi akses perdagangan dan investasi asing. Puncak proteksionisme terjadi setelah reshuffle kabinet tahun 2012, di mana Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian menambahkan berbagai produk ke dalam daftar yang memerlukan izin khusus. Kementerian Perdagangan pun memperketat aturan impor dan pengawasan distribusi barang impor. Di sisi lain, pembahasan perjanjian perdagangan bebas bilateral dengan negara seperti Australia, Uni Eropa dan Korea Selatan mengalami penundaan. Pada tahun 2013, pemerintah menetapkan larangan ekspor mineral mentah sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pertambangan dan upaya mendorong proses pengolahan di dalam negeri.
Masa Sulit dan Kebijakan Buruk
Pemerintahan Presiden Joko Widodo meneruskan arah kebijakan proteksionis yang semakin ketat. Pemerintah tengah merancang peningkatan persyaratan kandungan lokal untuk produk telekomunikasi seperti smartphone dan komponen otomotif. Kementerian Perdagangan baru-baru ini membatasi penjualan minuman beralkohol di tingkat ritel, sementara rancangan undang-undang yang bertujuan melarang konsumsi alkohol sepenuhnya sedang diajukan ke DPR. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan memperketat regulasi terkait penggunaan tenaga kerja asing profesional. Beberapa anggota kabinet juga secara terbuka menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan reformasi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan mempertimbangkan kembali manfaat dari perjanjian perdagangan yang telah ada.
Perlindungan melalui tarif cenderung menurun seiring waktu. Walaupun sejak tahun 2011 terdapat sedikit kenaikan dalam tarif rata-rata sederhana, dan pemerintahan Presiden Jokowi baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif untuk sejumlah barang konsumsi, tarif rata-rata tertimbang—yang memperhitungkan volume perdagangan—telah turun hingga di bawah 5%. Namun, tarif hanya mencerminkan sebagian kecil dari keseluruhan tingkat proteksi. Marks dan Rahardja mengukur tingkat proteksi perdagangan yang sebenarnya dengan menggunakan indikator tarif nominal dan tarif efektif (NRP dan ERP). Mereka menemukan bahwa kedua indikator tersebut mengalami peningkatan antara tahun 1995 dan 2008; sebagai contoh, untuk komoditas tanaman pangan, NRP dan ERP naik dari kisaran 11–17% menjadi 16–24%. Fakta bahwa tarif menurun dalam periode yang sama menunjukkan bahwa penggunaan instrumen non-tarif semakin meningkat.
Kerangka Regulasi
Meningkatnya penggunaan kebijakan non-tarif dalam beberapa tahun terakhir terutama dipicu oleh berbagai regulasi baru di bidang perdagangan dan investasi. Sebagian besar regulasi ini bertujuan untuk membatasi ekspor dan impor, menjaga kestabilan harga dalam negeri, serta memperkuat keterkaitan antar sektor dalam perekonomian nasional. Kebijakan keterkaitan—yang juga dikenal sebagai hilirisasi—sebelumnya populer di negara berkembang yang relatif terisolasi dari ekonomi global, dan kini kembali digunakan. Kebijakan ini merupakan bentuk intervensi industri yang bertujuan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dengan mendukung sektor-sektor yang saling bergantung satu sama lain. Namun, dalam konteks ekonomi global saat ini, pendekatan seperti ini sering kali tidak efektif. Bahkan, ketika hubungan antar sektor melemah, ekspor dan penciptaan lapangan kerja justru bisa meningkat. Oleh karena itu, penerapan keterkaitan secara paksa berisiko mengalihkan sumber daya dari sektor yang sudah berkembang atau berpotensi tumbuh.
Regulasi baru ini juga menunjukkan sinyal yang saling bertentangan. Salah satu contohnya adalah Daftar Negatif Investasi. Versi terbaru dari daftar tersebut melonggarkan sejumlah pembatasan terhadap investasi asing, seperti memperbolehkan kepemilikan asing hingga 51% di sektor periklanan (sebelumnya dilarang sama sekali) dan hingga 85% di industri manufaktur farmasi (sebelumnya 75%). Namun, di sisi lain, pembatasan terhadap kepemilikan asing justru diperketat di sektor lain, seperti distribusi, yang sebelumnya tidak dibatasi namun kini dibatasi hingga 33%, sebagai bagian dari upaya melindungi pelaku usaha lokal.
Beberapa kebijakan nasional yang baru ternyata tidak selaras dengan regulasi di tingkat daerah. Sebagai contoh, dalam hal distribusi minuman beralkohol, Gubernur DKI Jakarta memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A (dengan kadar alkohol antara 0–5%) di minimarket. Sebaliknya, Menteri Perdagangan menetapkan aturan yang bertentangan, yaitu pelarangan penjualan seluruh jenis minuman beralkohol di minimarket. Ketidaksesuaian lainnya terlihat dalam regulasi impor. Meskipun urusan impor merupakan kewenangan pemerintah pusat, sejumlah daerah seperti Kabupaten Brebes dan Provinsi Jawa Timur menetapkan aturan yang mewajibkan adanya izin impor untuk memasuki wilayah hukumnya masing-masing.
Tindakan Non Tarif
Walaupun Indonesia mungkin tidak menjadi negara paling buruk di kawasan dalam hal penerapan regulasi baru yang membatasi perdagangan, negara ini termasuk yang paling banyak memberlakukan kebijakan non-tarif. Berdasarkan data dari Global Trade Alert (GTA), sejak tahun 2009 pemerintah telah mengeluarkan 25 kebijakan non-tarif, jauh lebih banyak dibandingkan India yang hanya menerapkan 12 kebijakan dan Thailand yang hanya satu. Selain itu, jika dibandingkan dengan negara seperti China, Malaysia, India dan Thailand, Indonesia juga menetapkan lebih banyak pajak serta pembatasan terhadap ekspor.
Global Trade Alert (GTA) membagi kebijakan perdagangan ke dalam tiga kategori warna—hijau, kuning dan merah—sebagai indikator tingkat risiko, di mana kategori merah menunjukkan tingkat ancaman tertinggi.
Pada laporan ke-16, Global Trade Alert (GTA) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat proteksionisme tertinggi sejak terjadinya krisis keuangan global. Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak tahun 2009 pemerintah telah memberlakukan 37 kebijakan yang dikategorikan sebagai langkah kuning dan 158 sebagai langkah merah. Kebijakan merah tersebut berdampak pada 746 pos tarif, 45 sektor industri serta 181 negara mitra dagang.
Sejak tahun 2009, pemerintah—terutama melalui Kementerian Perdagangan—telah menerapkan berbagai kebijakan non-tarif. Kebijakan ini meliputi kewajiban memperoleh lisensi dan izin, pemeriksaan sebelum pengiriman, serta aturan pelabelan yang baru. Beberapa kebijakan tersebut merupakan pengetatan dari regulasi yang sudah ada sebelumnya, sementara lainnya melibatkan prosedur birokratis yang kompleks antar kementerian.
Pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, seperti kewajiban penggunaan komponen lokal dan pembatasan ekspor. Kebijakan pembatasan ekspor bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan di pasar domestik. Terkadang, kebijakan-kebijakan ini diterapkan secara bersamaan, yang dapat memperumit iklim usaha.
Ekonomi Politik Proteksionisme Perdagangan
Munculnya kembali kebijakan proteksionis dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah fluktuasi nilai tukar. Ketika nilai tukar riil mengalami apresiasi, harga ekspor menjadi lebih tinggi, sehingga daya saing produk menurun. Untuk mengatasi penurunan permintaan, pelaku industri yang bergerak di sektor perdagangan sering kali mengajukan permintaan perlindungan kepada pemerintah melalui kebijakan tarif maupun non-tarif. Fenomena ini, misalnya, terlihat pada peningkatan kebijakan proteksionis di sektor industri beras dalam negeri.
Meski fluktuasi nilai tukar berpengaruh, hal tersebut tidak sepenuhnya menjelaskan alasan pemerintah kerap memberikan perlindungan kepada kelompok bisnis kecil dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Penjelasan yang lebih masuk akal sering kali terletak pada kekuatan lobi dari kelompok kepentingan yang kecil namun terorganisir, seperti pedagang beras, yang mampu memengaruhi kebijakan lebih efektif dibandingkan masyarakat umum. Selain itu, praktik korupsi juga turut berkontribusi dalam dinamika ini.
Terdapat empat faktor baru yang turut menjelaskan bangkitnya kembali proteksionisme. Salah satunya adalah menurunnya daya saing. Setelah krisis keuangan Asia tahun 1998, terjadi apresiasi nilai tukar yang cukup tajam, yang kemudian mulai melemah kembali pada tahun 2013. Apresiasi tersebut dipicu oleh lonjakan harga komoditas, mengingat lebih dari separuh ekspor non-migas berasal dari sektor komoditas. Nilai ekspor memang meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 2004 hingga 2011, dari $71 miliar menjadi $201 miliar. Namun, kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh naiknya harga komoditas ekspor secara signifikan, bukan oleh peningkatan volume ekspor. Ketika lonjakan harga komoditas berakhir, daya saing pun ikut melemah.
Pada saat yang bersamaan, seperti halnya di banyak negara lain, sektor manufaktur menghadapi tekanan akibat bergabungnya China ke dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kehadiran China dalam sistem perdagangan global secara cepat mengubah dinamika persaingan, terutama dalam produk-produk padat karya seperti alas kaki, pakaian dan barang manufaktur ringan lainnya. Di sisi lain, upaya untuk naik ke rantai nilai industri dan mengembangkan sektor manufaktur berat langsung menghadapi tantangan dari pesatnya ekspansi ekspor China di pasar internasional. Kombinasi antara lonjakan harga komoditas dan persaingan tersebut menyebabkan penurunan kontribusi ekspor manufaktur—khususnya produk padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki (TCF), produk kulit, dan furnitur—terhadap total ekspor nasional. Selain itu, perubahan struktur upah dan meningkatnya ketidakpastian regulasi pasca krisis Asia turut melemahkan hubungan antara pertumbuhan produksi dan penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur, serta menghambat ekspansi perusahaan skala menengah.
Aspek kedua yang mendorong bangkitnya kembali proteksionisme berkaitan dengan pengalaman traumatis bersama IMF pasca krisis finansial Asia tahun 1997–1998. Sejumlah analis, seperti Ito (2004) dan Grenville (2004), menilai bahwa kebijakan ekonomi yang dianjurkan oleh IMF tidak sesuai konteks dan justru memperburuk kondisi ekonomi. Dampaknya, muncul stigma negatif terhadap IMF. Hingga kini, masih ada keengganan kuat untuk mempertimbangkan bantuan finansial dari lembaga tersebut. Namun, sikap ini bukan semata-mata penolakan terhadap IMF; para komentator populis juga menilai bahwa meningkatnya investasi asing langsung (FDI) dan pendanaan dari lembaga keuangan global mencerminkan kepatuhan terhadap kepentingan luar negeri, bukan aspirasi rakyat sendiri. Pandangan ini semakin menguat setelah menunjukkan ketahanan ekonomi yang baik selama krisis global 2008–2009. Banyak pihak meyakini bahwa keberhasilan tersebut disebabkan oleh fokus ekonomi dalam negeri dan keterlibatan yang minim dalam perdagangan internasional. Alhasil, pendekatan ekonomi yang mengutamakan orientasi domestik kembali mendapatkan dukungan luas.
Sentimen anti-asing turut berperan dalam menjelaskan rendahnya minat terhadap keterlibatan dalam jaringan produksi global. Berdasarkan data OECD mengenai perdagangan berbasis nilai tambah, proporsi nilai tambah asing dalam ekspor menurun dari 30% pada tahun 2005 menjadi hanya 19% pada 2011. Tren ini bertolak belakang dengan negara-negara eksportir manufaktur yang sukses di kawasan, yang justru meningkatkan kontribusi nilai tambah asing dalam ekspornya. Penurunan tersebut sebagian disebabkan oleh dominasi ekspor komoditas dan sumber daya alam, serta kebijakan pemerintah yang cenderung membatasi impor. Alih-alih menganggap hal ini sebagai tantangan, para pengambil kebijakan nasionalis dan komentator populis justru menganggapnya sebagai pencapaian. Mereka menilai tingginya kandungan asing dalam ekspor atau produksi domestik sebagai indikator kelemahan. Padahal, pandangan semacam ini tergolong sempit. Keterlibatan dalam jaringan produksi global atau regional justru menjadi pendorong utama pertumbuhan ekspor dan investasi manufaktur di negara-negara tetangga.
Faktor ketiga berkaitan dengan sosok presiden baru, Jokowi. Ketika menjabat sebagai Walikota Solo di Jawa Tengah, ia menunjukkan kinerja yang mengesankan. Berasal dari dunia bisnis, Jokowi memiliki pemahaman yang baik terhadap persoalan yang dihadapi pelaku usaha. Ia menerapkan metode yang tidak konvensional untuk mendorong iklim investasi di kota tersebut, seperti melakukan kunjungan mendadak ke para pedagang, pengusaha dan pelaku ekonomi lokal. Kebijakan yang diambilnya bersifat spontan dan sering kali dirumuskan setelah berdialog langsung dengan kalangan bisnis serta melakukan observasi lapangan. Meski pendekatannya tidak biasa, ia berhasil meraih berbagai penghargaan atas pencapaiannya.
Setelah itu, ia menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Dalam masa kepemimpinan yang relatif singkat, yakni dua tahun, ia berusaha menerapkan metode yang serupa dengan yang digunakan saat memimpin Solo. Namun, dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar—sekitar 10 juta jiwa dibandingkan sekitar 500 ribu jiwa di Solo—tantangan yang dihadapinya di Jakarta jauh lebih kompleks. Kendati demikian, ia berhasil menarik simpati masyarakat dan menjadi sosok pemimpin yang digemari, tidak hanya di Solo dan Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lainnya.
Berdasarkan rekam jejaknya, khususnya saat memimpin Solo, sebagian pihak mungkin memperkirakan bahwa Jokowi akan mengusung kebijakan ekonomi yang berpihak pada pasar. Namun kenyataannya, hingga kini ia lebih condong pada pendekatan yang bersifat intervensionis. Strategi ini dapat dipahami sebagai wujud komitmen kampanyenya untuk memperkuat sektor industri nasional. Sebagai contoh, salah satu janji kampanye Jokowi yang cukup dikenal adalah target swasembada daging sapi dalam beberapa tahun. Menindaklanjuti hal tersebut, pada bulan Juli 2015 pemerintahannya mengambil langkah tegas dengan memangkas kuota impor sapi hidup dari Australia hingga 80%.
Faktor keempat berkaitan dengan penerapan kebijakan industri aktif yang banyak digunakan oleh negara-negara berkembang di Asia Timur, yang bisa menjadi dorongan untuk mengikuti jejaknya. Contohnya adalah perusahaan-perusahaan lokal yang mendapat dukungan pemerintah dan berperan penting dalam menjadikan China sebagai kekuatan ekonomi utama serta Taiwan sebagai pelopor inovasi di bidang elektronik di kawasan tersebut. Pemerintahan yang baru pun telah menunjukkan komitmennya untuk mendorong investasi swasta dalam negeri, khususnya di sektor-sektor yang dianggap memiliki kepentingan strategis.
Penerapan kebijakan proteksionis berisiko menimbulkan dampak negatif. Hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan struktural yang masih membebani perekonomian, seperti buruknya infrastruktur energi dan logistik, sektor jasa yang belum berkembang optimal, serta ketidakpastian dalam regulasi dan kebijakan ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, proteksionisme tidak akan secara signifikan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar internasional. Justru, proteksionisme yang berlebihan—dengan menciptakan hambatan terhadap perdagangan dan investasi asing langsung (FDI)—berpotensi menurunkan produktivitas dan daya saing perusahaan karena terbatasnya akses terhadap bahan baku dan teknologi penting.
Tantangan dan Peluang Kebijakan
Ke depan, tampaknya kecil kemungkinan Presiden Jokowi akan mengubah arah kebijakan ekonominya yang cenderung proteksionis. Pada bulan Januari 2015, ia menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai undang-undang. Dokumen ini mencakup kebijakan perdagangan yang luas, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Sasaran perdagangan dalam negeri yang tercantum cukup ambisius, antara lain: menurunkan biaya logistik dari 24% terhadap PDB pada tahun 2015 menjadi 19% pada 2019; mempercepat waktu tunggu di pelabuhan dari lima–enam hari menjadi tiga–empat hari; meningkatkan kontribusi sektor perdagangan grosir dan eceran dalam PDB dari 5% menjadi 8%; menjaga stabilitas harga barang pokok dengan menurunkan koefisien variasi dari maksimal 14% menjadi 13%; serta melakukan revitalisasi terhadap 1.000 pasar tradisional setiap tahunnya.
Aspek perdagangan internasional dalam RPJMN menargetkan sejumlah pencapaian penting, antara lain: mempercepat pertumbuhan ekspor nonmigas dari 8% pada tahun 2015 menjadi 14% pada 2019; meningkatkan kontribusi ekspor jasa terhadap PDB dari 2,7% menjadi 3,5% dalam periode yang sama; serta memperbesar proporsi ekspor sektor manufaktur dari 44% menjadi 65% dari total ekspor nasional pada tahun 2019.
Strategi perdagangan domestik yang tercantum dalam dokumen perencanaan menitikberatkan pada penguatan infrastruktur dan sistem logistik, serta peningkatan aktivitas ekonomi dan efisiensi perdagangan antarwilayah. Sementara itu, strategi untuk perdagangan internasional mencakup kebijakan integrasi, kemudahan akses perdagangan, dan peninjauan kembali terhadap perjanjian perdagangan bebas yang telah berlaku. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi regulasi, kebijakan yang ada, serta tingkat proteksionisme saat ini, pencapaian target-target tersebut kemungkinan besar akan menghadapi berbagai hambatan.
Walaupun dorongan untuk mengembangkan industri nasional memiliki niat positif, ketergantungan semata pada kebijakan proteksionis dapat membuat sektor industri terlalu terpaku pada pasar dalam negeri. Memang, Indonesia memiliki pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara, tetapi jika pertumbuhan industri dibatasi hanya pada skala domestik, maka ada risiko besar kehilangan peluang untuk terlibat dalam jaringan produksi global yang lebih luas dan menguntungkan.
Salah satu kekhawatiran terhadap kebijakan intervensionis adalah potensi pemborosan dalam alokasi sumber daya. Pemerintah kerap memberikan subsidi untuk input atau investasi sektor swasta, meskipun pelaku swasta sebenarnya mampu membiayainya sesuai dengan tingkat risiko pasar. Praktik ini bisa memicu pengeluaran berlebihan dari pemerintah atau keputusan investasi yang kurang tepat dari sektor swasta, yang seharusnya bisa digunakan untuk hal yang lebih produktif. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan cenderung kehilangan dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan malah terus bergantung pada bantuan pemerintah. Pemerintah perlu mewaspadai hal ini, karena bentuk perlindungan semacam itu pernah menimbulkan praktik kronisme dan keputusan investasi yang tidak optimal di masa lalu.
Pendekatan kebijakan yang semakin proteksionis berisiko merusak peran kepemimpinan negara dalam ASEAN serta mengganggu partisipasinya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan G20. Pemerintah selama ini berupaya keras menjaga reputasi dan posisi strategis di berbagai forum internasional sebagai bagian dari komunitas global yang terus berkembang. Namun, kebijakan yang terlalu fokus pada kepentingan domestik justru bertolak belakang dengan komitmen tersebut.
Kesimpulan
Tingkat proteksionisme terus mengalami kenaikan, terutama melalui penerapan kebijakan non-tarif. Langkah-langkah ini sering disertai dengan pendekatan khas negara yang berorientasi pada pembangunan, seperti upaya menyeluruh untuk mendorong kegiatan pengolahan dalam negeri. Padahal, perdagangan internasional kini semakin dipengaruhi oleh jaringan produksi global yang saling terhubung dan membentuk pola interaksi ekonomi antarnegara.
Penurunan harga komoditas, lemahnya pertumbuhan ekonomi global yang berlangsung lama, serta persaingan sengit dengan produsen berbiaya rendah lainnya berpotensi mendorong penerapan kebijakan intervensionis. Di sisi lain, reformasi sebelumnya yang telah menurunkan tarif dan mendorong masuknya investasi asing langsung (FDI) bisa semakin menekan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha lokal dalam pengembangan sektor industri. Walaupun intervensi negara melalui bantuan publik untuk proses industrialisasi merupakan praktik yang cukup umum di kawasan Asia Timur, pemerintah tetap waspada agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu, yaitu mempertahankan proteksi dan dukungan terhadap industri yang sebenarnya tidak memiliki kelayakan ekonomi.
Kecenderungan menuju proteksionisme berisiko memberikan dampak negatif bagi kinerja ekonomi. Sebagai gantinya, pemerintah sebaiknya memfokuskan perhatian pada aspek-aspek fundamental seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan sistem logistik, serta penegakan aturan dan regulasi yang konsisten. Namun, sayangnya, langkah-langkah semacam ini tampaknya belum menjadi prioritas dalam waktu dekat.