Presiden Joko Widodo mengubah BUMN menjadi kekuatan besar untuk mempercepat strategi pembangunan ekonomi, namun swasta menolak. Sejak krisis Asia, pemerintah memandang BUMN sebagai sumber penerimaan utama dengan pendapatan penting dan kebutuhan investasi relatif kecil. Sejak 2014, Jokowi mendorong transformasi BUMN menjadi entitas tangguh untuk menggerakkan ekonomi; swasta khawatir dengan strategi ini.
Pemerintah Indonesia masih menguasai sebagian besar perekonomian melalui BUMN yang mendominasi komoditas alam, utilitas, transportasi, perbankan, dan telekomunikasi. Banyak negara berkembang memprivatisasi perusahaan manufaktur milik negara atau membiarkannya lenyap karena daya saing yang rendah. Namun BUMN di Indonesia tetap memproduksi berbagai barang seperti kaca, kertas, pupuk, semen, dan baja. Mereka juga memproduksi pesawat, kereta, kapal, senapan serbu, dan obat-obatan. Perusahaan negara di bidang konstruksi membangun gedung komersial dan proyek infrastruktur lainnya. Pada 2014 pemerintah memegang saham di 150 perusahaan dan mayoritas di 126 BUMN. Aset sektor ini setara 44,2 persen dari PDB, dan pendapatannya setara 19 persen. Dari enam perusahaan Indonesia dalam Forbes Global 2000 tahun 2016, empat adalah BUMN.
Sejak awal masa jabatan, Jokowi menjadikan BUMN pilar utama rencana pembangunan ekonomi dan aktif mengeluarkan kebijakan penguatan. Misalnya, suntikan modal negara ke BUMN melonjak pada 2015, 43% lebih tinggi daripada total 2004–2014. Proporsi suntikan modal terhadap belanja pemerintah naik menjadi 3,6%, tingkat yang setara dengan puncak penerimaan minyak pada era pemerintahan Soeharto.
Reformasi BUMN
Di waktu yang sama, pemerintahan Jokowi melaksanakan reformasi BUMN, termasuk pembentukan holding sektoral. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, tujuan Jokowi adalah memperluas dan memperkuat peran BUMN, bukan merampingkannya. Pemerintah mendukung BUMN, mendorong kenaikan aset sekitar 40% dan investasi hampir 90% pada 2016–2019. Jokowi menilai penundaan infrastruktur dan industrialisasi menimbulkan biaya jauh lebih besar daripada inefisiensi proyek BUMN. Pemerintah memutuskan menempatkan BUMN di garis depan pembangunan ekonomi karena kesulitan menarik investasi swasta. Pemerintah juga menugaskan BUMN menjalankan proyek berisiko tinggi untuk menarik investasi swasta di masa depan. Selain itu, pemerintah berupaya menekan praktik pencarian rente kontraktor yang menahan izin infrastruktur untuk dijual.
Pendekatan pembangunan yang mengandalkan BUMN pada masa Jokowi berhasil menggerakkan sejumlah proyek yang sebelumnya hanya berhenti di tahap perencanaan dan menarik perhatian publik. Butuh waktu lebih lama untuk menarik kesimpulan tentang keberhasilan strategi pembangunan yang BUMN pimpin karena banyak proyek bersifat jangka panjang. Meskipun sektor swasta menyambut percepatan pembangunan infrastruktur, mereka tetap resah terhadap meluasnya peran BUMN di berbagai bidang ekonomi. Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia mengkritik keputusan pemerintah menugaskan Pelni mengelola lebih dari separuh rute pelayaran negara. Asosiasi Operator Pelabuhan Indonesia mengeluh karena pemerintah berencana menyerahkan hak pengelolaan ratusan pelabuhan negara kepada BUMN, padahal BUMN sudah mengelola lebih dari separuh pelabuhan.
Kekhawatiran Swasta
Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia telah menyampaikan kekhawatiran tentang operator bandara milik pemerintah, Angkasa Pura, dan operator pelabuhan, Pelindo, yang memasuki sektor jasa logistik. Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta Asosiasi Kontraktor Indonesia telah menyesalkan dominasi BUMN di industri konstruksi dan kurangnya peluang bagi kontraktor swasta dalam proyek-proyek infrastruktur besar. Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan perusahaan holding bertujuan mengurangi persaingan antar BUMN yang menyebabkan kanibalisasi pasar. Namun jika holding negara dibentuk tanpa kebijakan non‑diskriminasi, persaingan bisa menjadi semakin timpang bagi pelaku swasta karena kekuatan perusahaan holding akan makin menguat di pasar. Di samping itu, sektor manufaktur yang dipimpin BUMN—dari semen hingga baja—meminta perlindungan yang lebih ketat terhadap impor dan masuknya perusahaan asing.
Cara pemerintah mengelola BUMN saat ini menunjukkan bahwa tafsir yang tidak tegas terhadap Pasal 33 UUD kemungkinan besar akan tetap tercermin dalam revisi RUU BUMN yang diharapkan disahkan DPR sebelum berakhirnya masa jabatan Jokowi. RUU ini diperkirakan akan mengirimkan sinyal yang beragam dan semakin membingungkan bagi investor swasta yang sebelumnya menyambut kebijakan Jokowi yang pro‑bisnis. Pemerintahan berikutnya harus menghadapi dampak samping dari bangkitnya korporasi besar tersebut.