Pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Arab Saudi sebagai bentuk protes atas eksekusi seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia. Arab Saudi mengeksekusi Siti Zainab pada Selasa setelah pengadilan menyatakannya bersalah atas pembunuhan majikannya, Noura al-Morobei, pada 1999. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa pihak konsuler Indonesia maupun keluarga Siti Zainab tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Presiden Joko Widodo bersama tiga pendahulunya telah mengajukan permohonan pengampunan. Kelompok pegiat HAM turut mengecam hukuman tersebut. Mereka menilai Siti kemungkinan membela diri. Mereka juga menduga Siti mengalami gangguan kesehatan mental.
Pada Selasa, Retno menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta Arab Saudi menjelaskan alasan tidak adanya pemberitahuan sebelum eksekusi. Retno menyebut pemerintah Indonesia telah berupaya mencegah eksekusi melalui jalur diplomatik dan hukum. Pemerintah juga mendekati keluarga korban, mengirim surat presiden, dan membahas kasus itu dengan pejabat Saudi pada Maret. Indonesia memanggil Duta Besar Arab Saudi, Mustafa Ibrahim al-Mubarak, terkait persoalan tersebut. Mustafa mengaku terkejut atas pemanggilan itu. Namun, Mustafa menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut. Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut pemerintah Saudi menunda eksekusi lebih dari 15 tahun. Pemerintah Saudi menunggu anak bungsu korban dewasa agar dapat menentukan sikap keluarga. Keluarga kemudian dapat memilih memaafkan Siti atau tetap menuntut hukuman mati.
Membela Diri
Migrant Care, LSM yang memperjuangkan hak pekerja migran Indonesia, menuding bahwa Siti bertindak untuk membela diri dari perlakuan buruk majikannya. Sebelum tertangkap, Siti telah mengirim dua surat yang menyatakan bahwa Morobei dan putranya memperlakukannya dengan kejam. Amnesty International menyatakan bahwa Siti memberikan pengakuan saat pemeriksaan polisi, namun saat itu ia tidak mendapat pendampingan penasihat hukum maupun memperoleh akses ke perwakilan konsuler. Kelompok HAM yang berbasis di AS ini menambahkan bahwa, menurut laporan, polisi menduga Siti mengalami gangguan mental saat proses interogasi berlangsung. Indonesia kembali menjalankan hukuman mati pada 2013 setelah memberlakukan moratorium selama empat tahun.
Indonesia tidak melakukan eksekusi sepanjang 2014. Namun, pada Januari berikutnya, Indonesia mengeksekusi enam orang, termasuk lima warga negara asing. Meski demikian, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan tengah berupaya mencegah hukuman mati terhadap sedikitnya 229 WNI di luar negeri. Pada April 2014, pemerintah Indonesia membayar 1,8 juta dolar AS untuk meringankan hukuman mati seorang PRT Indonesia lain di Arab Saudi. Pengadilan Saudi memvonis PRT tersebut bersalah karena membunuh majikannya. Seperti Siti, perempuan itu bertindak untuk membela diri.