Dalam satu dekade terakhir, pemerintah telah mengeluarkan ribuan izin pertambangan dengan dalih mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing di tingkat regional dan global. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tercatat sekitar 10.918 izin pertambangan telah diterbitkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Di samping itu, terdapat 41 izin Kontrak Karya dan 75 izin khusus untuk pertambangan batu bara, dengan luasan lahan yang bervariasi dan disewakan kepada perusahaan nasional maupun multinasional. Izin-izin tersebut tersebar di berbagai wilayah, antara lain 3.058 di Sumatra, 3.907 di Kalimantan, 1.591 di Sulawesi, 438 di Kepulauan Maluku, 245 di Papua, 467 di Bali Nusa Tenggara dan 1.334 di Jawa.
Ekspansi pertambangan ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang meluas, tidak hanya di kawasan hutan dan lahan milik masyarakat, tetapi juga di pesisir dan pulau-pulau kecil. Seiring dengan meningkatnya target produksi dan ekstraksi mineral setiap tahun, kerusakan lingkungan pun terus bertambah. Dampak negatif dari pertambangan korporasi kini dirasakan hampir di seluruh wilayah. Selain itu, pertambangan rakyat yang berkembang pesat juga turut berkontribusi terhadap kerusakan tersebut. Masalah lingkungan dan sosial muncul tidak hanya saat proses ekstraksi dan pengolahan, tetapi bahkan sejak tahap awal operasi, ketika area produksi milik petani dan nelayan mulai terdampak. Kelompok masyarakat ini kerap menjadi korban eksploitasi perusahaan dan kehilangan hak atas tanahnya.
Masalah yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan cenderung serupa di berbagai wilayah, baik dari segi bentuk maupun sifatnya. Isu-isu tersebut mencakup tindakan kriminalisasi oleh aparat terhadap warga lokal yang menolak proyek tambang, serta kerusakan lingkungan yang parah yang berdampak negatif pada ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat. Pulau Kalimantan menjadi contoh yang sangat mencolok dari kerusakan ekologis akibat eksploitasi batu bara yang terus berlangsung demi memenuhi kebutuhan pasar global dan permintaan energi nasional yang masih bergantung pada sumber daya tersebut.
Produksi batu bara mengalami peningkatan signifikan hingga tahun 2014. Data selama lima tahun berturut-turut menunjukkan bahwa produksi mencapai 325 juta ton pada tahun 2010, naik menjadi 371 juta ton di tahun 2011, 386 juta ton pada 2012, 421 juta ton pada 2013 dan 435 juta ton pada 2014. Pemerintah menargetkan produksi sebesar 420 juta ton untuk tahun 2015. Namun, setelah proses ekstraksi selesai dan mineral habis, sisa-sisa tambang justru menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Banyak lokasi bekas tambang ditinggalkan tanpa rehabilitasi atau penutupan lubang yang memadai. Di Kota Samarinda, misalnya, lubang-lubang bekas tambang yang dipenuhi air berubah menjadi danau buatan yang kerap dijadikan tempat bermain anak-anak. Tragisnya, hingga kini sudah tercatat 10 anak meninggal dunia akibat tenggelam saat berenang di lubang tersebut. Meskipun insiden ini telah berulang kali terjadi, pemerintah daerah dan perusahaan tambang yang meninggalkan lokasi belum mengambil langkah pencegahan, seperti menutup lubang atau memasang pengamanan agar warga tidak lagi mengakses area berbahaya tersebut.
Kepulauan Bangka Belitung, yang dikenal sebagai produsen timah terbesar untuk industri elektronik global, juga menjadi sumber kesulitan bagi para nelayan lokal akibat aktivitas penambangan timah yang dilakukan di perairan lepas pantai, tepat di area tangkapan ikan. PT Timah Tbk, perusahaan milik negara yang masih aktif hingga kini, terus memperluas operasi tambang lautnya, bersama sejumlah perusahaan swasta lain yang juga mengeksplorasi wilayah tangkap ikan skala kecil milik nelayan. Diperkirakan sekitar 3.000 kapal keruk hisap beroperasi di sekitar Pulau Bangka. Kondisi ini mendorong komunitas nelayan untuk melakukan aksi protes terhadap pemerintah dan perusahaan, karena mata pencahariannya terganggu, pendapatan menurun dan stok ikan semakin berkurang. Bahkan, kesulitan menangkap ikan untuk konsumsi keluarga sendiri.
Kerusakan lingkungan juga terjadi pada ekosistem terumbu karang, yang fungsinya sebagai tempat pemijahan ikan terganggu akibat air laut yang tercemar lumpur dan sedimen dari aktivitas tambang. Di Pulau Sulawesi, konflik sosial meningkat karena perusahaan diduga memprovokasi warga dan menciptakan ketegangan antar komunitas. Aparat keamanan pun dikerahkan untuk menjaga kepentingan perusahaan. Secara nasional, sektor pertambangan telah mencakup lahan seluas 3,2 juta hektare, dengan konsesi yang dipegang oleh 1.755 perusahaan, termasuk pemilik saham dari berbagai negara dan perusahaan multinasional. Menurut WALHI, organisasi lingkungan hidup, tantangan terbesar dari industri pertambangan adalah kerusakan lingkungan yang masif serta keterlibatan pemerintah dalam praktik tersebut. Dampak ekologis yang ditimbulkan sangat serius, seperti banjir akibat hilangnya daerah tangkapan air, tanah longsor, rusaknya lahan pertanian yang menyebabkan gagal panen, serta pencemaran sungai dan kawasan pesisir.
Selama beberapa dekade, dataran tinggi di Pulau Papua telah berada di bawah kendali perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport, yang turut menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Aktivitas pertambangan tersebut juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang menetap di wilayah pegunungan, termasuk komunitas Kamoro yang tinggal di pesisir. Kawasan pesisir telah lama dijadikan lokasi pembuangan limbah oleh perusahaan, memaksa masyarakat Kamoro untuk hidup berdampingan dengan bahan beracun setiap hari. Dampaknya pun merembet ke konsumsi pangan lokal, yang telah terkontaminasi oleh logam berat.
Saat ini, masyarakat Kamoro kembali menghadapi tantangan besar dengan adanya rencana pembangunan fasilitas industri, termasuk smelter, di wilayah adatnya—rencana yang mendapat dukungan dari pemerintah. Namun, Kepala Suku Kamoro telah menyatakan penolakan tegas dan siap mempertahankan wilayahnya jika proyek tersebut tetap dilanjutkan. Komunitas Kamoro tidak ingin mewariskan beban limbah industri kepada generasi mendatang. Selain smelter, pemerintah juga merencanakan pembangunan pabrik semen dan fasilitas industri lainnya yang dikhawatirkan akan semakin mengancam keberadaan dan hak hidup masyarakat adat Kamoro di Papua.
Kepulauan Maluku Utara menjadi salah satu wilayah yang mengalami tekanan berat akibat aktivitas pertambangan. Proyek Weda Bay Nickel, yang dijalankan oleh perusahaan tambang dan metalurgi asal Prancis, ERAMET, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta memicu konflik sosial, termasuk tindakan kriminalisasi terhadap warga oleh aparat keamanan. Sementara itu, Kepulauan Nusa Tenggara juga menghadapi tekanan serupa akibat maraknya tambang mangan. Dampak dari kegiatan tersebut mencakup pencemaran dan kerusakan lahan pertanian milik masyarakat adat, yang berujung pada hilangnya sumber penghidupannya.
Jika pemerintah tidak segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan, maka ancaman dan kerusakan terhadap lingkungan hidup akan terus berlanjut. Perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan hak serta kehidupan masyarakat lokal harus segera menghentikan operasinya dan dikenai sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, jumlah izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah terbilang berlebihan. Melihat dampak negatif yang tersebar luas di berbagai wilayah, sangat penting untuk menghentikan penerbitan izin baru agar masyarakat dan lingkungan memiliki ruang untuk memulihkan diri, memulai proses rehabilitasi sosial dan ekonomi, serta memperbaiki kondisi fisik dan ekologi lahan yang sebelumnya telah dimanfaatkan.