Amnesty International menilai eksekusi delapan orang di Indonesia mengabaikan proses hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Organisasi itu mendesak pemerintah membatalkan rencana eksekusi berikutnya. Regu tembak mengeksekusi delapan terpidana, termasuk warga Indonesia dan asing, di Pulau Nusakambangan hari ini. Pengadilan menyatakan mereka semua bersalah dalam kasus perdagangan narkoba. Namun, Presiden Jokowi membatalkan eksekusi warga Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, pada saat terakhir. Rupert Abbott menyebut eksekusi itu tercela karena mengabaikan standar perlindungan internasional dalam penerapan hukuman mati. Amnesty International meminta Presiden Joko Widodo menghentikan eksekusi lanjutan dan menerapkan moratorium hukuman mati. Setidaknya, para terpidana mati masih mengajukan dua upaya banding hukum yang telah pengadilan terima.
Sementara itu, pihak berwenang telah meninjau dan menolak secara singkat permohonan grasi dari delapan narapidana tersebut. Keputusan itu melemahkan hak mereka untuk mengajukan pengampunan atau pengurangan hukuman sebagaimana hukum internasional jamin. Hingga saat ini, Indonesia telah mengeksekusi 14 orang sepanjang 2015. Pemerintah juga telah menyatakan rencana untuk melaksanakan eksekusi tambahan pada tahun yang sama. “Hukuman mati pada dasarnya melanggar hak asasi manusia. Namun, sejumlah faktor membuat eksekusi hari ini semakin memprihatinkan. Beberapa tahanan tidak mendapat akses kepada pengacara atau penerjemah yang kompeten saat penangkapan maupun tahap awal persidangan. Kondisi ini melanggar hak mereka atas persidangan yang adil sebagaimana hukum internasional dan nasional jamin,” ujar Rupert Abbott.
Disabilitas Mental
Rupert Abbott menyebut Rodrigo Gularte, salah satu terpidana yang pemerintah eksekusi hari ini, telah menerima diagnosis skizofrenia paranoid. Ia menegaskan bahwa hukum internasional melarang negara menjatuhkan hukuman mati kepada orang dengan disabilitas mental. Abbott juga menilai eksekusi terhadap terpidana kasus narkoba sebagai hal yang mengkhawatirkan, karena hukum internasional tidak mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai kejahatan paling berat yang dapat pengadilan kenai hukuman mati. Amnesty International menegaskan bahwa organisasi itu menolak hukuman mati dalam segala bentuk dan keadaan, tanpa memandang jenis kejahatan, profil terpidana, maupun metode eksekusi yang negara gunakan. Organisasi tersebut menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak untuk hidup sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia akui, serta merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Di Indonesia, perlindungan atas hak hidup juga tercantum dalam konstitusi. Saat ini, 140 negara telah menghapus hukuman mati dalam hukum ataupun praktik. Tidak terdapat bukti yang kuat bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan jenis hukuman lainnya. Sebuah studi komprehensif Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hubungan antara hukuman mati dan angka pembunuhan menyimpulkan bahwa penelitian tidak berhasil membuktikan secara ilmiah bahwa eksekusi memiliki efek jera yang lebih besar daripada hukuman penjara seumur hidup. Delapan terpidana yang menjalani eksekusi hari ini terdiri atas Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keduanya warga Australia; Raheem Agbaje Salami, warga Nigeria yang juga dikenal dengan nama Jamiu Owolabi Abashin; Zainal Abidin, warga Indonesia; Martin Anderson alias Belo, warga Ghana; Rodrigo Gularte, warga Brasil; serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze, keduanya warga Nigeria.