Ketua DPR mengundurkan diri pada Rabu setelah terseret dugaan dalam skandal politik besar. Ia meminta kompensasi dari perusahaan tambang AS untuk mendukung perpanjangan kontrak operasi perusahaan tersebut. Setya Novanto dari Partai Golkar menjadi tokoh utama dalam skandal tersebut. Kasus ini berawal dari pertemuannya dengan Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, pada Juni. Dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto dan seorang pengusaha mencatut nama Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Keduanya meminta kepemilikan saham di perusahaan tambang tersebut. Setya menyampaikan pengunduran diri sebagai Ketua DPR melalui surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia mengambil keputusan tersebut untuk menjaga kehormatan DPR dan mendukung ketertiban umum. Pengunduran diri Setya disampaikan sesaat sebelum majelis etik beranggotakan 17 orang menyelesaikan penilaian kasusnya.
Sejumlah pernyataan anggota majelis menunjukkan bahwa mereka cenderung menyatakan Setya terbukti melakukan pelanggaran etik kategori sedang, sebuah putusan yang berpotensi berujung pada pemberhentiannya dari jabatan. Berdasarkan rekaman percakapan yang Maroef buat, Setya bersama Muhammad Riza Chalid, seorang pelaku usaha di sektor minyak dan gas, meminta porsi sebesar 20%, dengan 11% bagi Jokowi dan sisanya bagi JK, sebagai bagian dari kompensasi atas percepatan perpanjangan izin operasi perusahaan tersebut di Indonesia. Jokowi dan JK membantah keterlibatan mereka dalam perkara ini serta mengecam tindakan Setya yang mencatut nama keduanya. Menanggapi mundurnya Setya, JK mengatakan langkah tersebut sudah tepat. Namun, ia menilai pihak terkait seharusnya mengumumkan keputusan tersebut lebih cepat, yakni pada minggu lalu.
Proses Penyelidikan
Dalam proses penyelidikan, Dewan Etik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Setya, Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, yang melaporkan kasus tersebut pada bulan sebelumnya, serta Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, yang namanya berulang kali muncul dalam pertemuan yang berlangsung pada Juni. Setya membantah seluruh tuduhan terhadapnya. Ia juga menilai rekaman percakapan pada Juni itu tidak sah karena pihak lain merekamnya tanpa persetujuannya. Rekaman percakapan berdurasi 80 menit tersebut mengejutkan publik Indonesia. Dalam rekaman ini, Setya dan Riza disebut berupaya meyakinkan pihak eksekutif Freeport bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengamankan perpanjangan kontrak perusahaan dari 2021 hingga 2041, dengan memanfaatkan pengaruh politik yang dimiliki serta kedekatan Setya dengan salah satu staf senior Presiden Jokowi. Freeport menyetujui divestasi 30% saham unit usahanya di Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan investasi dengan pemerintah.
Pada saat yang sama, perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021 sebelum merealisasikan investasi baru senilai miliaran dolar di tambang Grasberg. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah dan perusahaan baru dapat merundingkan perpanjangan kontrak dalam dua tahun terakhir sebelum kontrak berakhir pada 2021. Tambang Grasberg di Provinsi Papua merupakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia. Operasional tambang ini kerap menghadapi aksi protes yang berujung kericuhan dari para pekerja. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyoroti dugaan dampak pencemaran lingkungan serta pembagian manfaat ekonomi yang dinilai belum berkeadilan. Perusahaan tersebut berada di bawah pengelolaan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. yang berkantor pusat di Phoenix, Arizona, dengan kapasitas produksi sekitar 220.000 ton bijih per hari. Penanganan kasus ini juga melibatkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.