Indonesia berencana memanfaatkan AI dalam sejumlah program prioritas pemerintah. Salah satunya program makan gratis senilai Rp268 triliun, menurut draf peraturan presiden. Pemerintah menjadikan langkah ini sebagai bagian dari strategi untuk mendorong peningkatan produk domestik bruto (PDB) hingga 12% pada 2030. Indonesia masih tertinggal dari Singapura dan Malaysia dalam perkembangan AI. Namun, pemerintah tetap berupaya menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan AI. Pemerintah menarik investasi besar dari perusahaan teknologi global. Investasi itu akan membangun infrastruktur cloud dan AI. Permintaan terhadap kedua layanan itu terus meningkat. Peraturan presiden ini memuat peta jalan bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam penerapan AI pada periode 2026 hingga 2029. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan, fasilitasi dan pemanfaatan AI, terutama pada program-program prioritas presiden. Publik belum pernah mengetahui draf tersebut sebelumnya. Dokumen itu kini menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menyatakan tujuan lain dalam draf tersebut. Indonesia ingin memperkuat posisinya dalam penggunaan AI. Targetnya, Indonesia lebih kompetitif di tingkat regional dan global. Menurut Wahyudi Djafar, sejumlah perusahaan ikut menyusun draf tersebut. Perusahaan itu mencakup Meta Platforms, IBM, dan Microsoft. Wahyudi merupakan analis teknologi dan anggota gugus tugas AI pemerintah. Pada 2024, Microsoft mengumumkan rencana investasi sebesar $1,7 miliar di Indonesia. Perusahaan melakukan investasi itu selama beberapa tahun ke depan. Tujuannya memperluas layanan cloud dan kecerdasan buatan. Menurut para analis, Indonesia masih belum siap menjadi pengembang AI karena keterbatasan infrastruktur, termasuk ketersediaan chip, serta rendahnya keterampilan AI di kalangan tenaga kerja. Derwin Suhartono, profesor kecerdasan buatan di Universitas Bina Nusantara, menilai Indonesia belum mampu bersaing dalam perlombaan AI. Ia memperkirakan Indonesia masih akan menjadi konsumen produk dari perusahaan asing.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya dapat memanfaatkan AI dalam berbagai program melalui peta jalan yang jelas dan terencana, namun hingga kini implementasinya masih sebatas retorika di tingkat pelaksana.
Menyusun Menu
Dalam program makan bergizi gratis yang Prabowo gagas, pemerintah akan memanfaatkan AI untuk menyusun menu sesuai kebutuhan daerah. AI juga akan mengawasi kebersihan dapur, memperkirakan kebutuhan makanan, mendeteksi penyimpangan, dan mengintegrasikan data kesehatan untuk peringatan dini darurat. Publik mengkritik program makan bergizi gratis karena menilai program itu kurang transparan. Awal bulan ini, pemerintah memberhentikan dan menangkap pimpinan program tersebut. Selain itu, pihak terkait menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dapur. Standar keselamatan dan mekanisme tanggap darurat juga menuai sorotan setelah puluhan ribu anak mengalami keracunan makanan tahun lalu. Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai potensi pemborosan anggaran, terutama ketika ruang fiskal Indonesia sedang terbatas. Draf tersebut menyebutkan bahwa otomatisasi yang didukung AI telah membantu organisasi mencapai tingkat efisiensi yang sangat tinggi sekaligus menekan biaya operasional. AI juga akan dimanfaatkan untuk menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan dalam program skrining gratis dan tes tuberkulosis di Indonesia.
Regulasi tersebut disusun berdasarkan buku putih yang diterbitkan pada tahun sebelumnya. Namun, belum ada kejelasan kapan Prabowo akan menandatangani aturan baru ini. Draf tersebut kembali memuat rencana pembentukan dana AI berdaulat yang sebagian besar akan dikelola oleh dana kekayaan negara baru, Danantara Indonesia. Selain itu, draf ini juga mengusulkan insentif fiskal bagi para peneliti AI serta penambahan tenaga ahli untuk menutup kekurangan sumber daya di bidang tersebut. Draf regulasi tersebut menyatakan bahwa AI berpotensi mendorong produk domestik bruto Indonesia hingga 12%, atau setara dengan $366 miliar, pada 2030. Seiring dengan rencana penerapan AI, rancangan aturan tersebut mewajibkan lembaga-lembaga pemerintah untuk melaporkan berbagai risiko terkait AI, seperti penyalahgunaan data biometrik, pelanggaran hak kekayaan intelektual dan penggunaan deepfake.