Seorang pejabat Indonesia mengatakan dua warga Australia yang terbukti bersalah dalam kasus narkoba Bali Nine akan menjalani eksekusi pada waktu yang sama. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan menjalani eksekusi bersama karena keduanya melakukan kejahatan pada waktu yang sama. Sukumaran mengajukan grasi, tetapi pemerintah menolaknya pekan lalu. Sementara itu, Chan masih menunggu keputusan atas pengajuannya. Penerapan hukuman mati untuk kasus narkoba di Indonesia mendapat kecaman luas.
Australia menolak penerapan hukuman mati, dan pemerintahnya menegaskan akan terus memperjuangkan warganya yang terancam eksekusi di luar negeri. Kelompok HAM Amnesty International menyerukan agar pemerintah Indonesia menghentikan eksekusi secepatnya serta menghapus hukuman mati secara permanen. Indonesia menerapkan hukum narkoba yang sangat ketat. Pemerintah kembali melaksanakan eksekusi pada 2013 setelah menghentikannya selama empat tahun melalui moratorium tidak resmi. Pemerintah tidak melaksanakan eksekusi pada 2014. Namun, pemerintah menyatakan tidak akan memberi grasi kepada terpidana mati dalam kasus narkoba.
Enam Orang
Prasetyo mengatakan enam orang akan menjalani eksekusi pada Minggu ini. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan warga negara asing. Eksekusi ini menjadi pelaksanaan hukuman mati pertama sejak Jokowi mulai menjabat pada Oktober. Belum ada jadwal resmi untuk eksekusi Sukumaran dan Chan. Sementara itu, Chan belum menerima keputusan dari Presiden Indonesia atas permohonan pengampunannya. Prasetyo mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah akan melaksanakan eksekusi kedua pria tersebut secara bersamaan. Ia mengatakan, jika beberapa orang melakukan kejahatan bersama, pemerintah harus melaksanakan eksekusi secara bersamaan.
“Dengan demikian, Myuran akan menunggu waktunya,” katanya. Aparat menangkap Sukumaran asal Sydney bersama delapan warga Australia lainnya di Bali pada April 2005. Mereka membawa barang bukti heroin lebih dari 8,3 kg. Chan dan Sukumaran dianggap sebagai tokoh utama dalam kelompok ini, lalu dijatuhi hukuman mati pada 2006. Kelompok Bali Nine terdiri atas delapan pria dan satu wanita yang berusia 18 hingga 28 tahun saat ditangkap. Setelah melalui berbagai proses banding, tujuh anggota lainnya kini menjalani hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dilakukan melalui regu tembak.