Indonesia Tetapkan Tanggal Banding Terakhir Serge Atlaoui

Pengadilan Indonesia akan memeriksa upaya hukum terakhir warga Prancis yang menerima vonis mati pada 3 Juni. Hakim ketua menunda sidang pekan ini karena tidak hadir. Serge Atlaoui semula akan menghadapi eksekusi bersama terpidana lain pada April. Namun, pihak berwenang menundanya hingga Atlaoui menyelesaikan proses banding. Presiden Prancis Francois Hollande memperingatkan Indonesia akan menghadapi konsekuensi jika tetap melanjutkan eksekusi tersebut. Negara ini memberlakukan sanksi keras terhadap perdagangan narkoba dan pada 2013 kembali melaksanakan hukuman mati setelah vakum lima tahun.

Presiden Joko Widodo menolak grasi seorang warga asing. Pemerintah menjadwalkannya bersama sekitar 60 terpidana narkoba untuk menjalani eksekusi. Tahun ini, regu tembak mengeksekusi 14 terpidana. Mereka antara lain Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Raheem Salami, dan Rodrigo Gularte. Silvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, serta Zainal Abidin juga menjalani eksekusi pada April. Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina, mendapat penundaan eksekusi pada detik-detik terakhir, tetapi statusnya sebagai terpidana mati tetap berlaku.

Dampak Positif

Jokowi mengatakan hukuman mati memberikan dampak positif bagi negara, dan menegaskan bahwa tugasnya sebagai presiden adalah menegakkan hukum serta yakin negara lain akan memahaminya. “Setiap hari sekitar 50 pemuda Indonesia meninggal karena narkoba; dalam setahun angkanya mencapai 18.000. Saya berharap masyarakat menyadari kenyataan ini.” Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sedang mengkaji gugatan Atlaoui atas penolakan grasinya oleh presiden. Hakim Indaryadi mengatakan bahwa pelatihan yang hakim ketua ikuti menghalangi pelaksanaan sidang pada Selasa. Pengadilan pun menunda sidang hingga pekan depan.

Pengadilan menjadwalkan sidang pada 3 Juni. Majelis hakim kemungkinan akan mengumumkan vonis tidak lama setelah sidang tersebut. Menurut Kejaksaan Agung, proses hukum yang sedang dijalani Atlaoui akan menjadi upaya banding yang terakhir. Karena perannya dalam sebuah fasilitas produksi ekstasi di Jakarta yang menghasilkan 100 kg pil per minggu, Atlaoui dijatuhi hukuman mati; ia berulang kali membantah tuduhan, mengklaim bahwa ia mengira sedang mengerjakan pemasangan mesin di sebuah pabrik kosong. Jika Atlaoui dieksekusi oleh regu tembak Indonesia, ia akan menjadi warga negara Prancis pertama yang menjalani hukuman mati dalam 38 tahun terakhir.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *