Dalam satu dekade terakhir, pemerintah mengeluarkan ribuan izin pertambangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing. Kementerian ESDM mencatat pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten telah menerbitkan sekitar 10.918 izin. Pemerintah juga menerbitkan 41 izin Kontrak Karya dan 75 izin khusus pertambangan batu bara. Pemerintah menyewakan lahan berluasan bervariasi kepada perusahaan nasional dan multinasional. Izin tersebar di berbagai wilayah: 3.058 di Sumatra, 3.907 di Kalimantan, 1.591 di Sulawesi. Lainnya 438 di Kepulauan Maluku, 245 di Papua, 467 di Bali Nusa Tenggara, 1.334 di Jawa.
Ekspansi pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas di hutan dan lahan masyarakat. Dampak juga meluas ke pesisir dan pulau-pulau kecil. Meningkatnya target produksi dan ekstraksi mineral setiap tahun memperparah kerusakan lingkungan. Dampak negatif pertambangan korporasi kini hampir di seluruh wilayah rasakan. Pertambangan rakyat yang berkembang pesat juga berkontribusi pada kerusakan. Masalah lingkungan dan sosial muncul sejak tahap awal operasi. Area produksi petani dan nelayan mulai terdampak. Kelompok masyarakat ini kerap menjadi korban eksploitasi perusahaan dan kehilangan hak atas tanahnya.
Pertambangan menimbulkan masalah serupa di berbagai wilayah, baik dari segi bentuk maupun sifat. Isu itu mencakup kriminalisasi aparat terhadap warga lokal yang menolak proyek tambang. Kerusakan lingkungan parah berdampak negatif pada ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat. Pulau Kalimantan menjadi contoh mencolok kerusakan ekologis akibat eksploitasi batu bara. Eksploitasi terus berlangsung untuk memenuhi kebutuhan pasar global dan permintaan energi nasional.
Peningkatan Signifikan
Produksi batu bara mengalami peningkatan signifikan hingga tahun 2014. Data lima tahun berturut-turut menunjukkan produksi 325 juta ton pada 2010. Produksi naik menjadi 371 juta ton pada 2011. Lalu 386 juta ton pada 2012, 421 juta ton pada 2013, dan 435 juta ton pada 2014. Pemerintah menargetkan produksi 420 juta ton untuk 2015. Namun setelah ekstraksi selesai dan mineral habis, sisa tambang mengancam masyarakat. Perusahaan dan pemilik lahan meninggalkan banyak lokasi bekas tambang tanpa merehabilitasi atau menutup lubang secara memadai. Di Kota Samarinda, air mengisi lubang bekas tambang sehingga berubah menjadi danau buatan. Anak-anak sering bermain di danau buatan itu. Tragisnya, tercatat 10 anak meninggal tenggelam saat berenang di lubang tersebut. Meskipun insiden berulang, pemerintah daerah dan perusahaan belum mengambil langkah pencegahan. Mereka belum menutup lubang atau memasang pengamanan untuk mencegah akses warga.
Kepulauan Bangka Belitung, yang terkenal sebagai produsen timah terbesar untuk industri elektronik global, menyulitkan nelayan lokal karena aktivitas penambangan timah di perairan lepas pantai, tepat di area tangkapan ikan; PT Timah Tbk, perusahaan milik negara yang masih aktif, terus memperluas operasi tambang lautnya, dan sejumlah perusahaan swasta juga mengeksplorasi wilayah tangkap ikan skala kecil milik nelayan; sekitar 3.000 kapal keruk hisap beroperasi di sekitar Pulau Bangka menurut perkiraan. Kondisi ini mendorong komunitas nelayan untuk melakukan aksi protes terhadap pemerintah dan perusahaan, karena mata pencahariannya terganggu, pendapatan menurun dan stok ikan semakin berkurang. Bahkan, kesulitan menangkap ikan untuk konsumsi keluarga sendiri.
Kerusakan Lingkungan
Kerusakan lingkungan juga terjadi pada ekosistem terumbu karang, yang fungsinya sebagai tempat pemijahan ikan terganggu akibat air laut yang tercemar lumpur dan sedimen dari aktivitas tambang. Di Pulau Sulawesi, perusahaan memprovokasi warga dan menciptakan ketegangan antar komunitas sehingga konflik sosial meningkat. Aparat keamanan menjaga kepentingan perusahaan. Secara nasional, sektor pertambangan mencakup lahan seluas 3,2 juta hektare dengan konsesi yang 1.755 perusahaan pegang, termasuk pemegang saham dari berbagai negara dan perusahaan multinasional. WALHI menyatakan industri pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan masif dan melibatkan pemerintah dalam praktik tersebut. Industri ini menimbulkan dampak ekologis serius, seperti banjir akibat hilangnya daerah tangkapan air, tanah longsor, rusaknya lahan pertanian yang menyebabkan gagal panen, serta pencemaran sungai dan kawasan pesisir.
Selama beberapa dekade, dataran tinggi di Pulau Papua telah berada di bawah kendali perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport, yang turut menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Aktivitas pertambangan tersebut juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang menetap di wilayah pegunungan, termasuk komunitas Kamoro yang tinggal di pesisir. Kawasan pesisir telah lama dijadikan lokasi pembuangan limbah oleh perusahaan, memaksa masyarakat Kamoro untuk hidup berdampingan dengan bahan beracun setiap hari. Dampaknya pun merembet ke konsumsi pangan lokal, yang telah terkontaminasi oleh logam berat.
Saat ini, masyarakat Kamoro kembali menghadapi tantangan besar dengan adanya rencana pembangunan fasilitas industri, termasuk smelter, di wilayah adatnya—rencana yang mendapat dukungan dari pemerintah. Namun, Kepala Suku Kamoro telah menyatakan penolakan tegas dan siap mempertahankan wilayahnya jika proyek tersebut tetap dilanjutkan. Komunitas Kamoro tidak ingin mewariskan beban limbah industri kepada generasi mendatang. Selain smelter, pemerintah juga merencanakan pembangunan pabrik semen dan fasilitas industri lainnya yang dikhawatirkan akan semakin mengancam keberadaan dan hak hidup masyarakat adat Kamoro di Papua.
Tekanan Berat
Kepulauan Maluku Utara menjadi salah satu wilayah yang mengalami tekanan berat akibat aktivitas pertambangan. Proyek Weda Bay Nickel, yang dijalankan oleh perusahaan tambang dan metalurgi asal Prancis, ERAMET, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta memicu konflik sosial, termasuk tindakan kriminalisasi terhadap warga oleh aparat keamanan. Sementara itu, Kepulauan Nusa Tenggara juga menghadapi tekanan serupa akibat maraknya tambang mangan. Dampak dari kegiatan tersebut mencakup pencemaran dan kerusakan lahan pertanian milik masyarakat adat, yang berujung pada hilangnya sumber penghidupannya.
Jika pemerintah tidak segera mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan, maka ancaman dan kerusakan terhadap lingkungan hidup akan terus berlanjut. Perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan mengabaikan hak serta kehidupan masyarakat lokal harus segera menghentikan operasinya dan dikenai sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, jumlah izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah terbilang berlebihan. Melihat dampak negatif yang tersebar luas di berbagai wilayah, sangat penting untuk menghentikan penerbitan izin baru agar masyarakat dan lingkungan memiliki ruang untuk memulihkan diri, memulai proses rehabilitasi sosial dan ekonomi, serta memperbaiki kondisi fisik dan ekologi lahan yang sebelumnya telah dimanfaatkan.